Ikuti Kami

Kajian

Ramai Kegaduhan Fans K-POP di Space Twitter, Ini Larangan Fanatik dalam Islam

fans k-pop larangan fanatik
Oleh 뉴스인스타 (News In Star) - 180420 KBS 뮤직뱅크 출근길 중 제일 힘든 NCT, 팬들의 난입, 고성, CC BY 3.0, https://commons.wikimedia.org/w/index.php?curid=68864398

BincangMuslimah.Com – Jagat media sosial baru saja ramai oleh keributan antara fans anggota K-POP yang terjadi di space Twitter. Bermula dari salah satu akun Twitter yang menyampaikan ujaran kebencian kepada anggota K-POP NCT. Lantas, para fans dari anggota yang dihina merasa tidak diterima. Pada space tersebut, pemilik akun yang melakukan ujaran kebencian tersebut meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan. Fans dari anggota yang dihina justru ingin memperkarakan hal ini di ranah hukum.

Sebenarnya, permasalahan ini berawal dari sikap fanatik yang berlebihan kepada seseorang. Meski apa yang dilakukan berupa ujaran kebencian bukanlah hal yang dibenarkan, tapi melawannya dengan ancaman dan ujaran kebencian juga bukan hal yang dibenarkan.

Mengidolakan sesuatu, seseorang, pangkat, atau nasab adalah hal yang dilarang oleh syariat. Bahkan, fanatik kepada mazhab juga dilarang. Menjadi penggemar atau fans K-POP harus memperhatikan betul mengenai larangan fanatik kepada seseorang atau kelompok. 

Sikap fanatik pada orang atau golongan akan melahirkan kebutaan dan kebodohan. Tidak bisa menilai secara objektif bahkan melahirkan sikap-sikap yang memalukan. Bisa kita lihat, salah satu akun mengancam bisa menurunkan pangkat ayah dari pengguna yang awalnya melakukan ujaran kebencian tersebut. Ia melakukan abuse of power alias penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki oleh salah satu anggota keluarganya. 

Ada beberapa kisah terjadi di jaman Nabi tentang orang-orang yang fanatik dan membangga-banggakan sukunya. Sikap yang juga melahirkan rasa benci pada kelompok lain dan melakukan penghinaan. Salah satunya adalah kisah mengenai salah satu orang dari kaum Muhajirin dan Anshar yang bertikai dan membenci satu sama lain akibat sikap berbangga-bangga pada sukunya. Nabi pun mengatakan bahwa sikap itu adalah perbuatan jahiliyah. 

Baca Juga:  Bolehkah Ibu Hamil Shalat dengan Duduk?

Berikut hadisnya,

“Ibnu ‘Abdah berkata; Telah mengabarkan kepada kami. Sedangkan yang lainnya berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin ‘Uyainah dia berkata; dia mendengar [‘Amru] [Jabir bin ‘Abdullah] berkata; “Kami pernah menyertai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu peperangan. Tiba-tiba seorang sahabat dari kaum Muhajirin mendorong punggung seorang sahabat dari kaum Anshar. LaIu sahabat Anshar itu berseru; ‘Hai orang-orang Anshar kemarilah! ‘ Kemudian sahabat Muhajirin itu berseru pula; ‘Hai orang-orang Muhajirin, kemarilah! ‘ Mendengar seruan-seruan seperti itu, Rasulullah pun berkata: ‘Mengapa kalian masih menggunakan cara-cara panggilan jahiliah? ‘ Para sahabat berkata; ‘Ya Rasulullah, tadi ada seorang sahabat dari kaum Muhajirin mendorong punggung seorang sahabat dari kaum Anshar.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Tinggalkanlah panggilan dengan cara-cara jahiliah, karena yang demikian itu akan menimbulkan efek yang buruk.’ Ternyata peristiwa itu didengar oleh Abdullah bin Ubay, seorang tokoh munafik, dan berkata; ‘Mereka benar-benar telah melakukannya? Sungguh apabila kita telah kembali ke Madinah, maka orang-orang yang lebih kuat akan dapat mengusir orang-orang yang lebih lemah di sana.’ Mendengar pernyataan itu, Umar berkata; ‘Ya Rasulullah, izinkanlah saya untuk memenggal leher orang munafik ini.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Biarkan dan lepaskanlah ia! Supaya orang-orang tidak berkata bahwasanya Muhammad membunuh sahabatnya.'”

Dua orang tersebut bertikai kebencian yang lahir dari sikap fanatik pada kelompoknya sendiri dan Nabi mengatakan bahwa aktivitas dan sikap seperti itu merupakan sikap orang jahiliah. 

Bahkan, fanatik pada orang alim atau tokoh juga tidak diperbolehkan. SIkap fanatik akan membuat seseorang menghalalkan yang haram dan sebaliknya. Sebagaimana diceritakan dalam sebuah hadis mengenai respon seorang sahabat Adi bin Hatim yang juga merupakan pemimpin salah satu suku Arab pada saat Nabi membacakan surat at-Taubah ayat 31 yang berbunyi, 

Baca Juga:  Pentingnya Belajar Gramatikal Arab untuk Memahami Ilmu Agama Lebih Baik

اِتَّخَذُوْٓا اَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ وَالْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَۚ وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوْٓا اِلٰهًا وَّاحِدًاۚ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۗ سُبْحٰنَهٗ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ

Artinya: Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi), dan rahib-rahibnya (Nasrani) sebagai tuhan selain Allah, dan (juga) Al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada tuhan selain Dia. Mahasuci Dia dari apa yang mereka persekutukan.

Lalu Adi bin Hatim mengatakan, “kami tidak menyembah mereka,” Nabi pun bertanya, “bukankah perkara yang mereka halalkan padahal itu haram lalu kalian juga ikut menghalalkannya? juga, bukankah kalian ikut mengharamkan apa yang mereka haramkan padahal itu halal?” Adi bin Hatim menjawab, “iya, benar.” Nabi menjawab, “maka ibadah yang kalian lakukan adalah untuk mereka.”

Maka sebagai fans K-POP atau pengagum apapun harus menyadari bahwa ada larangan bersikap fanatik. Agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan buruk dan memalukan. Apalagi untuk persoalan-persoalan yang remeh. 

Rekomendasi

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.   Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Bagaimana Cara Menggaruk agar Tidak Membatalkan Shalat?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect