Ikuti Kami

Kajian

Islamifest 2023, Prof. Quraish Bahas Hukum Pernikahan Paksa dalam Islam

pernikahan paksa dalam islam
Doc. El-Bukhaari Institute

BincangMuslimah.Com – Islami.co bersama Bimas Islam Kementrian Agama dan UNICEF menggelar acara festival keislaman bertajuk “Islamifest 2023: Ramah Keberagaman, Ramah Anak” pada Sabtu, 10 Juni 2023 di hotel Redtop Pecenongan, Jakarta Pusat. Salah satu rangkaian acaranya adalah bincang buku bersama Prof. Quraish Shihab yang bertemakan “Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam”.

Saat ditanya tentang pola pengasuhan anak, Prof. Quraish Shihab menjawab dengan tegas dan lugas,  bahwa beliau tidak pernah memaksa anak-anaknya dalam hal apapun. Sebab anak memiliki hak-hak atas orang tuanya, di antaranya adalah hak memilih sesuatu yang ia inginkan karena seperti itu yang Islam ajarkan. 

Lebih lanjut, Prof. Quraish Shihab mengatakan kalau anak tidak wajib mengikuti orang tua yang memaksa anaknya menikahi laki-laki atau perempuan yang dipilihkan. Sebab, pernikahan paksa dalam Islam adalah haram karena merenggut hak anak untuk memilih. Anak juga tidak wajib mengikuti orang tua yang memaksa anaknya untuk berkuliah di jurusan tertentu.

Saat ini, persoalan hak dan perlindungan anak menjadi isu penting untuk dibahas sebab telah banyak terjadi kasus penyimpangan terhadap hak-hak anak. Seperti, pernikahan paksa, pernikahan dini, kekerasan anak, dan lain sebagainya. Tanpa disadari, penyimpangan-penyimpangan tersebut akan berdampak panjang pada masa depan kehidupan sang anak.  

Apalagi, menurut data yang dihimpun oleh Komnas perempuan, sepanjang pandemi COVID-19 kasus pernikahan dini di Indonesia meningkat 300%. Salah satu faktor terbesarnya adalah kawin paksa.  

Hal ini bisa terjadi tentu sebab minimnya pengetahuan masyarakat tentang hak-hak anak, baik yang diatur oleh hukum negara maupun hukum Islam. Barangkali hal ini terjadi, juga sebab kesalahpahaman muslim awam akan pandangan Islam tentang hak anak dalam memilih pasangan.

Baca Juga:  Kedudukan Ibu Tiri dalam Islam

Sebagaimana Allah Swt. menjadikan rasa kasih dan sayang sebagai landasan pernikahan sepasang suami-istri, bukan atas dasar paksaan. Termaktub dalam surat ar-Rum ayat 21. 

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Jika suatu pernikahan dilangsungkan atas dasar paksaan, ada ketidakrelaan dari salah satu pihak, lantas bagaimana rasa kasih dan sayang akan terwujud di ikatan pernikahan tersebut?

Fungsi wali dalam suatu pernikahan, adalah memastikan calon pasangan sang anak merupakan orang yang baik agamanya dan sekufu dengan sang anak. Sehingga, tidak ada hal buruk yang akan merugikan sang anak di kemudian hari setelah menikah. Semuanya itu dalam rangka menjaga kemaslahatan sang anak, bukan kemaslahatan orang tua. Maka, di mana letak kemaslahatan bagi sang anak jika sejak awal pernikahannya berangkat dari pemaksaan?

Kasus pernikahan paksa dalam Islam juga pernah terjadi di masa Nabi Muhammad. Ada salah seorang perempuan yang mengadu kepada beliau, bahwa ia telah dinikahkan oleh bapaknya dengan laki-laki yang tidak ia sukai. Lantas Nabi Muhammad menyuruhnya untuk memilih, meneruskan atau meninggalkannya (hadits shahih riwayat Abu Dawud).

Dalam hadits riwayat Imam Bukhari, juga menceritakan ada seorang janda  mengadu kepada Nabi Muhammad atas perlakuan bapaknya menikahkannya dengan lelaki yang tidak ia sukai. Lantas Nabi Muhammad menolak pernikahan tersebut.

Baca Juga:  Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Berdasarkan hadits-hadits di atas, ada pendapat ulama fikih yang menganggap tidak sah pernikahan tanpa persetujuan sang anak. Ada juga yang tetap menilai sah, namun pihak perempuan dapat mengajukan gugatan cerai kepada pemerintah yang berwenang atas kasus pemaksaan pernikahan tersebut. 

Ternyata, kasus penyelewengan hak anak telah terjadi sejak zaman Nabi Muhammad. Tidak sedikit orang tua yang gagal memahami batas kuasa wali terhadap anaknya. Maka perlu digarisbawahi, bahwa keberadaan wali dalam pandangan Islam tidak untuk memaksa anak. Melainkan, justru untuk melindungi sang anak dari hal-hal yang membahayakan dan merugikan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Biografi Singkat Sayyidah Nafisah, Cicit Rasulullah yang menjadi Guru Imam Syafi’i

Khazanah

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Kajian

meneladani rasulullah anti rasisme meneladani rasulullah anti rasisme

Meneladani Rasulullah yang Mengajarkan Sikap Anti Rasisme

Khazanah

anak korban kekerasan rumah anak korban kekerasan rumah

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Muslimah Talk

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect