Ikuti Kami

Kajian

7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan

7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perempuan adalah manusia yang diberikan Allah berupa keistimewaan khusus yang tidak dimiliki oleh laki-laki. Salah satu keistimewaan tersebut adalah keluarnya darah seperti haid, nifas, dan istihadhah. Dalam rinciannya, terdapat tujuh macam keadaan istihadhah bagi perempuan. 

Sebelum membahas lebih jauh rincian wanita istihadhah, perlu diketahui terlebh perbedaan antara tiga darah tadi. Pembahasan ini dijelaskan oleh Syekh Abu Syuja’ di dalam kitab Ghayah al-Taqrib halaman 7:

فصل: ويخرج من الفرج ثلاثة دماء دم الحيض والنفاس والاستحاضة فالحيض هو الدم الخارج من فرج المرأة على سبيل الصحة من غير سبب الولادة ولونه أسود محتدم لذاع والنفاس هو الدم الخارج عقب الولادة والاستحاضة هو الدم الخارج في غير أيام الحيض والنفاس

Artinya: “Fasal. Dan keluar 3 darah dari farji perempuan. Yaitu darah haid, nifas dan istihadhah. Haid adalah darah yang keluar dari farji perempuan atas jalan sehat tanpa ada sebab melahirkan dan warnanya adalah hitam panas yang menyala. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Sedangkan istihadhah adalah darah yang keluar pada selain hari-hari haid dan nifas.”

Darah haid dan nifas adalah darah yang biasa terjadi pada perempuan normal. Darah haid biasanya akan dialami oleh perempuan setiap bulan minimal selama sehari semalam, lumrahnya 6-7 hari, dan maksimal 15 hari. Sedangkan darah nifas dialami perempuan setelah ia melahirkan minimal selama sekejap, lumrahnya 40 hari dan maksimal 60 hari. Sedangkan macam darah yang terakhir, yaitu darah istihadhah adalah darah yang tidak sesuai dengan hari-hari haid dan hari-hari nifas tersebut. Biasanya darah istihadhah ini terjadi karena adanya gangguan hormon tertentu pada si perempuan atau sebab lainnya.

Baca Juga:  Apa Hukum Makanan Yang Dicampur Dengan Rum Saat Proses Pengelolahan?

Ada tujuh istilah untuk perempuan yang mengalami istihadhah atau disebut sebagai mustahadhah. Namun, secara garis besar dibagi menjadi dua jenis, yaitu mubtada’ah (perempuan yang baru pertama kali mengalami haid lalu istihadloh) dan mu’tadah (perempuan yang sudah pernah mengalami siklus haid/nifas, namun pada siklus berikutnya ia mengalami istihadhah). Setiap dari dua jenis ini masih memiliki bagian, yaitu:

Pertama, mubtadaah

  1. Mubtadaah mumayyizah (perempuan yang baru pertama kali haid dan bisa membedakan warna/sifat darah)
  2. Mubtadaah ghoiru mumayyizah (perempuan yang baru pertama kali haid namun tidak bisa membedakan warna/sifat darah)

Kedua, mu’tadah 

  1. Mu’tadah mumayyizah (perempuan yang sudah pernah haid sekaligus suci dan ingat waktu mulai dan berapa lama ia haid serta bisa membedakan warna/sifat darah)
  2. Mu’tadah ghoiru mumayyizah zakirah qadran wa waqtan (perempuan yang sudah pernah haid sekaligus suci dan ingat waktu mulai dan berapa lama ia haid namun tidak bisa membedakan warna/sifat darah)
  3. Mu’tadah ghoiru mumayyizah zakirah qadran la waqtan (perempuan yang sudah pernah haid sekaligus suci dan ingat berapa lama ia haid namun lupa waktu mulai haid dan tidak bisa membedakan warna/sifat darah)
  4. Mu’tadah ghoiru mumayyizah zakirah waqtan la qadran (perempuan yang sudah pernah haid sekaligus suci dan ingat waktu mulai namun lupa berapa lama ia haid serta tidak bisa membedakan warna/sifat darah)
  5. Mu’tadah ghoiru mumayyizah nasiyan qadran wa waqtan/mutayayyirah (perempuan yang sudah pernah haidl sekaligus suci namun lupa waktu mulai dan berapa lama ia haid serta tidak bisa membedakan warna/sifat darah)

Demikianlah tujuh macam keadaan istihadhah bagi perempuan. Istilah ini menjadi penting bagi perempuan yang mengalami istihadhah dan ingin mengetahui sebenarnya berapa lama waktu haid dan berapa lama waktu ia mengalami istihadhah. Pengetahuan tentang waktu ini akan mempengaruhi masa yang seharusnya ia gunakan untuk ibadah. Karena sejatinya, istihadhah tetap dikategorikan sebagai masa suci sehingga para perempuan semestinya mempelajari lebih lanjut tentang hal ini.

Baca Juga:  Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

 

Rekomendasi

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Batal puasa nazar haid Batal puasa nazar haid

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

Khazanah

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ibadah

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Khazanah

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect