Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Pinjaman?

pergi haji uang pinjaman
Sumber: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu syarat wajib haji adalah mampu. Mampu dalam hal finansial, kesehatan, dan keamanan. Jika salah satunya belum terpenuhi, maka seseorang belum terkena kewajiban haji. Namun, bagaimana jika seseorang sudah ingin pergi berhaji tapi belum ada dana cukup? Bolehkah seseorang pergi haji dengan uang pinjaman yang mana ia menjamin bisa melunasi pinjamannya?

Para ulama mengatakan, orang yang belum mampu dalam hal keuangan hukumnya tidak wajib menjalankan ibadah haji. Maka, berhutang tidak termasuk langkah yang dibetulkan oleh syariat  guna mencukupi syarat orang yang mampu menjalankan ibadah haji atau umroh. 

Berikut terdapat empat pendapat ulama fikih mengenai berhaji dengan berhutang. Pertama, Imam al-Syaukani mengatakan makruh hukumnya bagi orang yang mempunyai kewajiban membayar hutang menjalankan ibadah haji dan turut serta dalam perang. Andai ia tidak mempunyai cukup harta untuk melunasinya, kecuali diberi izin oleh pihak yang memberikan hutang dan pihak yang menanggung hutang (apabila orang yang berhutang tertimpa musibah yang fatal atau bahkan meninggal dunia). 

Kedua, Imam Maliki berpandangan bahwasannya berhaji hukumnya tidak wajib jika uang yang digunakan adalah hasil dari berhutang meskipun berhutang pada anaknya sendiri dan kecil kemungkinan untuk bisa melunasinya.

Ketiga, bagi Ibnu Taimiyah yakni orang yang tidak mempunyai bekal maka tidak termasuk istitha’ah berangkat haji atau umroh, di sisi lain keperluannya untuk berhaji atau umroh merupakan pemberian pihak lain. 

Keempat, Yusuf al-Qardhawi berpendapat bahwasannya orang yang masih terbebani oleh hutang maka tidak diwajibkan untuk berhaji. Beberapa ulama sepakat bahwa bekal yang dimaksud oleh Nabi saw. merupakan harta berlebih berbanding tanggungan pokok. 

Hutang pada seseorang ialah termasuk tanggung jawab pokok seperti halnya, nafkah wajib. Sehingga hutang tersebut jika memang memiliki kurun waktu yang singkat maka harus dilunasi sebelum berangkat haji. Beribadah haji dengan berhutang tidak disyariatkan dalam Islam. Terkecuali bagi orang yang memang mampu (istitha’ah) untuk menutup hutang tersebut. Sebab Islam tidak menginginkan beribadah haji tetapi dibebani hutang.

Baca Juga:  Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Di sisi lain terdapat juga beberapa pendapat yang mengkritik penjelasan di atas di antaranya; satu, sah tidaknya ibadah haji tidak ada tautannya dengan kemampuan keuangan. Kemampuan merupakan syarat wajib bukan syarat sahnya ibadah haji. Sebab sahnya ibadah haji yaitu semua rukun serta syarat haji telah dikerjakan dengan baik. Syeikh Khalid al-Rifa’i mengatakan, “Tidak wajib baginya untuk berhutang guna pergi haji, yang lebih utama dia tidak berhutang. Tetapi jika ia melakukannya dan berhaji dengan berhutang dengan cara mencicil maka tetap sah hajinya“.

Abdul Fatah Idris, Guru Besar Perbandingan Fiqh di Universitas al-Azhar, berpandangan bahwa hukumnya mubah haji dengan uang hutang. Sebab tidak ditemukan dalil yang berisi larangan berhaji dengan berhutang. Hal ini semakin diperkuat oleh pandangan mazhab Syafi’i dan mazhab Zahiri, bahwa haji yang sempurna walaupun memakai uang hutang maka hukumnya tetap sah dan memperoleh pahala orang yang melaksanakannya. 

Kedua, boleh pergi haji dengan uang pinjaman asalkan orang yang memberi hutang rela dan pihak yang berhutang yakin dapat mengembalikannya. Ketiga, hadis Ibnu Abi Aufa yang dicegah oleh Nabi saw. Berhaji dengan hutang tidak termaktub (tercantum) dalam kitab-kitab hadis yang muktabar (otoritatif). Nabi saw. tidak melarang tetapi menganjurkan untuk tidak beribadah haji dengan uang hutang karena Nabi saw. tidak ingin memberatkan umatnya. Dan apabila orang yang berhutang diyakini tidak mampu melunasi hutangnya, maka sebaiknya tidak perlu memaksakan untuk berhaji. Sampai ia mempunyai kemampuan dari segi keuangan untuk menunaikan ibadah haji.

Kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan di atas yakni boleh hukumnya pergi haji dengan uang pinjaman selama selama pihak yang bersangkutan mampu mengembalikan uang hutang tersebut. Tidak mengada-ada atau takalluf dalam artian harus memiliki sesuatu sebagai jaminan jika orang tersebut memang mampu menutup hutangnya. Dan sebaiknya sebisa mungkin uang yang dipinjam bisa lunas sebelum keberangkatan haji. Agar selama manjalankan ibadah tidak terbebani oleh tanggungan. 

Baca Juga:  Syarat Melakukan Poligami

Daftar Pustaka 

H. Rajab. “Berhaji Dengan Dana Kredit (Kaji Ulang Konsep Istitha’ah Dalam Haji)”. Tahkim, Vol. X, No. 1,  2014.

Rekomendasi

Pakaian Ihram Berwarna Putih Pakaian Ihram Berwarna Putih

Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

Siti Hajar nabi ismail Siti Hajar nabi ismail

Meneladani Kisah Siti Hajar Ibunda Nabi Ismail

haji anak belum baligh haji anak belum baligh

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

daging hewan kurban dijual daging hewan kurban dijual

Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dijual?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect