Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Jamak dan Syarat-syarat yang Harus Dilakukan

Shalat Jamak syarat dilakukan

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukhsah bagi muslim dalam aktivitas shalat selain qashar adalah jamak. Sama halnya seperti qashar, shalat jamak juga memiliki syarat dan ketentuan yang harus dilakukan. Kali ini, penulis akan meringkasnya dari kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaili. 

Syarat-syarat ini harus dipenuhi agar seorang muslim boleh melakukan shalat jamak baik jamak taqdim maupun jamak takhir. 

Pertama, niat melakukan shalat jamak pada masuknya waktu shalat pertama. Misal, seseorang hendak menjamak shalat Zuhur dan Ashar, maka ia wajib berniat akan melakukan jamak shalat di waktu Zuhur baik ketika hendak jamak taqdim atau jamak takhir. 

Kedua, terus menerus. Saat menjamak shalat tidak ada jeda lebih dari perkiraan iqamah dan wudhu menuju dari shalat pertama menuju shalat kedua. Karena makna jamak sendiri adalah terus-menerus dan berbarengan tanpa ada pemisah atau jeda waktu yang lama. Jika ada jeda yang cukup lama seperti makan atau berbincang-bincang terlebih dahulu, maka shalat jamaknya tidak sah. 

Ketiga, uzur yang menyebabkan seseorang boleh menjamak shalat masih berlangsung seperti uzur sakit atau safar. Misal, seseorang berniat melakukan jamak shalat karena sedang dalam perjalanan, kemudian ia sudah sampai di tempat tujuan pada shalat Ashar maka ia tidak bisa menjamak shalat Zuhur dengan Ashar. Hal tersebut karena uzurnya telah berakhir pada shalat kedua. 

Beda halnya, jika ia akan sampai di waktu Maghrib maka ia bisa menjamak dua shalat sebelumnya.

Keempat, terdapat uzur yang diperbolehkan. Misal, uzur sakit atau dalam perjalanan. Bukan uzur yang tidak dibenarkan oleh syariat alias uzur yang diharamkan, misal sedang sibuk bermaksiat atau hal yang tidak mendesak.

Baca Juga:  Apakah Puasa Syawal Harus Dilakukan Berurutan Setelah Puasa Ramadhan?

Kemudian saat melakukan shalat jamak taqdim maka wajib untuk melakukan shalat pertama terlebih dahulu. Misal, seseorang melakukan jamak taqdim Zuhur dan Ashar maka ia wajib mendahulukan shalat Zuhur. Kebalikannya, jika seseorang melakukan jamak takhir Zuhur dan Ashar ia boleh melakukan Ashar terlebih dahulu atau sebaliknya. 

Demikian penjelasan shalat jamak dan syarat-syarat yang mesti dilakukan.

Rekomendasi

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

hukum menjamak shalat saat menonton konser hukum menjamak shalat saat menonton konser

Hukum Menjamak Shalat saat Menonton Konser 

Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung? Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung?

Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung?

pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha

Ini Pembagian Waktu Shalat Dzuhur

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect