Ikuti Kami

Kajian

Mengapa Nabi Muhammad Sangat Mewanti-wanti Paham Takfiri?

Nabi Muhammad paham takfiri
Sumber: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Fenomena takfiri atau memvonis muslim lainnya sebagai kafir atau murtad sudah tidak asing lagi di sekitar kita. Tuduhan ini biasanya dilontarkan kepada sesama muslim mengenai perbedaan ijtihad atau dilontarkan kepada orang-orang non-muslim. Padahal sejak dulu, Nabi Muhammad telah mewanti-wanti paham takfiri ini. 

Sedangkan, pengertian kafir merupakan seseorang yang berlawanan dengan iman. Menurut Abu Abdillah al-Dihbi, problematika takfiri bukan hanya terjadi pada zaman saat ini, penisbatan kafir sudah dimulai sejak 36 H, yang sering diperuntukkan orang-orang Khawarij—mereka yang keluar dari golongan Ali bin Abi Thalib—. Pada akhir-akhir ini, kita melihat bahwasannya pengeboman yang terjadi di Polsek Astana Anyar pada (7/12/2022), CNN melaporkan bom bunuh diri terjadi dilakukan oleh mantan narapidana terorisme. 

Jika kita runtut, problematika dari terorisme bersumber dari kekeliruan dalam memahami Alquran dan sunnah, maka seseorang dengan mudahnya memvonis orang lain yang berbeda dengan dirinya seorang kafir. Mereka beranggapan bahwasannya seseorang yang kafir wajib untuk dibunuh. 

فَإِذَا انْسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُواْ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ، فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمْ، إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ  (التوبة: 5)

 Artinya: “Apabila sudah habis bulan-bulan mulia itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 5). 

Secara sekilas, ayat di atas sering disalahpahami sebagai perintah yang menunjukkan untuk memerangi orang-orang kafir dengan tegas, orang tidak seiman dan berbeda dengan syariat Islam. Dengan pemahaman yang patah, mengakibatkan salah pemahaman dalam memahami ayat tersebut. Baik memahami makna kafir dan makna jihad sesungguhnya. Lalu, bagaimana Nabi melihat orang-orang yang menghukumi dengan mudahnya memvonis muslim lain kafir?

Baca Juga:  Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Bahwasannya Nabi Muhammad sendiri sudah mewanti-wanti umatnya untuk tidak saling menghukumi kafir atau melakukan takfiri kepada sesama muslim. 

(قول النبي صلى الله عليه وسلم: (لا يرمي رجل بالفسوق ولا يرميه بالكفر إلا ارتدت عليه إن لم يكن صاحبه كذلك

Artinya: Nabi Muhammad SAW berkata; janganlah kalian saling menghukumi orang lain dengan sebutan kafir ataupun fasik, jika kamu tidak ingin demikian juga. 

Dari hadis di atas, bahwasannya Nabi mengharamkan umatnya untuk saling menghukumi orang lain dengan sebutan kafir atau fasik. Karena, sesungguhnya orang-orang yang menghukumi kafir termasuk salah satu perkara perbuatan orang kafir itu sendiri. 

Menurut Imam Taqiyuddin Al-Subki, problematika takfiri harus segera dihindari, karena takfiri merupakan perkara yang sangat keji di mata Allah SWT. Allah juga tidak segan-segan untuk menempatkan di neraka selamanya. 

Berikut adalah alasan mengapa Nabi Muhammad mewanti-wanti umatnya agar tidak melakukan takfiri:

Pertama, Bahwasannya takfiri bertentangan dengan syariat dan perintah Allah dan perintah Nabi. Dalam firmannya,

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Artinya: Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat. (QS. Al-Hujurat: 10). Karena pada dasarnya muslim dan sesama muslim lainnya adalah saudara, maka dari itu Allah mewajibkan untuk saling menghormati, menjaga dan tolong-menolong dalam kebaikan. 

Kedua, menghukumi sesama muslim kafir adalah salah satu sifat dari orang kafir itu sendiri. 

Ketiga, pedoman dan rujukan dalam hal takfiri adalah Allah dan RasulNya.. 

Keempat, tidak menjatuhkan hukum takfir kepada sesama muslim kecuali dengan jelas dan gamblang; baik dalam Alquran dan Sunnah, bukan berdasarkan prasangka atau dugaan. 

Baca Juga:  Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

 

Rekomendasi

Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

adab mengantarkan jenazah ambulan adab mengantarkan jenazah ambulan

Hukum Mengiring Ambulan dengan Motor

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Mengerti Definisi Muslim Agar Tidak Mudah Mengkafirkan

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect