Ikuti Kami

Kajian

Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

iddah perempuan hamil keguguran
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Syariat Islam, melalui Alquran, sudah menetapkan bahwa masa iddah perempuan yang hamil adalah sampai melahirkan. Ketentuan ini berpacu pada keterangan firman Allah dalam Q.S. ath-Thalaq [65]: 4, yang artinya,  “Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” 

Pertanyaan muncul bagaimana masa iddah ketika perempuan hamil mengalami keguguran? Apakah masa iddahnya langsung habis atau adakah ketentuan lain yang telah ditetapkan agama? 

Macam-macam Iddah dan Masanya

Masa iddah memiliki jangka waktu yang berbeda, tergantung pada penyebab perceraian dan  kondisi perempuan ketika perceraian terjadi. Ketika perceraian terjadi karena suami wafat, maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari. Sedangkan iddah yang disebabkan karena talak dari suami maka masa iddahnya adalah 3 kali suci untuk perempuan yang masih mengalami siklus menstruasi dan 3 bulan untuk perempuan yang sudah menopause atau wanita yang belum mengalami haid sama sekali. Beda halnya dengan perempuan yang sedang hamil ketika bercerai, iddahnya adalah sampai ia melahirkan.

Masa Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

Dalam kasus ini, ada perincian hukum yang berbeda pada perempuan yang mengalami keguguran. Karena pada masa kehamilan, ada kalanya kehamilan tersebut baru berbentuk ‘alaqah (zigot) dan ada kalanya sudah berbentuk mudhghah (embrio). 

Keguguran pada setiap fase ini memiliki konsekuensi yang berbeda. Ketika masih berbentuk zigot, cabang bayi yang dikandung belum memiliki bentuk tubuh, melainkan hanya sekedar gumpalan darah. Sedangkan ketika sudah berbentuk embrio, cabang bayi yang dikandung sudah mulai terlihat calon bentuk anggota tubuh yang perlahan mulai sempurna. 

Konsekuensi yang berbeda ini, salah satunya dipaparkan oleh Syekh al-Bujairamy di dalam kitab Hasyiyah al-Bujairomy ‘ala al-Khatib, juz 1, halaman 233:

Baca Juga:  Kenapa Ibu Hamil Harus Selalu Berpikir Positif?

‌وَيَتَعَلَّقُ ‌بِالْعَلَقَةِ أَحْكَامٌ ثَلَاثَةٌ: وُجُوبُ الْغُسْلِ، وَإِفْطَارُ الصَّائِمَةِ، وَتَسْمِيَةُ الْخَارِجِ عَقِبَهَا نِفَاسًا، وَتَزِيدُ الْمُضْغَةُ عَلَى الْعَلَقَةِ بِأَنَّهَا تَنْقَضِي بِهَا الْعِدَّةُ، وَيَحْصُلُ بِهَا الِاسْتِبْرَاءُ وَأُمِّيَّةُ الْوَلَدِ

Artinya: “‘Alaqah berhubungan dengan tiga hukum; mewajibkan mandi besar, membatalkan puasa, dan menamai darah yang keluar setelah ‘alaqah sebagai nifas. Sedangkan hukum yang berhubungan dengan mudghah lebih dari ‘alaqah. Hal itu karena mudhghah dapat menyelesaikan masa iddah. Tercapai sebab mudhghah tersebut istibra’ dan ummul walad.”

Di dalam keterangan ini disebutkan bahwa ketika yang keluar adalah ‘alaqah maka tidak menyelesaikan masa iddah. Namun, hukum yang lain seperti mewajibkan mandi, membatalkan puasa, dan dihukumi nifas tetap terkait pada perempuan yang mengeluarkan ‘alaqah. 

Sedangkan pada perempuan yang mengeluarkan mudhghah selain ia mendapatkan konsekuensi seperti perempuan yang mengeluarkan ‘alaqah, ia juga dianggap selesai menjalani masa iddah. 

Di dalam keterangan lain, juga disebutkan bahwa keguguran yang bisa menghabiskan masa iddah adalah kehamilan yang dialami perempuan sudah menampakkah bentuk tubuh. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaily di dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, halaman 7178: 

‌وَلَا ‌بُدَّ ‌عِنْدَ ‌الْحَنَابِلَةِ وَالشّافِعِيَّةِ مِنْ أَنْ يَكُوْنَ ‌الْحَمْلُ الَّذِي تَنْقَضِي بِهِ الْعِدَّة: هُوَ مَا يَتَبَيَّنُ فِيْهِ شَيْءٌ مِنْ خَلْقِ الْإِنْسَانِ مِن الرَّأْسِ وَالْيَدِ وَالرِّجْلِ، أَوْ يَكُوْن مُضْغَةً شَهِدَ ثِقَاتٌ مِنَ الْقَوَابِلِ أّنَّ فِيْهِ صُوْرَةً خَفِيَّةً لِخَلْقَةٍ آدَمِيِّ أَوْ أَصْلٍ آدَمِيٍّ

Artinya: “Menurut ulama Hanabilah dan Syafi’iyyah, kehamilan yang dianggap mengakhiri masa iddah adalah haruslah tampak pada kehamilan tersebut berupa penciptaan manusia seperti kepala, tangan, dan kaki atau adanya mudhghah berdasarkan kesaksian orang-orang terpercaya (dukun bayi) yang menyatakan bahwa sudah ada bentuk penciptaan manusia atau cikal bakal tubuh manusia.”

Baca Juga:  Ketentuan Shalat bagi Perempuan yang Mengalami Keguguran

Dengan demikian, berdasarkan keterangan ini, iddah perempuan yang keguguran bisa selesai jika keguguran yang dialami adalah keguguran ketika kehamilan sudah sampai tahap embrionik atau sudah terlihat bentuk tubuh pada calon bayi tersebut. Sedangkan jika masih berbentuk ‘alaqah atau zigot maka masa iddahnya disamakan dengan perempuan yang tidak hamil, yaitu 4 bulan 10 hari untuk iddah ditinggal wafat, 3 kali suci untuk perempuan yang masih mengalami siklus menstruasi dan 3 bulan untuk perempuan yang sudah menopause dan wanita yang belum mengalami haid sama sekali). 

Rekomendasi

berpuasa bagi ibu hamil berpuasa bagi ibu hamil

Bincang Ramadhan: Hukum Berpuasa Bagi Ibu Hamil

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect