Ikuti Kami

Khazanah

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Pernikahan Mencegah Zina

BincangMuslimah.Com – ‘Daripada berzina, lebih baik menikah saja’. Kira-kira itulah pernyataan yang disampaikan orang-orang ketika melihat siswa yang masih duduk di bangku SMP atau SMA, tapi sudah berpacaran. Mereka berdalih bahwa pernikahan menjadi solusi untuk mencegah zina meskipun di masih di bawah umur.

Faktanya, banyak remaja yang menikah di bawah usia 19 tahun. Jika punya waktu luang dan melongok ke media sosial, maka sesekali mungkin bakal beredar cuplikan video yang  menimbulkan banyak perdebatan. Seperti seorang perempuan yang mengaku berusia 16 tahun sudah menikah dan sedang hamil tua. 

Kalau mau sedikit bersabar lagi, mungkin saja menemukan pasangan yang sebenarnya masih duduk di usia sekolah. Keduanya bercerita tengah berbahagia dengan pernikahan mereka. 

Cobalah mengintip ke arah kolom komentar. Maka dapat terlihat, pro dan kontra dari unggahan konten di atas. Ada yang tidak setuju karena menilai usia mereka dirasa belum siap dan mantap melangkahkan kaki ke jenjang pernikahan karena menikah bukan perkara mudah. Banyak hal yang bakal dihadapi, sehingga perlu kemapanan dan bekal yang kuat untuk menjalaninya. 

Apalagi orang-orang yang di dalam video di atas masih berusia sekolah. Sebagian orang ini menilai jika sebelum menikah, alangkah bijak anak untuk punya pendidikan yang matang. Belajar dan menerima pendidikan yang layak. 

Ada pula yang mengkhawatirkan kesehatan dari si ibu, perempuan yang baru berusia 16 tahun. Mencemaskan akankah fisik dan kondisi psikisnya baik-baik saja. Namun ada kelompok lain yang punya pendapat berbeda.  

Orang-orang ini berpendapat tidak masalah melakukan pernikahan karena dapat mencegah zina, yaitu melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Justru langkah ini baik karena menyelamatkan generasi bangsa. 

Baca Juga:  Benarkah Alasan Pernikahan Dini Untuk Menghindari Zina?

Pernikahan di Usia Anak, Mengobati Penyakit dengan Penyakit

Negara sendiri telah melindungi anak dari pernikahan di bawah umur lewat regulasinya. Tercatat betul di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Menetapkan usia minimal pernikahan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. 

Sebelumnya, usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Tentu bukan asal dan tanpa sebab kenapa patokan umur diubah. Pemerintah mengeluarkan aturan ini dengan maksud melindungi perempuan dan mengurangi risiko kesehatan akibat menikah dengan kondisi fisik yang belum siap. 

Selain itu, perubahan aturan ini sejalan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga, terutama dari sisi kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan di masa mendatang. Misalnya kehamilan di usia anak, berisiko menyebabkan kematian pada ibu dan anak. 

Perempuan yang hamil dengan rentang usia 10-19 tahun rentan mengalami tekanan darah tinggi yang berbahaya (preeklamsia). Kondisi ini bahkan bisa berakhir komplikasi seperti kejang hingga koma. Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga menjelaskan bahaya lain yang mengintai. 

Kehamilan pada usia anak berisiko meningkatkan infeksi sistemik dan infeksi pada lapisan rahim. Komplikasi, keparahan, kematian berisiko terjadi pada perempuan yang hamil pada usia bawah 15 tahun. Sedangkan usia 16-19 tahun memiliki angka kematian dua kali lebih tinggi dibandingkan perempuan yang hamil usia di atas 20 tahun. 

Benarkah Menikah Dini Adalah Cara Bijak Menghindari Zina?

Terkait menikah di usia anak untuk mencegah perzinaan, nyatanya ulama besar Indonesia Quraish Shihab pernah berikan tanggapan di kanal Youtube Najwa Shihab dengan judul ‘Menikah Muda karena Takut Berzina?’

Menurut Pendiri Pusat Studi Al-Quran ini, menikah dengan alasan menghindari perzinaan sama halnya  seperti mengobati penyakit dengan penyakit. Untuk mencegah penyakit, perlu mengobati dengan sesuatu yang bersifat menyembuhkan. Menikah dengan alasan menghindari zina, bisa mengakibatkan ‘penyakit’ atau bahaya yang bisa lebih parah dari perzinaan. 

Baca Juga:  Konsep Cinta dalam Perspektif Alquran

Sebagai contoh, akan lahir anak-anak yang tidak terdidik. Lalu berisiko terjadinya perceraian yang bisa memengaruhi masa depan masing-masing. Akibatnya anak akan terlantar. Lalu apa yang bisa orangtua lakukan? 

Menurut beliau, kalau terpaksa untuk menghadapi dua hal buruk, carilah yang lebih ringan dampak buruknya. Bagaimana mengobatinya? Didik dan persiapkan anak.  Orangtua yang takut anaknya bisa terjerumus pada perzinaan merupakan hal yang bagus. Hanya saja,  jangan suruh anak menikah cepat sebelum bisa memikul tanggung jawab. Didik dengan baik, laksanakan fungsi keluarga terhadap anak. Berikan pendidikan, pemeliharaan, dan pengenalan fungsi agama. Semua itu yang bakal  membentengi anak dari perzinaan, walaupun dia belum menikah. 

Sehingga kalau seorang belum mampu memenuhi fungsi pernikahan, hendaknya jangan menikah. Fungsi perkawinan bukan hanya dari aspek biologi saja.  Ada fungsi pendidikan, agama, ekonomi, dan cinta kasih. Kalau belum dewasa jangan menikah dulu.

Rekomendasi

Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur

Mengapa Agama Menjadi Legitimasi Pernikahan Anak?  

Benarkah Alasan Pernikahan Dini Untuk Menghindari Zina? Benarkah Alasan Pernikahan Dini Untuk Menghindari Zina?

Benarkah Alasan Pernikahan Dini Untuk Menghindari Zina?

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect