BincangMuslimah.Com – Zakat fitrah memiliki hikmah dan manfaat yang demikian besar, baik bagi penerima (mustahik) maupun orang yang berzakat (muzaki). Sebagaimana makna zakat sendiri yaitu menyucikan jiwa (zakat an-nafs), sehingga pentingnya zakat fitrah bagi seorang muslim adalah berguna untuk membersihkan dirinya dari kesalahan seperti perbuatan dan perkataan yang kosong dan keji saat melakukan ibadah puasa.
Hal itu sebagaimana dalam Alquran, Allah telah berfirman yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan bendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah [9]: 103)
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan setiap orang yang wajib dinafkahinya pada malam hari raya dan siang harinya, dengan mengeluarkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kg makanan pokok yang dapat dilaksanakan selama bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.
Adapun tentang waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah, Imam Bukhari dan ulama hadis lain meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah itu satu hari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Sedangkan Imam Syafi’i membolehkan zakat fitrah dikeluarkan pada permulaan bulan Ramadhan, wajibnya adalah pada malam hari raya, dan paling utama yaitu setelah shalat subuh hingga sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
Namun alangkah baiknya, sang muzakki tersebut memberikan zakatnya setengah bulan sebelum hari raya, untuk memudahkan amil dalam mengumpulkannya dan diharapkan sebelum matahari bersinar zakat fitrah telah berada di tangan mustahik. Sebab apabila zakat tersebut dikeluarkan sesudah shalat Idul Fitri, maka tidak termasuk zakat fitrah melainkan sedekah biasa. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda-gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Siapa saja yang menunaikannya sebelum salat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya sedekah di antara sedekah.” (HR. Abu Dawud)
Dari hadis di atas juga dapat kita pahami bahwa terdapat makna, hikmah, dan pentingnya zakat fitrah bagi setiap umat Islam, baik muzakki maupun mustahiknya. Adapun untuk orang yang mengeluarkan zakat fitrah; dapat membersihkan jiwanya dari segala sesuatu yang mengotorinya seperti perbuatan sia-sia, perbuatan keji, dan segala tindakan-tindakan yang mengurangi nilai ketika melakukan puasa Ramadhan. Sebab kadang kala saat berpuasa di siang hari kita mudah terjerumus kepada hal-hal tersebut.
Padahal telah dikatakan Rasulullah, puasa yang sempurna itu adalah puasa (menahan/menjaga) lisan dan anggota tubuh lainnya dari mengerjakan sesuatu yang dilarang oleh Allah dan RasulNya. Akan tetapi kelemahan sebagai manusia tidak bisa melepaskan dirinya dari hal-hal tersebut sehingga datanglah kewajiban zakat fitrah di akhir bulan Ramadhan untuk membersihkannya dari kekotoran puasanya, serta menyempurnakan, atau menambal segala yang kurang. Karena sesungguhnya kebaikan-kebaikan akan menghilangkan segala yang kotor.
Ibarat seseorang yang sedang shalat melakukan sujud sahwi karena kurangnya rukun yang dikerjakan dalam shalat, sebagian ulama seperti salah satunya Waqi bin Jarrah mengatakan bahwa zakat fitrah pada bulan Ramadhan berfungsi untuk menambal kekurangan pada bulan puasa, seperti sujud sahwi untuk menambal kekurangan shalat.
Selain itu zakat juga merupakan perwujudan dari sikap ketundukan, ketaatan dan rasa syukur kepada Allah. Lebih dari itu, jika dicermati sesungguhnya dengan berzakat, seorang muslim dididik untuk mengembangkan sikap kepedulian, empati, dan simpati kepada mereka yang membutuhkan.
Maka, zakat fitrah berfungsi untuk menyentuh, menyadarkan, sekaligus menumbuhkan semangat kemanusiaan kita pada sesama, juga melatih diri untuk lebih peka dan sensitif terhadap realitas sosial di sekitar kita, seperti kemiskinan, kelaparan, dan ketidakadilan di tengah masyarakat.
Zakat fitrah sebagai pensucian jiwa dari sifat dan perilaku buruk, sebaliknya mengembangkan perbuatan dan kebiasaan shaleh sebagaimana telah disebutkan di atas, esensi dari semua itu adalah pendidikan yang bertujuan untuk memperkaya jiwa manusia dengan nilai-nilai spiritual yang dapat meninggikan harkat dan martabat dan menghilangkan sifat materialisme dalam diri kita.
Kemudian bagi mustahik, zakat fitrah dapat membantu mencukupi kebutuhan orang fakir miskin yang hidupnya selalu menderita karena tidak bisa menikmati apa yang dirasakan oleh orang-orang kaya khususnya pada saat hari raya Idul Fitri. Sehingga di antara hikmah tersebut adalah untuk memberikan rasa suka cita kepada orang-orang fakir dan miskin supaya mereka turut merasakan kegembiraan di hari raya.
Dalam konteks yang lebih luas, zakat fitrah mempunyai peran untuk mempersempit ketimpangan ekonomi di dalam masyarakat, sebaliknya, menciptakan kesejahteraan dan keadilan bersama. Sebagaimana telah disebutkan dalam surah at-Taubah ayat 60 di antara mustahik zakat adalah fakir dan miskin, ini menunjukan sasaran zakat adalah hendak mengentaskan permasalahan sosial, seperti kemiskinan dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, Allah memerintahkan suatu kewajiban dengan tujuan untuk membawa kebaikan bagi manusia itu sendiri, sama halnya dalam zakat. Kurangnya pemahaman terhadap makna dan pentingnya pelaksanaan zakat fitrah inilah yang menghilangkan kekuatan ghirah (semangat) pada umat Islam. Setelah memahami hikmahnya, maka kita akan terdorong untuk semakin semangat dan lebih giat dalam mengerjakan ibadah yang memiliki dampak untuk diri serta sosial tersebut.[]
1 Comment