Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Adzan bagi Perempuan

Hukum Adzan bagi Perempuan
Hukum Adzan bagi Perempuan

BincangMuslimah.ComAdzan adalah panggilan untuk melaksanakan shalat bagi umat Islam. Adzan biasanya dikumandangkan oleh kaum laki-laki. Dalam shalat berjamaah laki-laki dan perempuan, muadzin dan imam berasal dari kalangan laki-laki. Sedangkan perempuan mendapat porsi sebagai makmum saja. Apakah ketentuan ini memang mutlak dari syariat? Bagaimana hukum adzan bagi perempuan? 

Hukum adzan bagi perempuan tidak boleh apabila jamaahnya terdiri atas laki-laki dan perempuan. Larangan ini dilandasi kekhawatiran timbulnya fitnah. Lain halnya jika jamaahnya hanya terdiri dari kaum perempuan, itu tidak masalah. Sebagaimana yang tercantum dalam kitab Minhajul Qowim halaman 78,

أَمَّا الْأَذَانُ فَلَا يُنْدَبُ لِلْمَرْأَةِ مُطْلَقًا فَإِنْ أَذَّنتْ سِرًّا لَهَا أَوْ لِمِثْلِهَا أُبِيْحَ أَوْ جَهْرًا فَوْقَ مَا تَسْمَعُ صَوَاحِبَهَا وثمة من يحرم نَظْرهُ إِلَيهَا حُرِم الْافْتِتَانُ بِصَوْتِهَا كَوَجْهِهَا 

Artinya: “Adapun adzan tidak disunnahkan bagi wanita secara mutlak. Namun, bila ia adzan secara pelan untuk dirinya atau untuk sesama perempuan, hal itu diperbolehkan. Bila adzannya dikumandangkan dengan keras melebihi jangkauan yang dia perdengarkan pada teman-temannya, ada ulama yang berpendapat haram melihatnya khawatir timbul fitnah sebab suaranya seperti halnya fitnah yang ditimbulkan oleh wajahnya.”

Meskipun boleh, adzan bagi perempuan sebaiknya tidak menggunakan pengeras suara. Adzan yang dikumandangkan cukup terdengar oleh sesama jamaah perempuan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Umm halaman 103,

وَلَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ وَإِنْ جَمَعْنَ الصَّلَاةَ وَإِنْ أُذِّنَ فَأَقَمْنَ فَلَا بَأْسَ وَلَا تَجْهَرُ الْمَرْأَةُ بِصَوْتِهَا تُؤَذِّنُ فِي نَفْسِهَا وَتُسْمِعُ صَوَاحِبَاتِهَا إذَا أَذَّنَتْ وَكَذَلِكَ تُقِيمُ إذَا أَقَامَتْ

Artinya: “Para perempuan tidak perlu adzan walaupun mereka berjamaah bersama (perempuan yang lain). Namun jika ada yang beradzan dan mereka hanya melakukan iqamah, maka hal itu diperbolehkan. Tidak boleh juga mengeraskan suara mereka saat adzan. Sekiranya adzan tersebut cukup didengar olehnya sendiri dan teman-teman perempuannya, begitu juga saat iqamah.”

Baca Juga:  Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan dalam Islam

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengumandangkan adzan bagi perempuan haram jika jamaahnya terdiri dari laki-laki dan perempuan. Lain halnya jika jamaah hanya terdiri dari perempuan saja maka boleh, tetapi tidak mencapai status sunnah. Kebolehan ini juga memiliki ketentuan, suara adzan yang dikumandangkan harus pelan, tidak memakai pengeras suara atau terdengar oleh laki-laki karena khawatir akan menimbulkan fitnah. 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect