Ikuti Kami

Kajian

Ancaman Rasulullah terhadap Para Pelaku Korupsi

ancaman rasulullah pelaku korupsi
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.ComSalah satu problematika yang dialami umat manusia saat ini adalah perihal harta yang halal dan haram. Dimulai dari hilangnya kesadaran di tengah-tengah masyarakat bahwa makanan yang dikonsumsi dari hasil mencuri sama haramnya dengan daging babi atau anjing. Hal tersebut terjadi karena mereka keharaman sebab wujudnya ternyata lebih ditakuti daripada keharaman karena upaya memperolehnya, seperti korupsi. 

Korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan harta milik perusahaan maupun milik negara untuk kepentingan diri sendiri (pribadi) maupun untuk kepentingan orang lain. Korupsi merupakan satu dari tiga perbuatan tercela yang harus dihindari oleh seseorang yang mendapatkan amanah, tiga sifat itu adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tiga perbuatan tersebut merupakan tiga hal yang sangat tercela karena bisa merugikan orang lain, dan ketiga-tiganya sangat dilarang oleh setiap agama. Terdapat ancaman dari Rasulullah yang mengingatkan umatnya agar tidak menjadi pelaku korupsi atau koruptor. Di antaranya melalui hadis sebagai berikut,

لَعَن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرَّاشِي والمُرْتَشِي في الحُكْم

Artinya: “Allah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam hukum.” (HR. Ibnu Hibban No.5076)

Hadis di atas merupakan bentuk ancaman terhadap mereka yang suka mempermainkan hukum dengan membelinya agar sesuai dengan kepentingan pribadi. Ancaman bagi orang-orang melakukan itu adalah sebuah laknat yang mereka peroleh dari Allah atas perbuatan merugikan yang telah mereka lakukan. Bahkan di dalam hadis yang lain, Rasulullah juga melaknat orang ikut terlibat atau menjadi perantara dalam perbuatan tercela tersebut. 

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ، يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا

Artinya: “Dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan yang menjadi perantaranya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah No.21965)

Baca Juga:  Saat Ziarah Kubur Perhatikan Dua Hal Berikut Ini

Larangan untuk ikut terlibat dalam perbuatan tersebut menunjukkan betapa tercelanya dan sangat kerasnya larangan tersebut, sebab orang yang ikut terlibat atau hanya menjadi perantara sama saja dengan membantu pelaksanaan perbuatan tercela itu. Di dalam hadis yang lain Rasulullah juga melarang perbuatan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar, seperti menjarah, merampok, mencuri dan lain-lain.

قَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ سَمِعْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيَّ يُحَدِّثُ، قَالَ: ” نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنِ النُّهْبَةِ وَالْمُثْلَةِ 

Artinya: “Ibnu Ja’far berkata: aku mendengar Abdullah bin Yazid al-Anshari bercerita, ia mengatakan bahwa Rasulullah Saw melarang perbuatan nuhbah (penjarahan/perampokan) dan  perbuatan mutilasi.” (HR. Ahmad No.18740)

Dalam suatu kesempatan lainnya, Rasulullah dengan tegas menyebutkan larangan menerima hadiah bagi para pejabat dengan menyamakan hadiah yang diberikan tersebut dengan ghulul (harta ghanimah yang diambil secara sembunyi-sembunyi sebelum diadakan pembagiannya). Rasulullah bersabda,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ 

Artinya: “Hadiah (yang diberikan) kepada para pekerja (pejabat) adalah ghulul (hasil ghanimah yang diambil secara sembunyi-sembunyi sebelum pembagiannya)”. (HR. Al-Bazzaz No.3723)

Larangan seperti itu muncul sebab hadiah yang diterima dengan cara seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Dan bahkan dalam sebuah hadis disebutkan bahwa pekerja (pejabat) yang seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat kelak.

Rasulullah juga menyebutkan sebagai bentuk kabar gembira bahwa orang yang terbebas dari tiga perbuatan ini, yaitu kesombongan, ghulul, dan hutang, akan masuk ke dalam surga Allah Swt. Rasulullah bersabda:

من فارق الروح الجسد وهو بريء من ثلاث دخل الجنة: الكبر والغلول والدين 

Artinya: “Barangsiapa yang nyawanya meninggalkan raganya dan ia terbebas dari tiga (hal) maka ia masuk surga: kesombongan, hutang dan pengkhianatan.” (HR. An-Nasai No.8711)

Baca Juga:  Ibu Membunuh 3 Anak di Brebes Karena Suami Sering Menganggur: Ini Kewajiban Suami dalam Islam

Makna ghulul dalam hadis-hadis di atas bisa diarahkan kepada perbuatan korupsi karena sama-sama menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh orang yang sedang mengemban suatu pekerjaan atau jabatan, serta adanya tujuan dari pelakunya untuk menguntungkan diri sendiri dengan mengabaikan kepentingan orang lain atau masyarakat yang lebih luas.

Demikian ancaman Rasulullah kepada para pelaku korupsi atau koruptor melalui beberapa hadisnya yang shahih. Koruptor adalah orang-orang yang sangat tercela karena melakukan perbuatan yang merugikan banyak manusia dan berbuat kerusakan di bumi.

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

sampaikanlah walau satu ayat sampaikanlah walau satu ayat

Penjelasan Hadis “Sampaikanlah dariku Walau Hanya Satu Ayat”

Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

Memahami Hadis Istri Sujud Kepada Suami

Perempuan Pembawa Sial Perempuan Pembawa Sial

Kajian Hadis: Benarkah Perempuan Pembawa Sial?

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo.Pegiat kajian Tafsir dan Fikih Perempuan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect