Ikuti Kami

Ibadah

Tanya Ustazah: Bagaimana Cara Mengganti Puasa Nazar Karena Sakit? 

mengganti puasa nazar sakit
gettymages.com

BincangMuslimah.Com – Assalamualaikum, Ustazah. Saya memiliki tinja atau nazar. Waktu saya mau ujian skripsi dulu saya bernazar jika saya lulus dengan nilai yang baik saya akan berpuasa. Namun, saya tidak sanggup melaksanakannya karena saya sedang mengalami sakit yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Pertanyaan saya, bagaimana cara saya mengganti puasa nazar tersebut karena sakit?

Jawaban 

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Nazar adalah sebuah janji yang diucapkan untuk melakukan suatu ibadah dikarenakan telah mendapatkan sesuatu yang disenangi. Nazar yang telah diucapkan akan otomatis menjadi sumpah, yaitu memiliki pengaruh mengubah hukum suatu ibadah yang awalnya bisa berstatus sunnah, mubah ataupun lainnya menjadi wajib.

Jika seseorang telah bernazar, maka dia wajib menunaikannya untuk menepati terhadap janji yang telah diucapkan. Allah berfirman dalam Q.S. al-Hajj [29]: 29

ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ

Artinya: “Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” 

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, nazar yang telah diucapkan sama hukumnya seperti sumpah. Oleh karena itu, orang yang telah bernazar harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk melaksanakan nazarnya dengan melihat apakah nazar tersebut akan memberikan manfaat kepadanya atau malah akan membawa dampak buruk baginya.   

Di dalam kitab al-Muwattha, imam Malik menyebutkan hadis Rasulullah yang berbunyi:

 مَنْ حَلَفَ بِيَمِيْنٍ، فَرَأَى خَيْرًا مِنْهَا، فَلْيَكْفُرْ عَنْ يَمِيْنِهِ وَلْيَفْعَل الَّذِي هُوَ خَيْرٌ

Artinya: “Barang siapa yang telah bersumpah, lalu dia melihat yang lebih baik dari sumpah itu, maka hendaklah dia (memilih) membayar kafarat atas sumpahnya dan melakukan apa yang (dianggapnya) lebih baik” 

Baca Juga:  Doa Saat Hendak Masuk Pasar

Jika melihat pemaparan di atas, maka jawaban dari pertanyaan ‘bagaimana cara mengganti nazae puasa karena sakit’ adalah mengganti nazarnya dengan membayar kafarat. Membayar dipilih dengan tujuan menjaga kesehatan tubuh.  Menggantinya dengan membayar kafarat lebih baik daripada memaksakan diri untuk melaksanakan nazar puasa.

Kafarat nazar yang harus dibayar sama seperti kafarat sumpah, sebagaimana yang telah disabdakan Rasulullah:

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ

Artinya: “Kafarat nazar sama seperti kafarat sumpah.” (HزR. Muslim)

Kafarat sumpah memiliki beberapa tiga opsi berupa memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Jika ketiga opsi tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka kafarat yang harus dibayar adalah dengan malakukan puasa selama tiga hari.  Keterangan  ini mengacu pada firman Allah dalam Q.S. al-Maidah [3]: 89 yang berbunyi: 

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” 

Baca Juga:  17 Macam Mandi yang Disunnahkan dalam Islam

Mengacu pada keterangan di atas, jika penanya tidak bisa mengganti puasa nazar karena sakit maka ia harus membayar dengan kafarat. Kafarat yang harus dibayar saat ini hanya antara memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Batal puasa nazar haid Batal puasa nazar haid

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat  Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Kajian

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Diari

Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi  Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 

Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 

Muslimah Talk

When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan

When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan

Muslimah Talk

Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru

Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru

Muslimah Talk

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Muslimah Talk

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape! Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Muslimah Talk

Connect