Ikuti Kami

Kajian

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam salah satu hukum fikih, jika ada orang yang meninggal dunia dan ia belum sempat untuk mengqadha hutang puasanya, padahal ia mampu untuk melaksanakannya, maka para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut. Berikut akan dipaparkan mengenai perbedaan pendapat terkait cara mengqadha puasa untuk orang yang sudah meninggal.

Pertama, mayoritas ulama, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i di dalam riwayat yang masyhur berpendapat bahwa walinya tidak perlu untuk mengqadha hutang puasa orang yang meninggal tersebut. Namun, walinya hanya wajib membayarkan fidyah yang banyaknya 1 mud setiap harinya.

Kedua, sedangkan menurut pendapat yang terpilih dari kalangan Syafi’iyah bahwa walinya disunahkan untuk mengqadha hutang puasa yang sudah meninggal. Jika walinya melakukan hal tersebut, maka almarhum telah terbebas dari hutang puasa tanpa harus ada fidyah yang dibayarkan .

Cara mengqadhanya yakni memberi makan orang miskin dengan takaran 1 mud (kurang lebih 600 gram) makanan pokok sesuai dengan daerahnya. 

Biaya untuk keperluan tersebut bisa diambil dari harta yang ditinggalkan atau diwariskan. Namun, apabila yang meninggal tidak mewariskan harta, maka orang lain diperbolehkan untuk membiayainya. Dengan demikian, kewajiban untuk membayar utang puasa tersebut telah gugur.

Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Apabila seseorang sakit di bulan Ramadhan, kemudian meninggal dunia dan belu berpuasa, maka dapat diganti dengan memberi makan (fakir miskin).

Akan tetapi, yang lebih utama dari memberi makan orang fakir miskin yaitu apabila ada wali dari orang yang meninggal mengqadhakan puasanya. Atau, siapapun yang telah diberi izin atau diwasiatkan oleh almarhum sebelum ia meninggal.

Baca Juga:  Direktur AMAN Indonesia, Sayangkan Kekerasan Pada Aktivis Perempuan

Sebagaimana hadis dari Bukhari dan Muslim, dari ‘A’isyah, bahwa Rasul saw., bersabda, 

مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Artinya: “Siapa saja yang meninggal dunia dan dia masih memiliki kewajiban puasa yang belum diqadha, maka walinya mengqadha untuknya.”

Selain itu, juga ada hadis dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Ada seorang laki-laki yang datang menemui Rasulullah saw. seraya berkata, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia dan belum mengqadha puasanya selama satu bulan. Apakah aku boleh mengqadha untuk menggantikannya?’, lalu Nabi saw. menjawab dengan mengajukan pertanyaan, “Jika ibumu memiliki utang , apakah kamu akan membayarnya?”. Dan ia pun menjawab, “Iya”. Kemudian, Nabi saw. bersabda,

فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضىَ

Artinya: “Utang kepada Allah itu lebih wajib untuk ditunaikan”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Imam Nawawi berkata, “pendapat ini adalah benar, terpilih dari yang kami yakini. Itulah pendapat yang telah didukung di antara kami yang berusaha mengkombinasikan antara fikih dan hadis berdasarkan hadis-hadis yang shahih dan jelas maknanya tersebut.”

Mengqadha puasa untuk orang yang sudah meninggal dunia atau membayarnya dengan memberi makan fakir miskin berlaku bagi orang yang tidak puasa karena mempunyai uzur dan sudah memiliki kemampuan untuk mengqadha puasanya yang tertinggal. Misal, orang yang telah sembuh dari sakitnya sebelum ia meninggal dunia, dan ia memiliki waktu yang cukup untuk mengqadha puasanya yang tertinggal, namun ia belum mengqadhanya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ada dua acara untuk mengqadha  puasa orang yang sudah meninggal dunia, yakni dengan cara membayarkan fidyah dan bisa juga dengan mengqadha puasa oleh walinya atau siapapun yang telah diberi izin / diwasiatkan oleh almarhum sebelumnya.  

Baca Juga:  Beberapa Ayat yang Sering Dijadikan Landasan untuk Mendiskriminasi Perempuan

Sumber: 

Yusuf al-Qardhawi, Mukjizat Puasa, 102-103.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 2, 290-291.

Abu Syuja’ al-Ashfahani, Kitab Lengkap Fiqh Sunnah Imam Syafi’i, 124-125

Rekomendasi

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu? Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Batas Akhir Mengqadha Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

Ditulis oleh

Alumni prodi Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Sunan Ampel, Surabaya. Minat pada kajian Islam dan Alquran. Kini juga aktif sebagai penulis di tafsirquran.id.

Komentari

Komentari

Terbaru

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana? Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Kajian

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

UP-X онлайн-казино : способы оплаты — карты и кошельки

Tak Berkategori

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect