BincangMuslimah.Com – Sebagian masyarakat muslim masih menganggap bahwa aktivitas perempuan di luar rumah adalah hal yang dilarang dalam agama Islam. Hal itu berlandas pada teks-teks agama seperti Alquran dan hadis tentang narasi yang menyebutkan bahwa perempuan adalah aurat. Begini redaksi hadisnya,
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُوَرِّقٍ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar, telah menceritakan kepada kami ’Amr bin ‘Ashim, telah menceritakan kepada kami ‘Amman dari Qathadah dari Muwarriq dari Abi Al-Ahwash dari ‘Abdullillah dari Nabi Muhammad saw, beliau bersabda: “Perempuan adalah aurat apabila ia keluar maka setan akan menghiasinya” [Tirmidzi:1093]
Hadis ini merupakan landasan yang berimplikasi pada ketidakbolehan perempuan keluar rumah. Hadis ini dinilai hasan. Sebagian besar ulama klasik berpandangan berdasarkan hadis ini bahwa perempuan adalah aurat. Dan oleh karenanya mereka dianjurkan diam di dalam rumah dengan alasan kemafsadatan atau berakibat buruk.
Secara keseluruhan, menurut Imam al-Shan’ani dalam al-Tanwir Syarh al-Jami’ al-Shagir, hadis ini menjelaskan bahwa setan mengangkat pandangan setiap orang terhadap perempuan dengan tujuan untuk menyesatkan, sehingga perempuan yang keluar rumah dan orang yang melihat perempuan tersebut terjatuh dalam fitnah.
Ibn ‘Asyakir dalam Mu’jam al-Syuyukh menambahkan bahwa perempuan merupakan umpan yang efektif untuk menjerumuskan manusia terutama laki-laki. Dalam keterangan yang lain oleh Jalaluddin al-Suyuti dalam Dar al-Mantsur menambahkan bahwa ketika perempuan keluar dari rumahnya maka tidak ada satu mata yang tidak melirik kepada mereka dan keadaan seperti ini akan menimbulkan berbagai macam fitnah.
Dalam konteks perempuan adalah aurat, sebagian besar ulama klasik menempatkan perempuan agar selalu di rumah, berada di paling dalam jeruji rumah dan tidak diperbolehkan keluar dari rumah karena perempuan dianggap sebagai aurat yang bisa menimbulkan fitnah bagi orang lain.
Di pihak lain, Nurun Najwah menginterpretasikan hadis ini menggunakan pendekatan mubadalah sebagai pisau bedah untuk mengambil kesimpulan yang tidak bias sebelah. Pembacaan mubadalah merupakan persoalan kemitraan antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk mempertegas relasi antar keduanya berupa kerjasama dan kesalingan sebagai pondasi pokok dalam setiap pemaknaan terhadap teks-teks keagamaan.
Nurun Najwah dalam artikelnya Pembacaan Mubadalah Terhadap Hadis Perempuan Sebagai Aurat dan Implikasinya Terhadap Relasi Gender (2020) menilai hadis perempuan sebagai aurat dikatakan sangat bias dan hanya melihat pengalaman laki-laki. Dan sebagai untungnya, laki-laki akan lebih banyak diuntungkan dari interpretasi yang sangat bias tersebut. Paradigma terhadap perempuan sebagai aurat yang mendatangkan fitnah berakibat munculnya norma-norma sosial yang menghalangi mereka beraktivitas di ruang publik.
Asumsi tersebut pada akhirnya akan melahirkan regulasi hukum keagamaan yang dikhususkan bagi perempuan. Seperti larangan memimpin, larangan keluar rumah, anjuran taat penuh kepada suami, merupakan sebagian regulasi yang ada, yang menjadikan perempuan seolah-oleh makhluk kedua yang diciptakan oleh Tuhan hanya sebagai pengekor laki-laki.
Oleh karena itu diperlukan adanya penegasan kembali akan prinsip dan ajaran dalam Alquran dan hadis baik yang sifatnya umum (al-mabadi’) atau khusus (al-qawaid). Prinsip yang terkandung dalam hadis “perempuan adalah aurat” di atas secara umum ialah meyerukan kepada setiap manusia untuk menjaga diri dengan cara menutup aurat.
Aurat dapat didefinisikan sebagai suatu ajaran Islam yang mengulas tentang bagian-bagian tubuh atau sikap yang rawan sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi pihak laki-laki ataupun perempuan itu sendiri. Alquran sebagai kitab yang memuat ajaran universal menganjurkan setiap orang baik laki-laki atau perempuan untuk saling menjaga pandangan dari suatu hal yang dilarang (aurat) dalam surah an-Nur ayat 30.
Yang artinya: Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat. (An-Nur/24:30)
Kemudian dilihat dari sisi maqashid al-syariah (tujuan syariat) yang tak lepas dari lima term: hifz al-din (menjaga agama), hifz al-nafs (menjaga jiwa), hifz aqal (menjaga akal), hifz al-Nasl (menjaga keturunan) dan hifz al-mall (menjaga harta).
Untuk konteks hadis di atas menurut Nurun, gagasan utama yang dikehendaki adalah memelihara kehormatan (hifz al-nafs) dan memelihara harta (hifz al-mall) serta memelihara keturunan (hifz al-nasl). Tentunya ketiga tujuan tersebut tidak hanya berlaku bagi perempuan saja seperti dalam redaksi hadis.
Laki-laki juga dituntut atas kewajibannya menjaga jiwa, harta, dan keturunan. Karena secara fundamental laki-laki maupun perempuan harus saling menjaga diri demi terciptanya kemaslahatan dan ketentraman di muka bumi.
Oleh karena itu tepatlah bahwa hadis yang menerangkan perempuan sebagai aurat dan apabila perempuan keluar dari rumah maka setan akan menghiasinya harus dipahami sebagai perintah atas kedua pihak, laki-laki dan perempuan. Keduanya dianjurkan untuk menghindari segala bentuk perbuatan yang bisa menjerumuskan kepada kemafsadatan. Sehingga relasi laki-laki dan perempuan akan seimbang.
1 Comment