BincangMuslimah.Com – Kemenyan atau luban adalah sejenis resin yang dihasilkan dari getah tanaman tertentu. Kemenyan biasanya digunakan sebagai salah satu bahan untuk dupa atau bukhur (bahan yang asapnya mengeluarkan aroma wangi jika dibakar). Bagi orang yang pertama kali melihat kemenyan dibakar, mungkin akan bertanya-tanya terkait hukum membakar kemenyan ini dalam Islam.
Membakar Kemenyan di Negara Arab dan Indonesia
Di negara Arab, termasuk dua kota suci Makkah dan Madinah, kemenyan identik dengan wewangian di sana. Kemenyan juga biasanya digunakan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Di Indonesia sendiri, kemenyan atau bukhur yang sering digunakan dalam tradisi masyarakat adalah kemenyan yang berasal dari tanaman Styrax benzoin atau luban Jawi. Penggunaan luban Jawi lebih sering sebab tanamannya lebih banyak dijumpai di Indonesia daripada luban Arab.
Sayangnya, penggunaan kemenyan atau bukhur di Indonesia masih sering dihubungkan dengan praktik perdukunan. Meskipun penggunaannya di majelis shalawat juga sudah lumrah.
Walaupun demikian, komunitas habaib maupun jamaah majelis shalawat dan maulid biasanya menggunakan kemenyan Arab yang bahannya diimpor dari Timur Tengah. Perbedaan ini tidak menjadi masalah sebab tujuan penggunaannya dalam berbagai acara islami adalah semata-mata sebagai pewangi, bukan dipercaya untuk memanggil arwah atau membantu menyampaikan doa ke langit melalui uapnya.
Proses membakar kemenyan bertujuan untuk mewangikan udara. Hal inilah yang perlu dipahami oleh masyarakat, terutama kaum muslimin sehingga penggunaannya tidak mendapat tuduhan bid’ah, apalagi musyrik. Nabi saw. sendiri menyatakan bahwa salah satu sunnahnya dan sunnah para nabi sebelum beliau yakni memakai wewangian.
Selain itu, kemenyan juga bermanfaat bagi kesehatan tubuh sebagaimana dijelaskan dalam kitab Thibb An-Nabawi. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa penggunaan kemenyan Arab memang bertujuan untuk memberikan aroma yang manis pada udara sehingga mampu membawa efek peningkatan daya tahan tubuh.
Berdasarkan adat di Timur Tengah, pembakaran kemenyan Arab sebetulnya sudah menjadi tradisi harian sejak dahulu kala dan sampai saat ini masih dipertahankan. Mereka mulai membakarnya menjelang waktu Maghrib sebagai aromaterapi yang berkhasiat untuk menenangkan perasaan atau mood sehingga berdampak pada peningkatan daya tahan (imunitas) tubuh.
Dibakar pada malam hari karena malam merupakan waktu untuk mulai beristirahat dari semua aktivitas yang menyibukkan dan menyita tenaga. Aromaterapi ini juga bertujuan agar tidur menjadi nyenyak dan berkualitas.
Hukum Membakar Kemenyan dalam Islam
Dilansir dari Republik Online, selasa 20/12 Sekretaris Fatwa Dar Ifta Mesir, Dr. Mahmoud Shalaby menekankan bahwa penggunaan kemenyan atau bukhur merupakan hal yang baik. Islam juga tidak melarang hal itu.
Sementara itu, Buya Yahya dalam tayangan youtube Al Bahjah TV mengatakan bahwa hukum mengharumkan ruangan adalah sunnah. Nabi menyukai keharuman. Malaikat pun senang dengan wangi. Dirinya juga mengajak untuk membiasakan memberi wewangian untuk ruangan.
Membakar kemenyan diperbolehkan selama tidak menyimpang dari pemahaman agama. Bila membakar kemenyan dilakukan untuk perbuatan syirik maka hukumnya haram, tetapi jika digunakan untuk wewangian maka hukumnya mubah.
Oleh karena itu, membakar kemenyan untuk mengharumkan ruangan hukumnya sunnah. Sehingga jika kita berdoa atau berada di suatu majelis dengan membakar kemenyan untuk pengharum ruangan dan dengan itu menjadikan orang lebih khusyuk ketika berdoa, hukumnyai sunnah yang sangat dianjurkan.
Lainnya halnya, jika seseorang meyakini asap kemenyan berguna untuk hal-hal mistik yang berimplikasi pada kesyirikan. Seperti memanggil jin dan makhluk halus, atau bahkan dijadikan sebagai pengantar sesembahan. Praktik seperti ini adalah keliru dan bertentangan dengan hadits Nabi saw. mengenai penggunaan kemenyan sebagai wewangian yang disalahartikan.
Jadi, kegiatan membakar kemenyan masalahnya bukan dari kemenyan itu sendiri, tetapi dari sisi niat dan cara penggunaannya. Kemenyan termasuk benda mubah karena tidak ada dalil yang mengharamkannya. Apabila dikatakan bahwa membakar kemenyan untuk memanggil arwah atau jin maka hukumnya haram. Dengan kata lain, yang haram bukan kemenyannya tetapi kegiatan atau aktivitas syirik tersebut.
2 Comments