Ikuti Kami

Muslimah Talk

Benarkah Cara Berpakaian Seseorang Menjadi Faktor Adanya Kekerasan Seksual?

cara berpakaian kekerasan seksual
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan khalayak perihal iklan salah satu brand hijab terbesar di tanah air. Pesan marketing yang disampaikan di media sosial milik brand hijab tersebut cukup kontroversial. Karena mereka mengomentari cara berpakaian perempuan yang dianggap menjadi faktor terjadinya kekerasan seksual.

Iklan berupa video ini diawali dengan sebuah pertanyaan yang berbunyi ‘jika terjadi pelecehan, siapakah yang disalahkan?’

Satu poin yang disorot di dalam iklan tersebut  adalah adanya pernyataan bahwa cara berbusana menjadi alasan terjadinya pelecehan seksual.

Di dalam iklan tersebut pun disebutkan juga jika perempuan yang berpakaian terbuka ‘bodoh’. Sehingga mengundang pria untuk melakukan tindak kekerasan seksual. Begini kira-kira cuplikan narasi yang terdapat pada iklan tersebut. 

Namun, jika dilihat dari sudut pandang pria, wanita yang berpakaian terbuka itu bodoh. Ibarat tidak ada asap kalau tidak ada api. Jika seorang wanita menggunakan pakaian terbuka akan mengundang seorang pria punya niat dan berpikiran jorok. Tidak berlaku untuk sebaliknya.”

Beragam komentar pun dituai dari iklan tersebut. Sebagian besar menyayangkan sikap brand hijab tersebut. Narasi yang disampaikan seakan menyudutkan dan menyalahkan korban. ‘Karena pakaian merekalah, pria terdorong melakukan tindakan pelecehan seksual.’

Bukan ‘murni’ karena perbuatan jahat dari pelakunya. Padahal bagaimanapun rupa cara berpakaian, kekerasan seksual tidaklah dibenarkan. 

Padahal sudah sedari lama, pernyataan tersebut dibantah oleh berbagai kalangan. Pelecehan seksual bukan didasari oleh pakaian belaka, namun pada pola pikir dan objektifikasi pelaku terhadap korban. 

Stigma ini sebenarnya telah terpatri sejak lama. Padahal jika menelisik beberapa kasus pelecehan seksual di pemberitaan, tidak sedikit korban mengenakan pakaian tertutup, rapi dan berada di dalam tubuh instansi keagamaan. 

Baca Juga:  Kampanye 16 HAKTP; Upaya Pemberantasan Aksi Kekerasan terhadap Perempuan

Sebut saja Herry Wirawan yang telah divonis mati oleh pengadilan tinggi Bandung baru-baru ini. Ia merupakan pelaku pemerkosaan 13 santriwati di pondok pesantren yang ia ampu. Lembaga yang seharusnya yang menjamin keamanan para murid malah menjadi sarang predator. 

Pelajar yang berada di pondok pesantren tentu saja memiliki aturan yang ketat soal cara berpakaian. Tidak ada bagian yang boleh terbuka sesuai syariat agama, lantas kenapa kekerasan seksual tetap bisa terjadi?

Lalu bagaimana menjelaskan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku pada korban yang masih anak-anak bahkan balita? Bahkan ada yang dilecehkan saat mengenakan seragam sekolah. Lantas apakah mereka juga bodoh, seperti yang dikatakan oleh iklan hijab tersebut?

Korban yang dilecehkan saat mengenakan seragam sekolah bukanlah mengada-ada. Stigma tersebut pun juga bisa dibantah dengan hasil survei Koalisi Ruang Publik Aman tahun 2019. Survei tersebut menunjukkan mayoritas korban pelecehan seksual tidak mengenakan baju terbuka. 

Namun memakai celana atau rok panjang yaitu sebesar 18 persen, mengenakan hijab 17 persen dan baju lengan panjang 16 persen.

Lalu dilanjutkan dengan kekerasan seksual dengan baju seragam sekolah 14,23 persen, baju longgar 13,80 persen, berhijab pendek atau sedang 13,20 persen, baju lengan pendek 7,72 persen. 

Kemudian yang mengenakan baju seragam kantor 4,61 persen, berhijab panjang 3,68 persen, rok selutut atau celana selutut 3,02 persen, dan baju ketat atau celana ketat 1,89 persen. Bahkan yang berhijab dan menggunakan cadar juga mengalami pelecehan seksual 0,17 persen.

Rasanya penting sekali melakukan riset atau mesti melihat data yang dihadirkan oleh Koalisi Ruang Publik Aman ini. 

Di dalam Islam sendiri, ditekankan bahwa antara laki-laki dan perempuan tidak ada yang memikul dosa satu sama lain. Islam tidak menimpakan semua kesalahan pada perempuan. 

Baca Juga:  Pengakuan Korban Kekerasan Seksual Diakui dalam Islam

Hal ini tercantum di dalam Al-Quran Surah al-Mukminun.

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,”

Menurut Tafsir Al-Mukhtashar Markas Tafsir Riyadh di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah Humaid (Imam Masjidil Haram) dijelaskan bahwa ayat ini menegaskan tentang bahwa seseorang tidak dibebani dengan dosa orang lain. 

Sehingga dapat disimpulkan jika orang yang melakukan kekerasan seksual, maka yang bersalah adalah pelaku. Karena telah melakukan kejahatan pada orang lain. Begitu pun dengan dosa yang ditanggung, bukan karena cara berpakaian yang menyebabkan adanya aksi kekerasan seksual.

Rekomendasi

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

Tetangga Alami KDRT Tetangga Alami KDRT

Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Host Kinderflix Pelecehan Seksual Host Kinderflix Pelecehan Seksual

Buat Konten Edukasi, Host Kinderflix Malah Dapat Komentar Pelecehan Seksual

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect