Ikuti Kami

Kajian

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

hukum wudhu bagi perempuan haid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di dalam syariat Islam, wudhu adalah cara bersuci untuk membersihkan diri dari hadas kecil. Wudhu juga menjadi salah satu syarat untuk melakukan beberapa ibadah, seperti shalat dan memegang serta membaca Alquran. Tidak hanya itu, wudhu juga disunnahkan sebelum tidur dan ketika marah. 

Ketika haid, seorang perempuan berada dalam kondisi berhadas besar. Dalam kondisi ini, timbul pertanyaan tentang bagaimana hukum wudhu bagi perempuan yang sedang mengalami hadas besar seperti haid. 

Hukum Wudhu bagi Perempuan Haid, Sahkah? 

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa merujuk ke dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj juz 1 halaman 330 karangan Syekh Syihabuddin al-Ramli. Di dalam kitab ini, beliau menyebutkan bahwa salah satu hal yang diharamkan bagi perempuan yang haid adalah bersuci dengan niat ibadah karena dianggap seperti bermain-main. Berikut redaksinya:

‌وَمِمَّا ‌يَحْرُمُ ‌عَلَيْهَا الطَّهَارَةُ عَنْ الْحَدَثِ بِقَصْدِ ‌التَّعَبُّدِ مَعَ عِلْمِهَا بِالْحُرْمَةِ لِتَلَاعُبِهَا، فَإِنْ كَانَ الْمَقْصُودُ مِنْهَا النَّظَافَةَ كَأَغْسَالِ الْحَجِّ لَمْ يَمْتَنِعْ

Artinya: “Di antara perkara yang diharamkan bagi perempuan yang sedang haid adalah bersuci dari hadas dengan niat ibadah sedangkan ia tahu keharamannya karena main-main. Jika bersuci tersebut dimaksudkan untuk membersihkan diri seperti mandi sebelum haji maka tidak dilarang.”

Dari redaksi tersebut dapat dipahami bahwa bersuci dengan niat ibadah dalam hal ini adalah wudhu tidak diperbolehkan. 

Selain mengacu pada redaksi kitab tadi, kita juga bisa menjawab bagaimana hukum wudhu bagi perempuan haid dengan melihat poin dasar yang harus kita diketahui terlebih dahulu. Di antaranya adalah tentang apa fungsi wudhu di dalam Islam dan larangan apa saja yang ditujukan kepada perempuan yang haid. 

Pertama, larangan bagi perempuan haid

Baca Juga:  Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

Setidaknya ada delapan larangan bagi perempuan haid. Kedelapan larangan ini disebutkan oleh Syekh Abu Syuja’ di dalam kitab al-Ghayah wa al-Taqrib halaman 7:

ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة

Artinya: “Perempuan haid dan nifas diharamkan melakukan delapan hal: shalat, puasa, membaca Alquran, menyentuh Alquran, membawa Alquran, masuk masjid, thawaf, hubungan seksual, dan bersenang-senang di antara pusat dan lutut.”

Kedua, fungsi wudhu

Sebagaimana pernyataan sebelumnya, wudhu merupakan alat yang digunakan untuk menghilangkan hadas kecil. Shalat misalnya, seseorang yang melaksanakannya harus suci dari hadas kecil maupun besar. Oleh karena itu, wudhu juga digolongkan sebagai ibadah karena berfungsi menjadi salah satu syarat beberapa ibadah bisa dikatakan sah. 

Namun, adakalanya wudhu juga bisa digunakan semata-mata hanya untuk mendapatkan kesegaran dan membersihkan badan. Wudhu dengan tujuan ini tidak bisa menghilangkan hadas kecil dan digunakan untuk melakukan ibadah yang memerlukan wudhu seperti shalat, sebagaimana kaidah fikih mengatakan:

الْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

 Artinya: “Segala sesuatu itu tergantung pada niatnya.”

Dalam poin pertama terlihat bahwa mayoritas larangan tersebut adalah ibadah yang mensyaratkan suci dari hadas kecil dan besar dalam pengerjaannya. Sehingga ketika seseorang hanya menghilangkan salah satu hadasnya saja maka ibadah tersebut belum bisa dikerjakan. 

Wudhu hanya menghilangkan hadas kecil, tidak menghilangkan hadas besar perempuan haid. Padahal, jika seseorang harus shalat maka harus suci dari hadas besar dan kecil. 

Sedangkan poin kedua menyebutkan bahwa ada dua jenis wudhu yang dilakukan seseorang. Pertama, wudhu yang bernilai ibadah dan dapat menghilangkan hadas kecil. Kedua, wudhu yang hanya semata-mata bertujuan untuk mendapatkan kesegaran air. 

Baca Juga:  Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Dari kedua poin tersebut bisa disimpulkan bahwa wudhu dilakukan dengan niat menghilangkan hadas kecil atau diniatkan untuk ibadah, wudhu tersebut hukumnya haram karena dianggap sudah mempermainkan syariat. Sedangkan ketika wudhu dilakukan hanya untuk mendapatkan kesegaran maka wudhu tersebut boleh dilakukan. 

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect