Ikuti Kami

Kajian

Ini Empat Hukum Waxing dalam Islam

Hukum Waxing dalam Islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Waxing merupakan cara kekinian guna menghilangkan rambut yang tumbuh pada bagian tubuh tertentu sampai ke akar-akarnya dengan menggunakan bahan lilin cair. Ramai yang mencoba waxing sebab proses pertumbuhan rambut selanjutnya akan lebih lama. Berangkat dari fenomena ini, muncul pertanyaan tentang hukum waxing dalam Islam.

Dalam kitab Umdat al-Ahkaam min Kalaami Khairi al-Anaam karya Syekh Al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi dijelaskan terdapat empat hukum perihal menghilangkan rambut yang tumbuh pada bagian tubuh tertentu, yakni wajib, haram, sunnah, mubah. 

Pertama, Wajib

Bulu yang wajib dihilangkan dengan cara dipotong, dicukur, atau dicabut di antaranya adalah bulu ketiak dan bulu kemaluan yang sudah lebat dan tidak elok. Bagi pria wajib untuk memendekkan kumis walaupun tidak ada keharusan untuk menghilangkan kumis sampai habis. Memendekkan kumis merupakan upaya pembedaan supaya tidak seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani.

Kedua, Haram

Rambut atau bulu yang tumbuh di area wajah baik pria maupun wanita yang hukumnya haram untuk dihilangkan adalah alis dan bulu mata. Sedangkan bagi pria haram hukumnya menghilangkan jenggot, dengan catatan harus selalu merapikannya serta menjaga kebersihannya. Sebagaimana hadis Rasulullah saw.:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ 

Artinya:  “Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato dan mencukur habis alis mata serta merenggangkan gigi (dengan kawat dll) untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah, (H.R. Bukhari, No. 5487) 

Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim juz 14 halaman 106 memberi pengecualian bagi wanita yang ditumbuhi jenggot atau kumis sehingga membuatnya serupa dengan laki-laki. Keadaan ini memperbolehkan dirinya untuk mencukur bulu. 

Ketiga, Sunnah

Baca Juga:  Apakah Mandi Hari Jumat Hanya Sunnah untuk yang Melaksanakan Shalat Jumat?

Disunnahkan bagi kaum muslimin baik pria maupun wanita untuk mencukur bulu ketiak dan kemaluan meskipun belum tumbuh lebat, sebab jika sudah lebat maka hukum memotongnya menjadi wajib. Termasuk sunnah apabila membiarkan rambut tumbuh di kepala. Menghilangkan bulu ketiak dan kemaluan adalah sunnah fitrah sebagaimana dalam hadis Nabi Muhammad saw. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الآبَاطِ

Artinya: “Ada lima macam fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut rambut ketiak.” (H.R. Al Bukhari dan Muslim)

Keempat, Mubah

Mubah artinya diperbolehkan, tidak dilarang namun tidak pula dianjurkan. Setiap orang berhak memilih melakukan atau meninggalkannya. Rambut atau bulu yang hukumnya mubah untuk dihilangkan atau dibiarkan tumbuh yaitu rambut-rambut pada tangan dan kaki.

Pada dasarnya, cara yang paling utama guna menghilangkan rambut pada bagian tubuh, khususnya kemaluan yakni dengan cara mencukur. Pendapat ini sejalan dengan An-Nawawi, Ibnu Qudamah, Al-‘Iraqi, juga Syaikh bin Baz. 

Imam An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Minhaj juz 3 halaman 148,

وَالْأَفْضَلُ فِيهِ الْحَلْقُ وَيَجُوزُ بِالْقَصِّ وَالنَّتْفِ وَالنُّورَةِ

Artinya: “Yang paling utama dalam menghilangkan rambut kemaluan adalah dengan mencukur, dan boleh juga dengan cara memotong, mencabut, atau dengan menggunakan obat perontok.”  (Al-Minhaj, 3/148).

