BincangMuslimah.Com- Zaman sudah semakin berkembang dan kecanggihan teknologi sudah dirasakan oleh banyak orang. Tak jarang, ada beberapa pihak, khususnya anak-anak muda, yang boros dan berlomba-lomba dalam pamer harta dan kekayaan di media sosial. Dan kebanyakan dari mereka, rela mengeluarkan uang banyak untuk suatu barang yang belum tentu ada manfaatnya demi tercapainya popularitas.
Di dalam Islam, pamer atau berlebihan dalam mengeluarkan harta termasuk ke dalam perbuatan yang kurang baik. Karena kalau barang tersebut tidak terlalu dibutuhkan, maka akan menimbulkan sifat boros dan membuang-buang harta.
Hukum tabdzir (pemborosan) harta
Pemborosan harta di dalam islam disebut dengan tabdzir dan orang yang melakukannya disebut mubazir. Ketidakbolehan tabdzir ini ditegaskan langsung dengan teks Alquran dan hadis Nabi. Namun ulama berbeda pendapat tentang jenis barang yang jadi objek dari tabdzir itu sendiri. Sebagaimana yang terdapat di dalam kitab Raudhah At-Thalibin juz 4, halaman 180;
وَأَمَّا الصَّرْفُ فِي الْأَطْعِمَةِ النَّفِيسَةِ الَّتِي لَا تَلِيقُ بِحَالِهِ، فَقَالَ الْإِمَامُ، وَالْغَزَّالِيُّ: هُوَ تَبْذِيرٌ. وَقَالَ الْأَكْثَرُونَ: لَا؛ لِأَنَّ الْمَالَ يُتَّخَذُ لِيُنْتَفَعَ فِيهِ وَيُلْتَذَّ. وَأَمَّا الصَّرْفُ إِلَى وُجُوهِ الْخَيْرِ، كَالصَّدَقَاتِ، وَفَكِّ الرِّقَابِ، وَبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ وَالْمَدَارِسِ، وَشِبْهِ ذَلِكَ، فَلَيْسَ بِتَبْذِيرٍ
Artinya: Adapun membelanjakan harta pada barang bagus yang tidak sesuai dengan keadaannya, menurut Imam Haramain dan Imam Al-Ghazali hal tersebut termasuk kepada tabdzir. Kemudian berpendapat mayoritas ulama bahwa hal tersebut tidak termasuk tabdzir karena harta bertujuan untuk kenyamanan dan kesenangan dalam berpenampilan. Dan membelanjakan harta dalam rangka kebaikan, seperti shadaqah, memerdekakan budak, membangun masjid, sekolah atau seumpamanya, maka itu bukan disebut tabdzir (pemborosan).
Hukum pamer di media sosial
Kebanyakan orang pada zaman sekarang sering memboroskan harta dan memamerkannya di sosial media dengan latar belakang yang berbeda-beda. Ada yang demi konten atau sekedar ingin membuat orang takjub dan iri dengan apa yang ia punya.
Namun sikap pamer harta ini sangat dikecam di dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 264;
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ.
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.
Sifat pamer-pamer harta ini akan memunculkan riya’ dan merasa lebih unggul dari orang lain. Munculnya sikap merasa lebih inilah yang akan menciptakan benih-benih menjelekkan orang lain dan sifat-sifat buruk lainnya
Keharaman riya’ ini dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi di dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Iqna’ juz I, halaman 198 ;
قوله : (من أمر دنيوي) أي غير الرياء أما هو فإنه محبط للثواب مطلقاً للحديث القدسي : (أنا أغنى الشركاء عن الشرك فمن عمل عملاً أشرك فيه غيري فأنا منه بريء وهو للذي أشرك)
Artinya: Perkataan Syekh Khatib (Dari perkara duniawi) Maksudnya selain dari sikap riya’. Adapun riya’ maka dapat menghilangkan pahala secara mutlak (keseluruhan), berdasarkan firman Allah Swt dalam hadis Qudsi, “Aku tidak butuh untuk disekutukan, Maka barangsiapa yang beramal dengan menyekutukanku di dalamnya, maka aku terbebas darinya. Dia menjadi milik perkara yang ia jadikan sekutu.
Itulah penjelasan tentang hukum boros dan pamer di media sosial. Dua sifat buruk tersebut bisa memunculkan hasil yang buruk pula. Jadi, berusahalah berpenampilan dan bertindak sesuai dengan kemampuan dan keadaan kita tanpa adanya niat untuk lebih atau ingin mengungguli orang lain. Sekian, semoga bermanfaat.
Editor: Zahrotun Nafisah