BincangMuslimah.Com – Marah adalah salah satu emosi atau perasaan yang dimiliki oleh setiap manusia. Perasaan ini wajar sebagaimana halnya sedih dan senang. Kita tidak bisa selalu mencegah perasaan tersebut tapi bisa mengendalikan reaksi dan ekspresinya. Dalam Ihya Ulumuddin, ada tiga kategori marah yang dirumuskan oleh Imam Ghazali. Sejatinya, letak kemarahan itu adanya di hati. Saat marah, aliran darah akan terasa lebih kencang dan jantung bergemuruh. Ketiga tingkatan marah yang dirumuskan oleh Imam Ghazali adalah at-Tafrith, al-Ifrath, dan al-I’tidal.
Marah dalam kategori at-Tafrith adalah kondisi ketika seseorang justru tidak bisa merespon kemarahannya. Ia kehilangan kemampuan dan merasa lemah untuk bisa meluapkan kemarahannya atau bahkan tidak terpancing amarah sama sekali. Mengutip dari perkataan Imam Syafii,
من استغضب فلم يغضب فهو حمار
Artinya: Siapapun yang dibuat marah kemudian ia tidak marah maka ia seperti keledai.
Alasan Imam Syafi’i mengumpamakan seseorang yang tidak terpancing amarah dengan keledai adalah karena sifat keledai yang sangat pasif dan tidak bereaksi atas situasi yang terjadi di sekitarnya. Tingkatan marah ini justru tidak disarankan karena merasa marah atas kezaliman yang terjadi di sekitar. Tidak bereaksi apapun atas ketidakadilan yang terjadi justru dianggap sebagai orang yang lemah.
Sebaliknya, al-Ifrath adalah kondisi ketika seseorang yang marah begitu reaktif, kehilangan akal, dan melakukan tindakan-tindakan yang merusak sekitarnya. Sebenarnya, menurut Imam Ghazali, penyebab seseorang tidak bisa mengendalikan emosi marah adalah hal yang naluriah dan bagian dari kebiasaan manusia pada umumnya. Manusia, pada umumnya, cenderung mudah terpancing amarah hingga nampak ekspresi kemarahannya yang terlihat dari tubuh yang terasa panas atau wajah yang memerah.
Manusia juga cenderung akan melampiaskan kemarahannya dengan melakukan kekerasan seperti memukul atau berkata kasar. Selain itu, kemarahan juga bisa menimbulkan perasaan benci dan iri pada orang lain. Perasaan seperti inilah yang tidak diperkenankan oleh Allah. Terbukti dari firman-Nya dalam surat al-Fath ayat 26,
“(Kami akan mengazab) orang-orang yang kufur ketika mereka menanamkan kesombongan dalam hati mereka, (yaitu) kesombongan jahiliah”
Marah dalam tingkatan ini adalah kemarahan yang juga dilarang sebagaimana at-Tafrith karena ia akan melukai orang di sekitarnya. Hal yang dilarang bukan perasaan marahnya, tapi tindakan menyakiti orang lain sebagai reaksi kemarahan itulah yang dilarang. Rasulullah juga menyarankan siapapun yang marah untuk berwudhu untuk mendinginkan suhu tubuh yang panas saat perasaan itu muncul.
Tingkatan marah yang berikutnya adalah i’tidal. Tingkatan marah inilah yang ideal. Kondisi ini adalah ketika seseorang bisa menguasai dirinya untuk tidak melakukan tindakan kekerasan sekalipun ia sanggup melakukannya karena perasaan marah.
Seseorang diperbolehkan marah atas ketidakadilan yang menimpa dirinya atau atas realita bahwa ada orang yang kehilangan haknya dan mengekspresikannya dengan cara yang baik. Akan tetapi, reaksi kemarahannya harus diungkapkan dengan tidak melukai diri sendiri maupun orang lain. Misal, kita boleh marah jika ada penguasa yang zalim dan melakukan tindakan korupsi. Kita bisa mengungkapkan kemarahan tersebut dengan melakukan kritik terhadap mereka melalui kampanye di media sosial dan mengajak masyarakat untuk terbuka dan sadar akan fakta ini.
Kesimpulannya, perasaan marah adalah wajar akan tetapi reaksi atas kemarahan itulah yang harus dikendalikan. Tiga kategori marah yang dirumuskan oleh Imam Ghazali ini justru menunjukkan bahwa ada saat di mana kita tidak boleh terpancing amarah dan saat kita harus bereaksi atas kemarahan tersebut dengan cara yang bijak.
1 Comment