Ikuti Kami

Berita

Komnas Perempuan Luncurkan Instrumen Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

BincangMuslimah.Com – Tepat di Hari Peringatan Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2022, Komnas Perempuan meluncurkan instrumen dan rekomendasi penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau disingkat dengan KSBE. 

Sebagai bagian dari upaya memperbaiki moral bangsa, Komnas Perempuan melakukan kajian ke 5 negara maju dan berkembang untuk mempelajari bagaimana mereka menangani kasus KSBE. Lima negara tersebut adalah Korea Selatan, Inggris, Australia, Filipina, dan India. Alasan pemilihan kelima negara tersebut karena mereka telah memiliki regulasi terkait penanganan KSBE, demikian yang disampaikan oleh Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan.

Beberapa kali Komnas Perempuan mendiskusikan dan mengganti term yang tepat untuk isu kekerasan seksual berbasis digital. Mulanya, term yang digunakan adalah KBGO alias Kekerasan Berbasis Gender Online, hingga disepakati menjadi KSBE. 

Komnas Perempuan juga mengusulkan isu ini diatur dalam UU TPKS yang akhirnya rilis pada Mei lalu. Pasal tindakan pidana mengenai pelaku KSBE diatur dalam UU TPKS pasal 14 ayat 1. Namun, menurut Siti Aminah Tardi, salah satu Komisioner di Komnas Perempuan bahwa pasal ini tidak mencakup kekerasan Cyber. Oleh karena itu, Komnas Perempuan masih terus berupaya menyusun instrumen dan rekomendasi penanganan dan pencegahan kekerasan seksual untuk dijadikan pedoman di beberapa lembaga dan juga menjadi rujukan bagi pemerintah, aparat keamanan, dan penegak hukum dalam menangani kasus KSBE.

Dalam kajiannya, 5 negara yang menjadi rujukan instrumen ini memang memiliki sejumlah regulasi yang menangani KSBE di negara masing-masing, tapi tetap tidak lepas dari kritik. Misal, Jerman memberikan tindakan pidana pada seseorang yang melakukan stalking, harassing, threatening, abusing, dan insulting pada konteks ruang daring seperti halnya Hukum Pidana Jerman. Aturan tersebut juga mengharuskan perusahaan media sosial untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum dan jika ditemukan kekurangan sistemik dalam menangani masalah ini, dapat didenda hingga 50 juta Euro. 

Baca Juga:  Kampanye Merek “Rabbani” yang Victim Blaming

Akan tetapi, kebijakan ini juga menuai kritik karena sering dijadikan alat oleh pemerintah untuk membungkam kritik yang berlawanan dengan kepentingan pemerintah. Regulasi ini sebetulnya tidak hanya fokus pada KSBE, tapi berbagai macam pelanggaran di dunia digital.

Contoh lain adalah aturan yang dimiliki oleh Korea Selatan (Korsel) dalam pasal Sex Crimes Act 2010 yang akan menindak pidana pelaku KSBE pada pengambilan konten asusila, mendistribusikan, menjual, mengintimidasi, dan pelanggaran kesusilaan dengan alat komunikasi. Akan tetapi, peraturan ini hanya menyasar pada unsur ketertelanjangan atau seksualitas saja, tidak pada unsur tanpa izin dan hukuman bagi pelakunya pun sebentar. Inilah yang kemudian masih mendapatkan kritik. 

Penggunaan internet yang terus meningkat dari tahun ke tahun, terutama bagi penduduk Indonesia menjadikan kasus ini merambah ke ranah digital pula melalui media internet dan media sosial. Terhitung sejak 2021, kasus KSBE meningkat pesat, mencapai angka 1.721 kasus yang terlapor dibanding tahun 2017-2020. Peningkatan ini juga disebabkan oleh situasi pandemi yang mengharuskan banyak pihak terus berada di rumah dan mengalihkan aktivitasnya ke dunia digital termasuk media sosial. 

Berikutnya, Rainy Maryke Hutabarat, salah satu Komisioner Komnas Perempuan memaparkan rekomendasi apa saja yang disusun untuk menjadi acuan bagi pemerintah, penegak hukum, lembaga, dan masyarakat. Ada lima aspek hak korban yang disusun dalam rekomendasi ini; (1) hak atas penghapusan konten dalam ranah pidana atau perdata; (2) Hak atas pengaduan; (3) Hak atas pemulihan (konseling dan aksess serta informasi terkait penghapusan konten); (4) Hak atas penghapusan objek/konten KSBE yang tersebar di dalam maupun di luar negeri; (5) serta Hak atas pencegahan keberulangan penyebaran konten KSBE. 

Baca Juga:  Paus Fransiskus: Bhinneka Tunggal Ika adalah Kekayaan Terbesar Indonesia

Selain mengatur hak-hak korban, instrumen ini juga menyusun hal-hal yang mestinya dilakukan oleh lembaga pemerintah berwenang, kewajiban aparat penegak hukum, dan perbandingan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. 

Instrumen dan rekomendasi penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah, lembaga-lembaga masyarakat sipil, dan para penegak hukum dalam penanganan dan pencegahan KSBE. 

Hasil instrumen dan rekomendasi penanganan kasus KSBE ini bisa diakses di link berikut.

Rekomendasi

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect