Ikuti Kami

Kajian

Sisi Lain Kotoran Hewan Ternak

BincangMuslimah.Com –  Kotoran hewan bagi peternak merupakan salah satu hal yang tak bisa terhindarkan. Sampai-sampai, ada beberapa peternak yang memiliki pakaian khusus yang mereka gunakan saat beraktivitas di dalam kandang.

Hal ini tidak lain dan tidak bukan agar mereka bisa yakin tidak ada najis di pakaian mereka supaya bisa beribadah dengan mantap. Jika menelisik lebih lanjut, sebenarnya dalam permasalahan kotoran hewan ternak, ulama memiliki sudut pandang yang berbeda-beda atas status kenajisannya.

Penasaran? Simak penjelasan berikut!

Definisi Najis

Dalam kitab beliau, Imam Ibnu Qosim menjelaskan pengertian najis menggunakan ta’rif bil had. Mendefinisikan dengan memberikan batasan yang jelas dan membedakannya dari istilah lain yang serupa.

“وَالنَّجَاسَةُ لُغَةً الشَّيْءُ المُسْتَقْذَرُ، وَشَرْعًا كُلُّ عَيْنٍ حَرُمَ تَنَاوُلُهَا عَلَى الْإِطْلَاقِ حَالَةَ الْاِخْتِيَارِ مَعَ سُهُوْلَةِ التَّمْيِيْزِ، لَا لِحُرْمَتِهَا وَلَا لِاسْتِقْذَارِهَا وَلَا لِضَرَرِهَا فِيْ بَدَنٍ أَوْ عَقْلٍ”

Artinya: Najis secara bahasa berarti sesuatu yang menjijikkan, sedangkan menurut syariat, najis adalah setiap perkara yang haram untuk dikonsumsi secara mutlak dalam kondisi normal beserta mudahnya dibedakan, bukan karena kemuliaannya, menjijikkannya dan bukan pula karena membahayakannya najis terhadap badan atau akal. Fath Al-Qorib, halaman 55”

Berbeda dengan Imam Ibnu Qosim, Imam Nawawi mendefinisikan najis menggunakan ta’rif bi ar-rasm (mendefinisikan dengan langsung memberikan contohnya).

“النَّجَاسَةُ هِيَ كُلُّ مُسْكِرٍ مَائِعٍ وكَلْبٌ وَخِنْزِيْرٌ وَفَرْعُهُمَا وَمَيْتَةُ غَيْرِ الآدَمِيِّ وَالسَّمَكُ والجَرَادُ وَدَمٌّ وقَيْحٌ وَقَيْءٌ وَرَوْثٌ وَبَوْلٌ وَمَذِيٌ وَوَدِيٌ وَكَذَا مَنِيُ غَيْرِ الآدَمَيِّ فِيْ الأَصَحِّ”

Artinya: Najis adalah setiap perkara cair yang memabukkan, anjing, babi, anak turun dari keduanya, bangkai yang berasal dari selain manusia, belalang dan ikan, darah, nanah, mutah, tinja, air seni, mazi, wadi, dan juga mani yang berasal dari selain manusia menurut pendapat al-ashoh. “Al-Minhaj, halaman 15”

Baca Juga:  Islam Mengakui Eksistensi Perempuan Sebagai Bagian dari Peradaban

Dari definisi dalam penjelasan Imam Nawawi, menyebutkan dengan jelas bahwa tinja merupakan benda najis. Beliau tidak menyinggung sedikitpun maksud dari tinja yang bagaimana dan berasal dari mana, dalam arti semua tinja menurut beliau adalah najis.

Pendapat yang Menyatakan Suci

Dalam pendapat ini, tidak menganggap semua tinja suci. Status suci hanya berlaku ketika tinja tersebut berasal dari hewan yang dagingnya bahan konsumsi. Imam Zainuddin Al-Malibari menjelaskan hal ini dengan singkat di dalam kitabnya.

“قَالَ الأُصْطُخْرِيْ وَالرُّوْيَانِيْ مِنْ أَئِمَتِنَا كَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ: إِنَّهُمَا طَاهِرَانِ مِنَ الْمَأكُوْلِ”

Artinya: Imam Al-Ustukhri dan Imam Ar-Ruwiyani yang merupakan imam kita (mazhab Syafi’i) berpendapat seperti halnya Imam Malik dan Imam Ahmad bahwasanya air seni dan tinja itu hukumnya suci jika berasal dari hewan yang bisa dimakan dagingnya. Fath Al-Mu’in, halaman 71”

Imam Zainuddin Al-Munajja (ulama mazhab Hambali) menjelaskan dalil dari pendapat di atas. Dalam permasalahan air seni, menggunakan dalil dari sebuah hadis tentang perintah Nabi kepada kaum Uraniyyin untuk meminum air seni unta. Sedangkan untuk tinja, menggunakan dalil hadis yang berisi tentang Nabi pernah salat di kandang kambing.

“أَمَّا كَوْنُ بَوْلِ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ طَاهِرًا عَلَى الْمَذْهَبِ فَـ «لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ العُرَنِيّين بِشُرْبِ أَبْوَالِ الإِبِلِ» وَلَوْ كَانَتْ نَجَسَةً لَما أَمَرَ بِشُرْبِهَا”

Artinya: Dasar kesucian air seni hewan yang bisa dimakan dagingnya adalah hadis yang berbunyi “sesungguhnya Nabi memerintah kaum Uraniyyin meminum air kencing unta. Seandainya air kencing itu hukumnya najis, niscaya nabi tidak akan memerintahkan hal itu.”

“وَأَمَّا كَوْنُ رُوْثِهِ طَاهِرًا عَلَى الْمَذْهَبِ فَـ «لِأَنَّهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلِّمَ كَانَ يُصَلِّيْ فِيْ مَرَابِضِ الْغَنَمِ» قَبْلَ المَسْجِدِ”

Baca Juga:  Konsep Kesetaraan dalam Alquran dan Hadis

Artinya: Ada pun dasar kesucian tinja hewan yang bisa dimakan dibuktikan dengan Nabi pernah salat di kandang kambing sebelum beliau melakukan salatnya di masjid. Al-Mumtani’ fi syarhi Al-Muqni’, juz 1 halaman 226-227”

Dari keterangan tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa kotoran yang berasal dari hewan ternak maupun bukan, hukumnya suci. Selagi kotoran tersebut keluar dari hewan yang bisa dagingnya untuk konsumsi.

Dengan demikian, dapat menggunakan pendapat ini pada kotoran ayam. Seandainya kita hidup di desa, yang mana ayam sering berkeliaran dan membuang kotoran seenaknya. Maka tidak perlu membersihkannya setiap hari

Oleh: Siti Sariroh

Rekomendasi

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Doa-Doa Nabi Muhammad Saw. Saat Haji Wada Doa-Doa Nabi Muhammad Saw. Saat Haji Wada

Doa-Doa Nabi Muhammad Saw. Saat Haji Wada

Ibadah

Keutamaan Hari Arafah dalam Hadis Keutamaan Hari Arafah dalam Hadis

Keutamaan Hari Arafah dalam Hadis

Kajian

Menyoroti  Sebaran Konten Bunuh Diri di Media Sosial, Tampilkan Kurangnya Empati Masyarakat Menyoroti  Sebaran Konten Bunuh Diri di Media Sosial, Tampilkan Kurangnya Empati Masyarakat

Menyoroti  Sebaran Konten Bunuh Diri di Media Sosial, Tampilkan Kurangnya Empati Masyarakat

Muslimah Talk

Krisis Ekologi Sebagai Dampak Buruk Genosida Israel Perspektif Maqashid Syariah Krisis Ekologi Sebagai Dampak Buruk Genosida Israel Perspektif Maqashid Syariah

Krisis Ekologi Sebagai Dampak Buruk Genosida Israel Perspektif Maqashid Syariah

Muslimah Talk

Pernikahan Zainab binti Jahsyi: Mengubah Tradisi Arab Pernikahan Zainab binti Jahsyi: Mengubah Tradisi Arab

Pernikahan Zainab binti Jahsyi: Mengubah Tradisi Arab

Muslimah Talk

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Kajian

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Connect