Ketika waxing harus diperhatikan pula cairan yang digunakan sebagai obat perontok rambut yang dioleskan pada bagian yang ingin dihilangkan. Obat harus aman, tidak membahayakan kulit, serta harus dipastikan tidak mengandung najis.

Mencukur dan membersihkan bulu kemaluan di hari Jumat termasuk ibadah sunnah, karena kebiasaan ini dilakukan Nabi Muhammad saw untuk menjaga kebersihan organ intimnya. Di sisi lain, khusus bagi perempuan, mencabut bulu kemaluan seperti waxing Miss V dianjurkan dalam Islam. Sebagaimana tercantum dalam kitab fikih, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khathib bahwa mencabut bulu kemaluan perempuan dapat mengendalikan syahwat.

Baca Juga:  Hukum Menggunakan Alat Kontrasepsi untuk Menunda Kehamilan dalam Pandangan Ulama

“Yang paling afdhal bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya: Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan Madzhab Maliki, mereka menyatakan; Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya,” tulis Sulaiman Al-Bujairimi dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah.

Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumiddin menyatakan, salah satu yang harus dibersihkan adalah bulu ketiak. Seseorang dianjurkan mencabutnya setiap 40 hari sekali. Anjuran ini berlaku untuk mereka yang terbiasa mencabut bulu ketiak.

Artinya, “Adapun pencabutan bulu ketiak disepakati ulama sebagai sunnah dan dilakukan secara periodik sebagaimana keterangan dalam pemotongan kuku. Pencabutan secara periodik berbeda pada masing-masing orang dan kondisi. Lalu pencabutan bulu ketiak itu sunnah sebagaimana keterangan hadits. Tetapi kalau seseorang memilih cara mencukur, tentu itu dibolehkan,” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhazhab, [Kairo, Maktabah Taufikiyah: 2010 M], juz I, halaman 335).

Berdasarkan pemaparan di atas, terdapat empat hukum waxing yang berbeda-beda. Yang harus diperhatikan adalah hukum waxing dalam Islam ini tergantung dari bulu daerah mana yang dicabut. .

Sumber

Said, Hamdanah. Dakwah Perempuan 2 (Telaah Fikih Kontemporer). Parepare : DIRAH. 2016.

Kristina. “5 Sunnah Fitrah dalam Diri Manusia, Tak Hanya Potong Kuku”, https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6849489/5-sunnah-fitrah-dalam-diri-manusia-tak-hanya-potong-kuku/ Diakses 31 Oktober 2023.

Ratno. “Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam”, https://bimbinganislam.com/hukum-mencukur-bulu-kemaluan-dalam-islam/ Diakses 31 Oktober 2023.

Rahmawati, Fiqih. “Bagaimana Hukum Melakukan Waxing dalam Islam? Begini Penjelasannya”,https://www.akurat.co/nasional/1302189449/Bagaimana-Hukum-Melakukan-Waxing-dalam-Islam-Begini Penjelasannya?/ Diakses 28 Oktober 2023.

Sulaiman, M. Reza dan Dini Afrianti Efendi. “Waxing Miss V Sampai Vagina Gundul, Sunnah atau Malah Dosa Menurut Hukum Islam?”, https://www.suara.com/lifestyle/2023/10/05/194000/waxing-miss-v-sampai-vagina-gundul-sunnah-atau-malah-dosa-menurut-hukum-islam/ Diakses 28 Oktober 2023

Baca Juga:  Perempuan Sebagai Simbol Kehormatan

Kurniawan, Alhafiz. “Hukum Mencukur Bulu Ketiak”, https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-mencukur-bulu-ketiak-tv41n/ Diakses 28 Oktober 2023.

Lifestyle, Hijab. “Apakah Boleh Melakukan Waxing dalam Hukum Islam?”, https://kumparan.com/hijab-lifestyle/apakah-boleh-melakukan-waxing-dalam-hukum-islam-1tbSS3lfJYe/ Diakses 28 Oktober 2023.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect