Ikuti Kami

Muslimah Talk

Review Film “The Stoning of Soraya”; Suara Perempuan yang Dibungkam

The Stoning of Soraya
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Film “The Stoning of Soraya” merupakan adaptasi buku “La Femme Lapidee” karangan Freidoune Sahebjam. Disutradarai oleh Cyrus Nowrasteh pada 2008. Karakter Soraya diperankan oleh Mozhan Marno, Zahra diperankan oleh Shohreh Aghdashloo dan peran pendukung lainnya, seperti Jim Caviezel, Navid Negahban, dan lainnya. 

Film ini berangkat dari kisah nyata mengenai ketimpangan gender yang dialami oleh seorang perempuan di pinggiran kota Kupayeh, Iran. Iran merupakan salah satu negara yang mempraktikkan segregasi, bahwasannya perempuan secara fisik, moral dan intelektual lebih rendah dibanding laki-laki. Sehingga menimbulkan adanya ketimpangan gender. Ketimpangan gender merupakan kondisi di mana terdapat ketidaksetaraan antara laki-laki atau perempuan di ranah privat atau publik. 

Film “The Stoning of Soraya” merupakan bentuk kritik sosial terhadap pemerintahan Iran yang menjadikan kaum perempuan sebagai masyarakat kelas kedua setelah laki-laki. Ketimpangan yang terjadi akibat budaya yang melekat bahwasannya laki-laki mempunyai hak penuh untuk mengatur, memberi keputusan dalam ranah privat maupun publik. 

Soraya, merupakan sosok istri yang lembut dan penuh kasih sayang. Sebagai ibu rumah tangga yang mengurus rumah, memasak, merawat anak dan kegiatan lainnya. Hal-hal semacam itu bukanlah hal yang kodrati, akan tetapi masyarakat Iran percaya bahwasannya hal-hal tersebut merupakan kewajiban perempuan. Hal ini berkaca pada para pendahulunya yang dianggap hal yang lumrah.

Cerita dimulai dari Ali, suami Soraya digambarkan sebagai sosok laki-laki dominan dalam keluarga. Setelah berumah tangga sekitar 15 tahun, Ali dan Soraya dikaruniai dua anak laki-laki dan dua anak perempuan. Diskriminasi Pun terjadi. Ali tidak pernah menganggap adanya kehadiran anak perempuan. Seperti yang kita ketahui, bahwasannya masyarakat Arab Jahiliyah malu mempunyai anak perempuan. 

Baca Juga:  Keguguran, Pengalaman Perempuan yang Jarang Dibicarakan

Ali mengajak anak laki-lakinya untuk tinggal di kota. Dengan fasilitas yang terpenuhi, seperti kehidupan yang layak, pendidikan, dan lain-lain. Anak laki-laki bisa menjadi pemimpin yang tangguh, baik dalam ranah privat maupun masyarakat. Sedangkan anak perempuan harus berada di rumah.   

Pembentukan karakter bahwa sosok laki-laki yang terkenal akan ketangguhan dimulai dari ranah privat, di mana Reza, anak laki-laki tertua tak segan-segan membentak Soraya untuk menaati Ali, yang menggambarkan bahwasannya perempuan harus tunduk dan patuh terhadap laki-laki.

Pada suatu waktu, ketika bekerja sebagai sipir di rutan, Ali menemukan sosok gadis yang berusia 14 tahun—di mana usia tersebut merupakan usia anak—sebagai selingkuhannya. Untuk bisa menikahi gadis tersebut, karena tidak mempunyai kemampuan finansial yang cukup, Ali mengabaikan tanggung jawabnya terhadap Soraya dan kedua putrinya. 

Mengetahui hal tersebut, dengan kesepakatan Ali, Hasan menawarkan kepada Soraya untuk dijadikan sebagai sigheh atau kawin kontrak untuk menopang kehidupannya. Tentunya dengan waktu tertentu, dari 15 menit hingga 99 tahun. Tujuanya adalah untuk meraih kenikmatan seksual (istimta) bagi pihak Hasan dengan memanfaatkan Soraya. Dalam adegan tersebut, bahwasannya perempuan diperlakukan sebagai barang yang bisa dinegosiasikan, yang suatu saat bisa dimiliki dan ditinggalkan begitu saja. Yang mana, hak-hak perempuan sebagai manusia tidak pernah diindahkan. 

Mengetahui hal tersebut, Zahra, bibi Soraya menolak dengan keras tawaran Hasan. Dengan berpayung pada Alquran dan Sunnah, Hasan mengungkapkan bahwasannya niat tersebut seperti apa yang diajarkan oleh Alquran dan Sunnah. 

Pada tahun 1992, sesuai Undang-Undang yang berlaku, bahwasannya perceraian berlaku setelah suami melunasi tanggungjawab kepada istri, baik meliputi mahar, nafkah dan biaya hidup. Berdasarkan keegoisan Ali, yang menghindari tanggung jawabnya sebagai suami. Akhirnya Ali menemukan cara, yaitu dengan memfitnah Soraya berbuat zina. Dengan begitu tuntutan yang akan dibayarkan tidak berlaku lagi. Di Iran, hukum perzinaan dilakukan sesuai dengan hukum Islam, yaitu cambuk bagi pezina belum menikan dan rajam hingga meninggal bagi pezina yang sudah menikah.

Baca Juga:  Sedikit Cerita Dian dalam Film ‘Tilik’

Pada akhirnya, Ali meyakinkan masyarakat setempat bahwasannya istrinya telah berzina. Dengan mendatangkan dua saksi, maka keputusan tersebut disahkan. Pada akhirnya, keesokan harinya, Soraya dirajam di tengah-tengah kerumunan masyarakat tanpa adanya pembelaan hak dalam mengutarakan pendapatnya, bahwa tuduhan atas dirinya keliru. 

Tak lama atas kejadian tersebut, Freidoune Sahebjam, jurnalis tersebut bertemu dengan Zahra tanpa sengaja. Zahra berusaha menunjukkan ketimpangan yang terjadi di sekitarnya dan apa yang terjadi terhadap Soraya. Zahra juga menegaskan bahwasannya Islam tidak pernah mengajarkan adanya kelas kedua bagi perempuan, di mata Tuhan-Nya, laki-laki dan perempuan harus mempunyai hak yang sama, didengar suaranya dan diakui keberadaannya. 

 

Rekomendasi

hukum menonton film action hukum menonton film action

Hukum Menonton Film Action dalam Islam

Under The Queen’s Umbrella Under The Queen’s Umbrella

Drakor “Under The Queen’s Umbrella”, Kisah Ibu Hebat dan Pengambil Kebijakan Handal

Wadjda Eksistensi Perempuan Arab Wadjda Eksistensi Perempuan Arab

Review Film: Wadjda dan Eksistensi Perempuan Arab

Gangubai Kathiyawadi hak perempuan Gangubai Kathiyawadi hak perempuan

Film “Gangubai Kathiyawadi”, Pekerja Prostitusi yang Memperjuangkan Hak Perempuan

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect