Ikuti Kami

Kajian

Hukum Jual Jasa Sleep Call dalam Islam

Hukum Jual Sleep Call
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Belakangan, viral di media sosial tentang jasa sleep call yang pelakunya bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Hal ini tentu mengundang banyak kontroversi termasuk dalam hal hukum mengenai jual jasa sleep call dalam pandangan Islam. 

Perkembangan zaman menjadikan kebutuhan manusia kian bertambah. Terutama kebutuhan terhadap uang. Di zaman sekarang hampir semua kebutuhan harus ditukar dengan uang. Kebutuhan yang besar ini membuat manusia berlomba-lomba untuk mencari lapangan pekerjaan atau membuat lapangan kerja sendiri.

Hal ini menjadi salah satu faktor lahirnya berbagai macam pekerjaan, termasuk jasa sleep call. Sebagaimana namanya, sleep call ini adalah kegiatan menelepon yang dilakukan sebelum tidur. Biasanya sleep call dilakukan untuk sekedar melepas penat dengan cara mengobrol dan berbagi cerita. Namun, tidak semua orang memiliki teman untuk berbagi cerita dan bisa tidak semua orang pula memiliki seseorang yang bisa mendengarkan keluh kesahnya dengan baik. Terutama para remaja dan dewasa yang belum menikah.

Sehingga sebagaimana yang disebutkan oleh sebagian informasi bahwa jasa sleep call ini timbul karena melihat tidak sedikit orang-orang yang merasa kesepian namun tidak memiliki teman untuk bercerita ataupun sekedar mengobrol biasa. Dari fenomena ini lalu dibuatlah jasa sleep call yang menawarkan jasa untuk menjadi teman berbincang-bincang.

Keabsahan Jual Jasa Sleep Call dalam Akad Ijarah

Di dalam Islam, sewa menyewa disebut sebagai ijarah yang terbagi menjadi dua macam berdasarkan sesuatu yang disewakan, yaitu sewa menyewa harta dan sewa menyewa jasa. Namun, untuk menjadikan sewa menyewa itu sah, ada beberapa syarat yang harus diketahui. Mengenai hal ini,  Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in di Muhimmat ad-Din halaman 374-375 menyebutkan, 

Baca Juga:  Dampak Negatif Tidur Setelah Shubuh

وإنما تصح الإجارة بأجر صح كونه ثمنا معلوم للعاقدين قدرا وجنسا وصفة إن كان في الذمة وإلا كفت معاينته في إجارة العين أو الذمة فلا يصح إجارة دار ودابة بعمارة لها في منفعة متقومة معلومة واقعة للمكتري غير متضمن لاستيفاء عين قصدا

Artinya: “Bahwasanya akad ijarAh (sewa menyewa) itu sah dengan adanya upah yang berupa tsaman yang diketahui oleh kedua belah pihak yang bertransaksi baik secara kadar, jenis dan juga sifatnya jika tsaman tersebut masih dalam tanggungan. Sedangkan jika tidak maka cukup mengetahuinya di dalam ijarah ‘ain ataupun zimmah. Sehingga tidak sah menyewa rumah dan hewan tunggangan dengan kompensasi membangun (merenovasi)nya. (Sahnya ijaroh itu) pada manfaat yang diketahui yang bersifat harta lagi diktehui yang terjadi untuk penyewa yang tidak akan menanggung karena menghabiskan ain secara sengaja.”

Pada jasa sleep call sendiri, para pelaku menawarkan jasanya terutama waktunya untuk menjadi teman curhat, berbincang ataupun bertukar pikiran bagi penyewanya yang kemudian akan diberi upah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Bagi sebagian orang, sleep call memiliki manfaat yang ia butuhkan seperti mengurangi beban pikiran dan sebagainya.   

Dalam hal ini, ijarah pada jasa sleep call dapat dibenarkan dengan manfaat yang ditujukan kepada penyewa selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih tidak ada dalil tegas yang melarang hal tersebut. Sebagaimana kaidah fikih mengatakan:

الأصل فى الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم

Artinya: “Adapun (hukum) asal dari setiap sesuatu adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Yang Harus Diperhatikan dalam Jual Jasa Sleep Call

Meskipun dari segi akad ijarah sah dan boleh, namun perlu diperhatikan bahwa sewa menyewa jasa sleep call yang dimaksud boleh di sini adalah jasa sleep call yang tidak memuat unsur hal-hal yang dilarang oleh agama, terlebih jika lawan bicara berjenis kelamin yang sama. Sedangkan jika kegiatan sleep call tersebut terjadi di antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan mahram, maka sewa menyewa jasa sleep call tersebut bisa menjadi fasid (rusak) karena mengandung sesuatu yang dilarang oleh syariat. 

Baca Juga:  Benarkah Islam Mendidik Perempuan Nusyuz dengan Cara Dipukul?

Sewa menyewa jasa sleep call seperti ini perlu dihindari karena selain akad ijarahnya menjadi fasid karena mengandung maksiat, sleep call seperti ini juga akan menghabiskan banyak waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk hal-hal yang positif atau beristirahat. Bahkan tidak menutup kemungkinan sleep call ini juga akan menjadi jalan munculnya fitnah karena dilakukan oleh orang-orang yang bukan mahram.

Jadi kesimpulannya adalah hukum jual jasa sleep call bisa saja dilakukan jika tidak terjadi hal yang bertentangan dengan syariat. Jika hanya dengan niat mencari teman atau sekedar ingin didengar tanpa adanya unsur pelanggaran, maka jasa sleep call bisa saja dilegalkan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

Khazanah

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ibadah

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Khazanah

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect