Ikuti Kami

Kajian

Konsep Kekhalifahan Manusia Sebagai Wakil Tuhan Perspektif Khaled Abou El Fadl

Khaled Abou Hadis Misoginis
Photo from Islami.Co

BincangMuslimah.Com – Khaled Abou el Fadl lahir pada tahun 1963 di  Kuwait, sebuah negara  di Timur Tengah. Orang tuanya dari Mesir, sebuah negara di mana masalah agama yang kompleks merajalela. Seperti masyarakat Arab pada umumnya, Khaled mempelajari ilmu Islam sejak usia dini. Ia akrab dengan al-Qur’an, hadits, bahasa Arab, Tafsir, dan tasawuf  dari bangku sekolah  dasar.

Khaled telah menghafal al-Qur’an pada usia 12 tahun dan dianggap sebagai anak yang bijaksana. Setelah menyelesaikan studinya di Mesir, Khaled meninggalkan Mesir pada tahun 1982 lalu ke Amerika Serikat, di mana ia melanjutkan studinya di Universitas Yale, belajar hukum selama empat tahun, memperoleh gelar sarjana dan lulus dengan prestasi cumlaude. Pada tahun  1989, ia menerima gelar Master of Laws dari University of Pennsylvania. Atas prestasinya tersebut, ia diterima untuk mempraktekkan hukum niaga dan imigrasi di Supreme Court of Arizona (Hakim Mahkamah Agung).

Di sinilah Khaled memperoleh kewarganegaraan Amerika dan dipekerjakan sebagai asisten profesor di Universitas Texas di Austin. Setelah itu, beliau lanjut mengambil studi doktoral di Princeton University. Pada tahun 1999, Khaled menerima gelar PhD dalam jurusan Hukum Islam. Pada saat yang sama, Khaled sedang menempuh pendidikan studi hukum di  University of California, Los Angeles (UCLA). Sejak itu, ia menjadi profesor hukum Islam di Fakultas Hukum Universitas California, Los Angeles (UCLA) sampai sekarang. Selain aktif dalam kegiatan pendidikan di banyak universitas bergengsi di seluruh dunia, ia juga berdedikasi di bidang advokasi dan pembelaan hak asasi manusia (HAM). 

Selama periode 2003-2005, ia diangkat menjadi anggota Komisi Internasional Kebebasan Beragama oleh George Walker Bush. Selain itu, Khaled sering diundang sebagai narasumber di radio dan televisi seperti CNN, NBC, PBS, NPR, dan VOA. Beliau diundang ke seminar dan forum diskusi di berbagai lokasi. Kewenangan, terorisme, toleransi, hak asasi manusia, gender dan, hukum Islam merupakan disiplin ilmu yang menjadi fokus utamanya.

Baca Juga:  Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu

Karya-karya Khaled Abou El Fadl

Khaled Abou El Fadl ialah seorang penulis yang aktif dan produktif, sebab melalui karya-karyanya itulah beliau mengharumkan namanya serta dianggap dalam dunia wacana intelektual, yakni di Amerika serta di dunia Islam. Beberapa karyanya yang sudah dibukukan diantaranya; Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority and Woman, Rebellion and Violence in Islamic Law, And God Knows the Soldiers: The Authoritative and Authoritarian in Islamic Discourse, The Authoritative and Authoritarian in Islamic Discourses: A Contemporary Case study, Islam and Challenge of Democracy, The Place of Tolerance in Islam, Conference of Books: The Search for Beauty in Islam. Sebagian besar karyanya di atas telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Selain itu, tentunya masih banyak artikel ilmiah lainnya oleh Khaled, baik berupa artikel maupun jurnal ilmiah.

Manusia Sebagai Wakil Tuhan (Khalifah)

Khalifah ialah gelar yang diamanahkan kepada para pemimpin Islam sepeninggal Nabi Muhammad. Kata “khalifah” berasal dari bahasa Arab berarti wakil. Pada awal kemunculannya, para pemimpin Islam mengatasnamakan dirinya sebagai khalifah Allah, artinya wakil Allah. Namun, seiring perkembangan zaman penamaan ini diubah menjadi khalifah arrasul. Dapat diartikan wakil atau penerus Nabi. Dan sekarang menjadi sebutan standar untuk menggantikan khalifah Allah. Namun, sebagian ulama menyebut khalifah sebagai pemimpin Muslim. 

Manusia sebagai khalifah diberi tugas sebagai pelaksana kehendak, keinginan, aturan, atau petunjuk Allah yang wajib menguasai alam semesta ini. Dia berkomitmen untuk membangun masyarakat yang harmonis di mana agama, akal budi dan budaya dilestarikan. Untuk menjalankan misi ini, kita membutuhkan bimbingan dan petunjuk dari Allah yang pada awalnya memiliki otoritas. Pedoman dan bimbingan dari Allah ada dan abadi dalam Al-Qur’an. Maka, manusia harus bisa membaca dan menerjemahkan makna Al-Qur’an untuk menjalankan tugas kekhalifahannya.

Baca Juga:  Tafsir al-Ahzab Ayat 35: Kritik Ummu Salamah atas Ketiadaan Penyebutan Perempuan dalam Alquran

Prasyarat Bagi Wakil Tuhan 

Pemberian otoritas dan wewenang Tuhan dan kepada manusia dapat memberi jalan otoritarianisme. Oleh sebab itu, Khaled menyajikan kumpulan prasyarat standar bagi mereka yang disebut “perwakilan khusus” Tuhan. Kesatu, adalah kejujuran. Wakil Tuhan harus jujur ​​dan percaya diri dalam mengartikan perintah dari Tuhan. Ia tidak boleh berpura-pura mengetahui apa yang tidak dimengerti dan  jujur ​​mengenai pengetahuan dan kelebihannya untuk memahami apa yang diperintahkan oleh Tuhan. 

Kedua: Ketekunan membimbing segenap daya nalar untuk mendapatkan dan mempelajari kehendak Tuhan. Ketiga, kelengkapan pemeriksaan kehendak Tuhan. Para penafsir diharuskan menyelidiki secara menyeluruh perintah-perintah Tuhan, dengan meninjau hal-hal yang bermakna, dan paham akan tanggung jawab mereka untuk memeriksa atau memperoleh bukti spesifik. Keempat, penerapan rasionalitas dalam menguraikan dan mengkaji perintah Tuhan.

Penerjemahan teks harus masuk akal atau paling tidak dalam standar yang tepat bagi paradigma umum. Berarti, seorang pembaca harus menyimpulkan bahwa makna teks adalah apa yang sebenarnya diinginkan pembaca dan tidak mencerminkan makna teks yang dimaksudkan. Kelima, pengelolaan diri atau kerendahan hati dalam menafsirkan kehendak Tuhan. Pengelolaan diri ini ialah tindakan pencegahan khusus guna menjauhi kesesatan.

Rekomendasi

Hikmah puasa Turunnya Alquran Hikmah puasa Turunnya Alquran

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

berjilbab kasih sayang Allah berjilbab kasih sayang Allah

Ajaran Berjilbab, Bentuk Kasih Sayang Allah kepada Perempuan

sya'ban bulan pembaca alquran sya'ban bulan pembaca alquran

Sya’ban, Bulan bagi Para Pembaca Alquran

Hadis tentang Nuzulul Quran Hadis tentang Nuzulul Quran

Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect