Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Jamak dan Syarat-syarat yang Harus Dilakukan

Shalat Jamak syarat dilakukan

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukhsah bagi muslim dalam aktivitas shalat selain qashar adalah jamak. Sama halnya seperti qashar, shalat jamak juga memiliki syarat dan ketentuan yang harus dilakukan. Kali ini, penulis akan meringkasnya dari kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaili. 

Syarat-syarat ini harus dipenuhi agar seorang muslim boleh melakukan shalat jamak baik jamak taqdim maupun jamak takhir. 

Pertama, niat melakukan shalat jamak pada masuknya waktu shalat pertama. Misal, seseorang hendak menjamak shalat Zuhur dan Ashar, maka ia wajib berniat akan melakukan jamak shalat di waktu Zuhur baik ketika hendak jamak taqdim atau jamak takhir. 

Kedua, terus menerus. Saat menjamak shalat tidak ada jeda lebih dari perkiraan iqamah dan wudhu menuju dari shalat pertama menuju shalat kedua. Karena makna jamak sendiri adalah terus-menerus dan berbarengan tanpa ada pemisah atau jeda waktu yang lama. Jika ada jeda yang cukup lama seperti makan atau berbincang-bincang terlebih dahulu, maka shalat jamaknya tidak sah. 

Ketiga, uzur yang menyebabkan seseorang boleh menjamak shalat masih berlangsung seperti uzur sakit atau safar. Misal, seseorang berniat melakukan jamak shalat karena sedang dalam perjalanan, kemudian ia sudah sampai di tempat tujuan pada shalat Ashar maka ia tidak bisa menjamak shalat Zuhur dengan Ashar. Hal tersebut karena uzurnya telah berakhir pada shalat kedua. 

Beda halnya, jika ia akan sampai di waktu Maghrib maka ia bisa menjamak dua shalat sebelumnya.

Keempat, terdapat uzur yang diperbolehkan. Misal, uzur sakit atau dalam perjalanan. Bukan uzur yang tidak dibenarkan oleh syariat alias uzur yang diharamkan, misal sedang sibuk bermaksiat atau hal yang tidak mendesak.

Baca Juga:  Hukum Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Setelah Tarawih

Kemudian saat melakukan shalat jamak taqdim maka wajib untuk melakukan shalat pertama terlebih dahulu. Misal, seseorang melakukan jamak taqdim Zuhur dan Ashar maka ia wajib mendahulukan shalat Zuhur. Kebalikannya, jika seseorang melakukan jamak takhir Zuhur dan Ashar ia boleh melakukan Ashar terlebih dahulu atau sebaliknya. 

Demikian penjelasan shalat jamak dan syarat-syarat yang mesti dilakukan.

Rekomendasi

hukum menjamak shalat saat menonton konser hukum menjamak shalat saat menonton konser

Hukum Menjamak Shalat saat Menonton Konser 

Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung? Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung?

Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung?

pembagian waktu shalat dzuhur pembagian waktu shalat dzuhur

Ini Pembagian Waktu Shalat Dzuhur

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect