Ikuti Kami

Kajian

Islamifest 2023, Prof. Quraish Bahas Hukum Pernikahan Paksa dalam Islam

pernikahan paksa dalam islam
Doc. El-Bukhaari Institute

BincangMuslimah.Com – Islami.co bersama Bimas Islam Kementrian Agama dan UNICEF menggelar acara festival keislaman bertajuk “Islamifest 2023: Ramah Keberagaman, Ramah Anak” pada Sabtu, 10 Juni 2023 di hotel Redtop Pecenongan, Jakarta Pusat. Salah satu rangkaian acaranya adalah bincang buku bersama Prof. Quraish Shihab yang bertemakan “Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam”.

Saat ditanya tentang pola pengasuhan anak, Prof. Quraish Shihab menjawab dengan tegas dan lugas,  bahwa beliau tidak pernah memaksa anak-anaknya dalam hal apapun. Sebab anak memiliki hak-hak atas orang tuanya, di antaranya adalah hak memilih sesuatu yang ia inginkan karena seperti itu yang Islam ajarkan. 

Lebih lanjut, Prof. Quraish Shihab mengatakan kalau anak tidak wajib mengikuti orang tua yang memaksa anaknya menikahi laki-laki atau perempuan yang dipilihkan. Sebab, pernikahan paksa dalam Islam adalah haram karena merenggut hak anak untuk memilih. Anak juga tidak wajib mengikuti orang tua yang memaksa anaknya untuk berkuliah di jurusan tertentu.

Saat ini, persoalan hak dan perlindungan anak menjadi isu penting untuk dibahas sebab telah banyak terjadi kasus penyimpangan terhadap hak-hak anak. Seperti, pernikahan paksa, pernikahan dini, kekerasan anak, dan lain sebagainya. Tanpa disadari, penyimpangan-penyimpangan tersebut akan berdampak panjang pada masa depan kehidupan sang anak.  

Apalagi, menurut data yang dihimpun oleh Komnas perempuan, sepanjang pandemi COVID-19 kasus pernikahan dini di Indonesia meningkat 300%. Salah satu faktor terbesarnya adalah kawin paksa.  

Hal ini bisa terjadi tentu sebab minimnya pengetahuan masyarakat tentang hak-hak anak, baik yang diatur oleh hukum negara maupun hukum Islam. Barangkali hal ini terjadi, juga sebab kesalahpahaman muslim awam akan pandangan Islam tentang hak anak dalam memilih pasangan.

Baca Juga:  Berbakti kepada Orang Tua, Jalan Tol Menuju Ridha Allah

Sebagaimana Allah Swt. menjadikan rasa kasih dan sayang sebagai landasan pernikahan sepasang suami-istri, bukan atas dasar paksaan. Termaktub dalam surat ar-Rum ayat 21. 

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Jika suatu pernikahan dilangsungkan atas dasar paksaan, ada ketidakrelaan dari salah satu pihak, lantas bagaimana rasa kasih dan sayang akan terwujud di ikatan pernikahan tersebut?

Fungsi wali dalam suatu pernikahan, adalah memastikan calon pasangan sang anak merupakan orang yang baik agamanya dan sekufu dengan sang anak. Sehingga, tidak ada hal buruk yang akan merugikan sang anak di kemudian hari setelah menikah. Semuanya itu dalam rangka menjaga kemaslahatan sang anak, bukan kemaslahatan orang tua. Maka, di mana letak kemaslahatan bagi sang anak jika sejak awal pernikahannya berangkat dari pemaksaan?

Kasus pernikahan paksa dalam Islam juga pernah terjadi di masa Nabi Muhammad. Ada salah seorang perempuan yang mengadu kepada beliau, bahwa ia telah dinikahkan oleh bapaknya dengan laki-laki yang tidak ia sukai. Lantas Nabi Muhammad menyuruhnya untuk memilih, meneruskan atau meninggalkannya (hadits shahih riwayat Abu Dawud).

Dalam hadits riwayat Imam Bukhari, juga menceritakan ada seorang janda  mengadu kepada Nabi Muhammad atas perlakuan bapaknya menikahkannya dengan lelaki yang tidak ia sukai. Lantas Nabi Muhammad menolak pernikahan tersebut.

Baca Juga:  Menikah Beda Agama, Sahkah?

Berdasarkan hadits-hadits di atas, ada pendapat ulama fikih yang menganggap tidak sah pernikahan tanpa persetujuan sang anak. Ada juga yang tetap menilai sah, namun pihak perempuan dapat mengajukan gugatan cerai kepada pemerintah yang berwenang atas kasus pemaksaan pernikahan tersebut. 

Ternyata, kasus penyelewengan hak anak telah terjadi sejak zaman Nabi Muhammad. Tidak sedikit orang tua yang gagal memahami batas kuasa wali terhadap anaknya. Maka perlu digarisbawahi, bahwa keberadaan wali dalam pandangan Islam tidak untuk memaksa anak. Melainkan, justru untuk melindungi sang anak dari hal-hal yang membahayakan dan merugikan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

Khazanah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Connect