Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Pinjaman?

pergi haji uang pinjaman
Sumber: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu syarat wajib haji adalah mampu. Mampu dalam hal finansial, kesehatan, dan keamanan. Jika salah satunya belum terpenuhi, maka seseorang belum terkena kewajiban haji. Namun, bagaimana jika seseorang sudah ingin pergi berhaji tapi belum ada dana cukup? Bolehkah seseorang pergi haji dengan uang pinjaman yang mana ia menjamin bisa melunasi pinjamannya?

Para ulama mengatakan, orang yang belum mampu dalam hal keuangan hukumnya tidak wajib menjalankan ibadah haji. Maka, berhutang tidak termasuk langkah yang dibetulkan oleh syariat  guna mencukupi syarat orang yang mampu menjalankan ibadah haji atau umroh. 

Berikut terdapat empat pendapat ulama fikih mengenai berhaji dengan berhutang. Pertama, Imam al-Syaukani mengatakan makruh hukumnya bagi orang yang mempunyai kewajiban membayar hutang menjalankan ibadah haji dan turut serta dalam perang. Andai ia tidak mempunyai cukup harta untuk melunasinya, kecuali diberi izin oleh pihak yang memberikan hutang dan pihak yang menanggung hutang (apabila orang yang berhutang tertimpa musibah yang fatal atau bahkan meninggal dunia). 

Kedua, Imam Maliki berpandangan bahwasannya berhaji hukumnya tidak wajib jika uang yang digunakan adalah hasil dari berhutang meskipun berhutang pada anaknya sendiri dan kecil kemungkinan untuk bisa melunasinya.

Ketiga, bagi Ibnu Taimiyah yakni orang yang tidak mempunyai bekal maka tidak termasuk istitha’ah berangkat haji atau umroh, di sisi lain keperluannya untuk berhaji atau umroh merupakan pemberian pihak lain. 

Keempat, Yusuf al-Qardhawi berpendapat bahwasannya orang yang masih terbebani oleh hutang maka tidak diwajibkan untuk berhaji. Beberapa ulama sepakat bahwa bekal yang dimaksud oleh Nabi saw. merupakan harta berlebih berbanding tanggungan pokok. 

Hutang pada seseorang ialah termasuk tanggung jawab pokok seperti halnya, nafkah wajib. Sehingga hutang tersebut jika memang memiliki kurun waktu yang singkat maka harus dilunasi sebelum berangkat haji. Beribadah haji dengan berhutang tidak disyariatkan dalam Islam. Terkecuali bagi orang yang memang mampu (istitha’ah) untuk menutup hutang tersebut. Sebab Islam tidak menginginkan beribadah haji tetapi dibebani hutang.

Baca Juga:  Arab Saudi: Alasan Perempuan Haji dan Umrah Tak Lagi Wajib dengan Pendamping

Di sisi lain terdapat juga beberapa pendapat yang mengkritik penjelasan di atas di antaranya; satu, sah tidaknya ibadah haji tidak ada tautannya dengan kemampuan keuangan. Kemampuan merupakan syarat wajib bukan syarat sahnya ibadah haji. Sebab sahnya ibadah haji yaitu semua rukun serta syarat haji telah dikerjakan dengan baik. Syeikh Khalid al-Rifa’i mengatakan, “Tidak wajib baginya untuk berhutang guna pergi haji, yang lebih utama dia tidak berhutang. Tetapi jika ia melakukannya dan berhaji dengan berhutang dengan cara mencicil maka tetap sah hajinya“.

Abdul Fatah Idris, Guru Besar Perbandingan Fiqh di Universitas al-Azhar, berpandangan bahwa hukumnya mubah haji dengan uang hutang. Sebab tidak ditemukan dalil yang berisi larangan berhaji dengan berhutang. Hal ini semakin diperkuat oleh pandangan mazhab Syafi’i dan mazhab Zahiri, bahwa haji yang sempurna walaupun memakai uang hutang maka hukumnya tetap sah dan memperoleh pahala orang yang melaksanakannya. 

Kedua, boleh pergi haji dengan uang pinjaman asalkan orang yang memberi hutang rela dan pihak yang berhutang yakin dapat mengembalikannya. Ketiga, hadis Ibnu Abi Aufa yang dicegah oleh Nabi saw. Berhaji dengan hutang tidak termaktub (tercantum) dalam kitab-kitab hadis yang muktabar (otoritatif). Nabi saw. tidak melarang tetapi menganjurkan untuk tidak beribadah haji dengan uang hutang karena Nabi saw. tidak ingin memberatkan umatnya. Dan apabila orang yang berhutang diyakini tidak mampu melunasi hutangnya, maka sebaiknya tidak perlu memaksakan untuk berhaji. Sampai ia mempunyai kemampuan dari segi keuangan untuk menunaikan ibadah haji.

Kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan di atas yakni boleh hukumnya pergi haji dengan uang pinjaman selama selama pihak yang bersangkutan mampu mengembalikan uang hutang tersebut. Tidak mengada-ada atau takalluf dalam artian harus memiliki sesuatu sebagai jaminan jika orang tersebut memang mampu menutup hutangnya. Dan sebaiknya sebisa mungkin uang yang dipinjam bisa lunas sebelum keberangkatan haji. Agar selama manjalankan ibadah tidak terbebani oleh tanggungan. 

Baca Juga:  Hukum Memberikan Daging Kurban untuk Nonmuslim

Daftar Pustaka 

H. Rajab. “Berhaji Dengan Dana Kredit (Kaji Ulang Konsep Istitha’ah Dalam Haji)”. Tahkim, Vol. X, No. 1,  2014.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban 7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect