Ikuti Kami

Kajian

Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

iddah perempuan hamil keguguran
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Syariat Islam, melalui Alquran, sudah menetapkan bahwa masa iddah perempuan yang hamil adalah sampai melahirkan. Ketentuan ini berpacu pada keterangan firman Allah dalam Q.S. ath-Thalaq [65]: 4, yang artinya,  “Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” 

Pertanyaan muncul bagaimana masa iddah ketika perempuan hamil mengalami keguguran? Apakah masa iddahnya langsung habis atau adakah ketentuan lain yang telah ditetapkan agama? 

Macam-macam Iddah dan Masanya

Masa iddah memiliki jangka waktu yang berbeda, tergantung pada penyebab perceraian dan  kondisi perempuan ketika perceraian terjadi. Ketika perceraian terjadi karena suami wafat, maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari. Sedangkan iddah yang disebabkan karena talak dari suami maka masa iddahnya adalah 3 kali suci untuk perempuan yang masih mengalami siklus menstruasi dan 3 bulan untuk perempuan yang sudah menopause atau wanita yang belum mengalami haid sama sekali. Beda halnya dengan perempuan yang sedang hamil ketika bercerai, iddahnya adalah sampai ia melahirkan.

Masa Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

Dalam kasus ini, ada perincian hukum yang berbeda pada perempuan yang mengalami keguguran. Karena pada masa kehamilan, ada kalanya kehamilan tersebut baru berbentuk ‘alaqah (zigot) dan ada kalanya sudah berbentuk mudhghah (embrio). 

Keguguran pada setiap fase ini memiliki konsekuensi yang berbeda. Ketika masih berbentuk zigot, cabang bayi yang dikandung belum memiliki bentuk tubuh, melainkan hanya sekedar gumpalan darah. Sedangkan ketika sudah berbentuk embrio, cabang bayi yang dikandung sudah mulai terlihat calon bentuk anggota tubuh yang perlahan mulai sempurna. 

Konsekuensi yang berbeda ini, salah satunya dipaparkan oleh Syekh al-Bujairamy di dalam kitab Hasyiyah al-Bujairomy ‘ala al-Khatib, juz 1, halaman 233:

Baca Juga:  Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

‌وَيَتَعَلَّقُ ‌بِالْعَلَقَةِ أَحْكَامٌ ثَلَاثَةٌ: وُجُوبُ الْغُسْلِ، وَإِفْطَارُ الصَّائِمَةِ، وَتَسْمِيَةُ الْخَارِجِ عَقِبَهَا نِفَاسًا، وَتَزِيدُ الْمُضْغَةُ عَلَى الْعَلَقَةِ بِأَنَّهَا تَنْقَضِي بِهَا الْعِدَّةُ، وَيَحْصُلُ بِهَا الِاسْتِبْرَاءُ وَأُمِّيَّةُ الْوَلَدِ

Artinya: “‘Alaqah berhubungan dengan tiga hukum; mewajibkan mandi besar, membatalkan puasa, dan menamai darah yang keluar setelah ‘alaqah sebagai nifas. Sedangkan hukum yang berhubungan dengan mudghah lebih dari ‘alaqah. Hal itu karena mudhghah dapat menyelesaikan masa iddah. Tercapai sebab mudhghah tersebut istibra’ dan ummul walad.”

Di dalam keterangan ini disebutkan bahwa ketika yang keluar adalah ‘alaqah maka tidak menyelesaikan masa iddah. Namun, hukum yang lain seperti mewajibkan mandi, membatalkan puasa, dan dihukumi nifas tetap terkait pada perempuan yang mengeluarkan ‘alaqah. 

Sedangkan pada perempuan yang mengeluarkan mudhghah selain ia mendapatkan konsekuensi seperti perempuan yang mengeluarkan ‘alaqah, ia juga dianggap selesai menjalani masa iddah. 

Di dalam keterangan lain, juga disebutkan bahwa keguguran yang bisa menghabiskan masa iddah adalah kehamilan yang dialami perempuan sudah menampakkah bentuk tubuh. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaily di dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, halaman 7178: 

‌وَلَا ‌بُدَّ ‌عِنْدَ ‌الْحَنَابِلَةِ وَالشّافِعِيَّةِ مِنْ أَنْ يَكُوْنَ ‌الْحَمْلُ الَّذِي تَنْقَضِي بِهِ الْعِدَّة: هُوَ مَا يَتَبَيَّنُ فِيْهِ شَيْءٌ مِنْ خَلْقِ الْإِنْسَانِ مِن الرَّأْسِ وَالْيَدِ وَالرِّجْلِ، أَوْ يَكُوْن مُضْغَةً شَهِدَ ثِقَاتٌ مِنَ الْقَوَابِلِ أّنَّ فِيْهِ صُوْرَةً خَفِيَّةً لِخَلْقَةٍ آدَمِيِّ أَوْ أَصْلٍ آدَمِيٍّ

Artinya: “Menurut ulama Hanabilah dan Syafi’iyyah, kehamilan yang dianggap mengakhiri masa iddah adalah haruslah tampak pada kehamilan tersebut berupa penciptaan manusia seperti kepala, tangan, dan kaki atau adanya mudhghah berdasarkan kesaksian orang-orang terpercaya (dukun bayi) yang menyatakan bahwa sudah ada bentuk penciptaan manusia atau cikal bakal tubuh manusia.”

Baca Juga:  Pahala yang Dijanjikan untuk Ibu yang Keguguran

Dengan demikian, berdasarkan keterangan ini, iddah perempuan yang keguguran bisa selesai jika keguguran yang dialami adalah keguguran ketika kehamilan sudah sampai tahap embrionik atau sudah terlihat bentuk tubuh pada calon bayi tersebut. Sedangkan jika masih berbentuk ‘alaqah atau zigot maka masa iddahnya disamakan dengan perempuan yang tidak hamil, yaitu 4 bulan 10 hari untuk iddah ditinggal wafat, 3 kali suci untuk perempuan yang masih mengalami siklus menstruasi dan 3 bulan untuk perempuan yang sudah menopause dan wanita yang belum mengalami haid sama sekali). 

Rekomendasi

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Pesan Pejuang Garis Biru Pesan Pejuang Garis Biru

Pesan Cinta untuk Pejuang Garis Biru

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect