Ikuti Kami

Kajian

Anjuran dan Penjelasan Hukum Qurban Menurut Ulama Fikih 4 Mazhab

daging hewan kurban dijual
(Source: Gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Idul Adha merupakan, hari raya dalam agama Islam. Idul Adha, sebuah momentum memperingati peristiwa qurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya Ismail sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah SWT. 

Sebelum Ibrahim mengorbankan putranya, Allah menggantikan Ismail dengan domba. Untuk memperingati kejadian ini, hewan ternak disembelih sebagai qurban setiap tahun.  Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surah As-Saffat ayat 102

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ – ١٠٢

Artinya: “Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”

Penjelasan Hukum Qurban Menurut Ulama 4 Mazhab

Pada dasarnya, ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Hukum melaksanakan ibadah qurban menurut sebagian ulama adalah wajib. Penetapan hukum tersebut berdasarkan hadits berikut ini:  

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123)

Pada sisi lain, dalam kitab fikih karya Kementerian Kuwait, yang berjudul Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, dijelaskan bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu. Untuk itu terdapat ancaman bagi orang yang sengaja meninggalkan qurban.

وَهَذَا كَالْوَعِيدِ عَلَى تَرْكِ التَّضْحِيَةِ، وَالْوَعِيدُ إِنَّمَا يَكُونُ عَلَى تَرْكِ الْوَاجِبِ

 

Hadis ini sebentuk ancaman meninggalkan kurban, dan ancaman itu berlaku karena meninggalkan sesuatu yang wajib

Baca Juga:  Mengenal Kitab Arbain Nawawiyah; Kitab 40 Hadis Pilihan yang Populer

Di samping itu, mayoritas ulama fikih mengatakan tidak wajib, akan tetapi hukum berqurban adalah sunah muakkad. Sunnah berqurban itu difatwakan oleh ulama-ulama dari mazhab Syafi’iyah, Hambali, dan juga mazhab Maliki.

Adapun hadis yang dinyatakan ulama fikih terkait sunnah qurban adalah hadis yang bersumber dari HR Abu Dawud no. 2790, At-Tirmidzi no. 1518 dan Ibnu Majah no. 3125, Nabi Muhammad bersabda;

عَنْ مِخْنَفِ بْنِ سُلَيْمٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: كُنَّا وُقُوفًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ

Yang artinya : “Kami berwuquf di ‘Arafah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya mendengar beliau berkata, ‘Wahai manusia! Setiap satu keluarga di setiap tahun harus menyembelih dan juga Al-‘Athirah. Apakah kamu tahu apa itu Al-‘Athirah? Dia adalah yang dinamakan Ar-Rajabiyah

Pada sisi lain, ada juga hadits Rasulullah tentang hukum sunnah muakkadah melaksanakan qurban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah). 

Selanjutnya, ada juga hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Al-Daruquthni dan Imam Al-Hakim dari Ibnu Abbas, yang menjelaskan bahwa hukum qurban adalah sunnah. Inilah yang diikuti oleh ulama Syafi’i, Maliki, dan Hambali. Nabi Muhammad bersabda;

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ثلاث هن علي فرائض وهن لكم تطوع : الوتر والنحر وصلاة الضحى

Saya mendengar Nabi Saw bersabda; Tiga hal wajib bagiku dan sunnah bagi kalian, yaitu shalat witir, qurban dan shalat Dhuha.

Baca Juga:  Vaksinasi Corona pada Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Berdasarkan hadis ini, ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah dan kebanyakan para ulama berpendapat bahwa qurban hukumnya tidak wajib, melainkan sunnah muakkadah.

Berdasarkan penjelasan ulama di atas, dapat diketahui bahwa qurban merupakan amalan yang dianjurkan setiap tahun sekali. Terlebih bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Penjelasan anjuran qurban ini, sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya dalam buku Fiqh Qurban.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect