Ikuti Kami

Muslimah Talk

Kisah Perempuan Adukan Kekerasan ke Nabi dan Khalifah

Perempuan Kekerasan Seksual
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Saat ini sering kali dijumpai berita tentang kekerasan yang dialami oleh kaum perempuan. Kasus-kasus perempuan menjadi korban kekerasan baik dalam rumah tangga ataupun pelecehan agaknya sangat sulit dihilangkan. Muncul perasaan malu dan takut menjadi aib jika korban menceritakannya terhadap orang lain. Padahal, terdapat kisah dari sosok-sosok perempuan  telah mencontohkan untuk berani bersuara dan mengadukan kekerasan seksual yang dialami. 

Kisah Musaikah Melapor ke Nabi

Pada zaman Rasulullah, terdapat beberapa kasus kekerasan yang dialami oleh para sahabat perempuan saat itu. Salah satunya adalah kasus kekerasan yang menjadi sebab turunnya Q.S. An-Nur [24]: 33 yang berbunyi: 

….وَلَا تُكْرِهُوا۟ فَتَيَٰتِكُمْ عَلَى ٱلْبِغَآءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا۟ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعْدِ إِكْرَٰهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “….Janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” 

Turunnya potongan ayat ini merupakan hasil dari keberanian seorang budak perempuan yang membuka suara atas kekerasan dan pelecehan yang dialaminya. Budak tersebut bernama Musaikah. 

Musaikah adalah seorang budak dari Abdullah Ubay bin Salul yang merupakan seorang tokoh munafik ternama. Ubay bin Salul memanfaatkan budaknya untuk mendapatkan keuntungan buat dirinya sendiri dengan memaksa dan menyewakan budaknya kepada para laki-laki sebagai pelacur.

Namun pada suatu hari, Ubay bin Salul marah kepada Musaikah karena hanya membawa uang sebanyak satu dirham dari hasil melacurnya. Kemudian Ubay bin Salul memaksanya untuk pergi melacur lagi agar mendapatkan uang yang lebih banyak. 

Baca Juga:  Hukum Fanatik Mengidolakan Artis K-Pop

Karena mendapatkan perlakukan yang sangat tidak adil, akhirnya Musaikah memberanikan diri untuk membuka suara atas apa yang ia alami dengan mengadukannya kepada Rasulullah. Kemudian turunlah ayat ini sebagai bentuk perlindungan bagi para kaum perempuan.

Kisah Perempuan Pada Masa Umar bin Khattab

Di dalam kitab Sunan Sa’id bin Mansur karya Abu Usman Sa’id, terdapat sebuah kisah kekerasan yang dialami oleh seorang perempuan pada zaman kekhalifahan Umar bin Khattab:

جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَتْ: إِنِّي زَنَيْتُ فَرَدَّدَهَا حَتَّى أَقَرَّتْ أَوْ شَهِدَتْ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ أَمَرَ بِرَجْمِهَا فَقَالَ لَهُ عَلِيٌّ: «سَلْهَا مَا زِنَاهَا فَلَعَلَّ لَهَا عُذْرًا» فَسَأَلَهَا، فَقَالَتْ: إِنِّي خَرَجْتُ فِي إِبِلِ أَهْلِي، وَلَنَا خَلِيطٌ، فَخَرَجَ فِي إِبِلِهِ فَحَمَلْتُ مَعِي مَاءً، وَلَمْ يَكُنْ فِي إِبِلِي لَبَنٌ، وَحَمَلَ خَلِيطِي مَاءً، وَمَعَهُ فِي إِبِلِهِ لَبَنٌ، فَنَفِدَ مَائِي فَاسْتَسْقَيْتُهُ، فَأَبَى أَنْ يَسْقِيَنِي حَتَّى أُمْكِنَهُ مِنْ نَفْسِي، فَأَبَيْتُ، فَلَمَّا كَادَتْ نَفْسِي تَخْرُجُ أَمْكَنْتُهُ، فَقَالَ عَلِيٌّ: ” اللَّهُ أَكْبَرُ، أَرَى لَهَا عُذْرًا {فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ} فَخَلَّى سَبِيلَهَا

Artinya: “Seorang perempuan pernah menghadap kepada Umar dan mengaku sebanyak empat kali bahwa ia telah melakukan perbuatan zina. Kemudian Umar bin Khattab memerintahkan agar perempuan tersebut dirajam. Namun, Ali bin Abi Thalib (yang ada pada saat itu) berkata kepada Umar: “Tanyakan kepada perempuan itu akan apa zina yang telah dia lakukan, karena mungkin saja dia mempunyai alasan melakukan perbuatan tersebut.” Akhirnya Umar menanyakan hal tersebut kepada perempuan itu. Lalu perempuan itu bercerita: “Pada suatu hari aku keluar rumah bersama unta milik keluarga, dan bersama kami terdapat kawan perjalanan. Ia keluar dengan menunggangi unta juga. Aku membawa air namun tidak ada susu di untaku. Sementara kawanku membawa air dan di untanya tidak ada susu. Akhirnya airku habis. Ketika haus, aku meminta air kepada kawanku. Ia menolak memberikanku airnya kecuali dengan menyerahkan tubuhku. Aku menolak. Ketika haus hampir mencabut nyawanya, akhirnya ia menyerahkan tubuhnya untuk mendapatkan air. Mendengar cerita perempuan ini, Aly Berteriak “Allahu Akbar” (inilah teriakan Allahu Akbar yang tepat). Ali mengatakan “perempuan ini memiliki alasan kuat kenapa ia melakukan itu, dan akhirnya sayyidina Umar membebaskan “jalan perempuan itu”.

Baca Juga:  Gayatri Rajapatni, Perempuan Bijaksana Kerajaan Majapahit

Pada zaman Rasulullah dan para sahabat, banyak juga terjadi kekerasan yang dialami para perempuan. Namun Rasulullah sebagai pemimpin pada saat itu selalu mengambil langkah cepat untuk mengatasi hal tersebut sehingga kekerasan itu tidak berlangsung lama. 

Dari dua kisah di atas dapat kita ketahui bahwa Islam sangat menjaga menjunjung tinggi kehormatan perempuan. Islam juga sangat mengecam perlakuan yang tidak mengenakkan kepada kaum perempuan. Jika perempuan mengalami tindakan kekerasan seksual, ia harus diberi ruang bebas untuk bersuara atau mengadukannya. 

Wallahu a’lam.

Rekomendasi

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Perempuan yang Menangis Kepada Perempuan yang Menangis Kepada

Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam: Perlawanan Korban Kawin Tangkap Sumba

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect