Ikuti Kami

Kajian

Apakah Perempuan yang Meninggal karena Melahirkan Dihukumi Syahid?

perempuan meninggal melahirkan syahid

BincangMuslimah.Com – Melahirkan merupakan soal pertaruhan hidup dan meninggal bagi ibu bayi. Setiap pasangan pasti mengharapkan ibu dan bayinya sehat setelah melalui proses persalinan. Akan tetapi, terkadang para ibu hamil mengalami kondisi kritis selama persalinan yang membuatnya meninggal dunia. Lantas, apakah perempuan yang meninggal karena melahirkan termasuk kategori meninggal syahid? 

Perempuan yang meninggal karena anaknya, baik ketika anaknya masih di kandungan (perut), atau pada waktu proses melahirkan, atau pasca melahirkan saat ia berada di masa nifas, semua kejadian ini menjadikan kematiannya sebagai orang yang meninggal dalam keadaan syahid. 

Syaikh Abdur Rauf Al-Manawi dalam kitab Faidhul Qadir Syarh Jami’ As-Shaghir menukil hadis Nabi riwayat Imam Ahmad perihal orang-orang yang masuk dalam kategori meninggal syahid. Sebagaimana berikut,

دَخَلَ عَلَى عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ يَعُودُهُ فِي مَرَضِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَعْلَمُونَ مَنْ الشَّهِيدُ مِنْ أُمَّتِي فَأَرَمَّ الْقَوْمُ فَقَالَ عُبَادَةُ سَانِدُونِي فَأَسْنَدُوهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ الصَّابِرُ الْمُحْتَسِبُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيلٌ الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شَهَادَةٌ وَالطَّاعُونُ شَهَادَةٌ وَالْغَرَقُ شَهَادَةٌ وَالْبَطْنُ شَهَادَةٌ وَالنُّفَسَاءُ يَجُرُّهَا وَلَدُهَا بِسُرَرِهِ إِلَى الْجَنَّةِ

Artinya: Dari sahabat Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah pernah menjenguknya ketika ia sedang sakit. Di sela-sela hal itu Rasulullah tiba-tiba bertanya,  “Apakah kalian tau, siapa saja orang yang meninggal syahid di kalangan umatku?” lalu sahabat Ubadah menjawab, “Wahai  Rasulullah, mereka adalah orang-orang yang sabar yang selalu mengharap ganjaran dari setiap musibahnya.” Lalu Rasulullah mengarahkan, Berarti orang yang meninggal dalam keadaan syahid di kalangan umatku hanya sedikit. Orang yang meninggal dalam keadaan berjihad di jalan Allah, syahid!, orang yang meninggal karena wabah Tha’un, syahid!. Orang yang meninggal karna tenggelam, syahid!. Orang yang meninggal dalam keadaan sakit perut, syahid!. Dan para ibu yang meninggal sebab nifas, dia kelak akan ditarik oleh anaknya kelak menuju surga dengan menggunakan tali pusarnya.” 

Baca Juga:  Kebebasan Beragama Bagi Anak dalam Islam

Dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Jabir bin Atiq, bahwa Rasulullah pernah menjenguk salah satu sahabatnya yaitu Abdullah bin Tsabit, tatkala itu beliau sedang pingsan disebabkan karena sakit. Di tengah-tengah itu, ada orang yang menyinggung perihal meninggal syahid. Beberapa waktu kemudian Rasulullah bertanya, “Menurut pendapat kalian, apa yang kalian tau tentang mati syahid?”

Dengan tegas merekapun menjawab, “Orang yang meninggal di jalan Allah.” Lalu Rasulullah memberikan arahan, Rasulullah bersabda,

الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ  شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ

Artinya: Orang yang meninggal dalam keadaan syahid ialah ada 7 selain yang gugur di jalan Allah; yaitu orang yang meninggal karena wabah tha’un, syahid. Meninggal  karena tenggelam, syahid. Meninggal dengan luka yang parah di dalam perutnya, syahid. Meninggal karena sakit perut, syahid!. Orang yang meninggal karena terbakar, syahid. Meninggal karena tertimpa benda keras, syahid. Dan para perempuan yang meninggal, sementara terdapat janin dalam kandungannya. 

Berdasarkan dua hadis yang telah disebutkan di atas, perempuan yang meninggal karena melahirkan baik secara normal maupun karena operasi caesar maka perempuan tersebut masuk dalam kategori orang yang meninggal dalam keadaan syahid. Bahkan menurut hadis yang pertama, perempuan tersebut kelak akan ditarik oleh anaknya ke surga menggunakan tali pusarnya.

Apakah perempuan yang meninggal karena melahirkan itu wajib dimandikan?

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam kitabnya Al-Mughni mengatakan,

فأما الشهيد بغير قتل, كالمبطون , والمطعون, والغرق, وصاحب الهدم, والنفساء, فإنهم يغسلون, ويصلى عليهم لا نعلم فيه خلافا  وقد صلى المسلمون على عمر وعلي رضي الله عنهما, وهما شهيدان

Baca Juga:  Sahkah Pernikahan Tanpa Kehadiran Mempelai Perempuan?

Artinya: Orang yang meninggal dengan syahid, selain yang gugur dalam medan perang, seperti orang yang sakit perut, orang yang meninggal karena wabah tha’un, karena tenggelam, tertimpa, atau yang meninggal karena nifas, mereka semua dimandikan dan dishalati. Saya tidak menemukan pendapat yang bertentangan dengan hal ini, selain pendapat yang diriwayatkan oleh Imam Hasan Al-Bashri. kaum muslimin juga menshalati jenazah Amirul mukminin, Umar bin Kahatab dan Ali bin Abi Thalib, padahal keduanya meninggal syahid (tapi tidak di medan perang).

Walhasil, perempuan yang meninggal karena melahirkan maka dihukumi meninggal syahid. Sedangkan jenazahnya tetap wajib dimandikan dan dishalati. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Kajian

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect