Ikuti Kami

Kajian

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam
Pembacaan shalawat dilakukan dengan khusyuk (Syubbanul Wathon-Casa Kreatif)

BincangMuslimah.Com –  Sekarang kita sedang berada pada nuansa Maulid Nabi Muhammad saw. Umat Islam bersukacita merayakan hari lahirnya Rasulullah ini dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan membaca shalawat. Ironisnya, di beberapa tempat pembacaan shalawat ini diiringi dengan saweran kepada para pengiring tim hadrah yang sedang tampil di atas panggung, sehingga terkesan tidak memuliakan shalawatan. 

Lantas bagaimana hukum saweran shalawat menurut pandangan Islam? Bagaimana Islam menyikapi praktik semacam ini yang bahkan dianggap sebagian orang hampir menyerupai saweran kepada para penyanyi dangdut?

Bershalawat kepada Rasulullah adalah salah satu bentuk kecintaan sekaligus harapan agar bisa mendapatkan syafaat dari beliau pada hari kiamat nanti. Dalam nuansa Maulid Nabi tentu banyak sekali acara shalawat bersama yang diselenggarakan oleh suatu lembaga maupun perorangan. 

Shalawat bersama memang tidak dilarang di dalam agama. Layaknya zikir yang justru menjadi ladang untuk mendapatkan ridha dan ampunan dari Allah ketika dilakukan bersama. Shalawat kepada Rasulullah sejatinya adalah wasilah yang kita jadikan jalan untuk bisa mencapai ridha Allah Swt. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.  yang diriwayatkan oleh Imam Al-Thabrani.

مَا مِنْ قَوْمٍ اجْتَمَعُوْا يَذْكُرُوْنَ اللهَ لَا يُرِيْدُوْنَ بِذَالِكَ إلَّا وَجْهَهُ تَعَالَى إلَّا نَادَاهُمْ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ قُوْمُوْأ مَغْفُوْرًا لَكُمْ

Artinya: “Tidaklah suatu kaum berkumpul untuk berzikir dan tidak mengharap kecuali ridha Allah kecuali malaikat akan menyeru dari langit, berdirilah kalian dalam keadaan terampuni dosa-dosa kalian.”

Selain saweran ketika shalawat, praktik yang harus dikritisi adalah bagi-bagi makanan dan uang ketika mahal al-qiyam. Dalam pembacaan maulid, biasanya terdapat mahal al-qiyam yang dilakukan dengan berdiri sebagai bentuk penghormatan kepada Rasulullah. Pada kondisi demikianlah di sebagian daerah justru membagi-bagikan makanan ataupun uang. Islam memang tidak pernah melarang bahkan justru menganjurkan untuk berbagi ataupun sedekah. Namun, sepertinya berbagi ketika sedang bershalawat ini kurang tepat untuk dilakukan. 

Baca Juga:  Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Setidaknya ada tiga hal yang menjadi alasan ketidaktepatan tersebut.

Pertama,  shalawat hendaknya dilakukan dengan khusyuk. 

Sebagaimana dawuh K.H. Imron Rosyadi Malik pada acara Maulid Nabi di salah satu pondok pesantren di Jombang. “Melantunkan bacaan shalawat atau diba’i harus dilakukan dengan khusyuk. Sebab yang kita rayakan sekarang adalah kelahiran Nabi Muhammad, yang mana dengan adanya beliau kita jadi mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, kita tahu agama yang benar dan keyakinan yang benar,” tuturnya.

Kedua, bershalawat adalah salah satu bentuk penghormatan dan pujian kepada Rasulullah.

Oleh karena itu, hendaknya membaca shalawat dilakukan dengan fokus dan tidak terganggu dengan hal-hal lain yang justru mengalihkan perhatian kita kepada sesuatu yang tidak berkaitan dengan ungkapan rasa cinta dan penghargaan kita kepada Rasulullah. Jangan sampai karena hal lain tersebut justru membuat kehadiran Rasulullah saw. menjadi terhambat pada majelis yang bersangkutan. 

Mengenai hal ini kita bisa mengambil pelajaran dari kisah sahabat yang meninggalkan Rasulullah yang sedang berkhutbah hanya untuk melakukan transaksi jual beli hingga Allah menegur mereka yang diabadikan di dalam Q.S. Al-Jumu’ah 

وَاِذَا رَاَوْا تِجَارَةً اَوْ لَهْوًا ۨانْفَضُّوْٓا اِلَيْهَا وَتَرَكُوْكَ قَاۤىِٕمًاۗ قُلْ مَا عِنْدَ اللّٰهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِۗ وَاللّٰهُ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ

Artinya: “Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah, apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan. Dan Allah pemberi rezeki yang terbaik.”

Ketiga, mengganggu kekhusyukan orang lain. 

Memberi sesuatu ketika orang lain sedang khusyuk dapat menganggu kekhusyukannya. Adapun mengganggu orang yang sedang khusyuk di dalam beribadah dilarang oleh agama. 

Baca Juga:  Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Sebagaimana sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud

أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ

Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang bermunajat kepada Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain. Dan janganlah sebagian kalian mengeraskan suara kepada sebagian yang lain di dalam membaca al-quran atau di dalam shalatnya.” 

Demikianlah beberapa hal yang menjadi alasan sebaiknya ketika sedang bershalawat tidak ada praktik saweran lagi karena shalawat adalah bentuk cinta kita kepada Rasulullah. Hukum saweran yang dilakukan ketika shalawat kurang tepat dalam pandangan Islam. Seyogyanya shalawat adalah momentum mentadabburi perjuangan Nabi, tidak teralihkan dengan hal lain. 

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

perintah shalawat turun sya'ban perintah shalawat turun sya'ban

Perintah Shalawat Turun di Bulan Sya’ban

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Apakah Memperingati Maulid Nabi Berarti Menuju Kesesatan?

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun

Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

meneladani rasulullah anti rasisme meneladani rasulullah anti rasisme

Meneladani Rasulullah yang Mengajarkan Sikap Anti Rasisme

Khazanah

anak korban kekerasan rumah anak korban kekerasan rumah

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Muslimah Talk

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Kajian

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect