Ikuti Kami

Kajian

Pengertian Kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir

Kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kaidah al-masyaqqah tajlibu al-taisir merupakan satu diantara lima kaidah pokok di dalam kaidah-kaidah fikih. Melalui kaidah ini lahir bermacam hukum yang sifatnya memudahkan dan meringankan. Kaidah ini adalah manifestasi dari tujuan pensyari’atan hukum; menarik maslahat dan menolak mafsadat.

Jika dialih-bahasakan ke dalam bahasa Indonesia, kaidah ini bermakna “kesulitan dapat mendatangkan kemudahan”. Setiap ada kesulitan, kemudahan akan datang, begitulah kira-kira makna harfiahnya.

Pertanyaannya kemudian, kesulitan seperti apa yang mendatangkan kemudahan dan keringanan? Apakah seluruh kesulitan? atau kesulitan dengan kriteria tertentu?

Sebelum dijelaskan lebih lanjut terkait kesulitan seperti apa yang mendapatkan kemudahan, penting kiranya mengetahui dahulu dalil yang dijadikan pijakan oleh kaidah ini.

Dasar kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir adalah firman Allah Swt;

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah mengehendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Allah tidak hendak menyulitkanmu”. (QS. Al-Hajj [5]: 78)

Pun sabda Rasululllah Saw;

بُعِثْتُ بالْحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِ

“Aku diutus dengan membawa agama yang lurus dan toleran”. (HR. Imam Ahmad)

يَسِّرُوْا وَلَا تُعَسِّرُوْا

“permudahlah dan jangan mempersulit”. (HR. Imam Bukhari)

Al-Qur’an dan hadis di atas menunjukkan bahwa Allah Swt yang memiliki otoritas penuh menghendaki kemudahan terhadap hambanya. Allah tidak ingin menyulitkan hambanya apalagi membebankan suatu hukum diluar kemampuan si hamba. Karenanya tak ayal, bila banyak hukum syari’at yang cenderung mudah dan memudahkan.

Namun demikian, tidak seluruh kesulitan yang ada lalu secara pasti mendatangkan kemudahan. Tidak setiap kesukaran yang datang lantas menarik keringanan. Hanya kesulitan dengan kriteria tertentu yang dapat mendatangkan kemudahan.

Baca Juga:  Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Menurut Imam al-Suyuthi, kesulitan yang dapat memudahkan adalah setiap kesulitan yang menyebabkan pembebanan syariat (taklif) tidak terjadi secara terus-menerus. Jika kesulitan itu menyebabkan pembebanan syariat terjadi secara terus-menerus maka tidak dikategorikan sebagai kesulitan yang dapat memudahkan.

Oleh karena itu rasa sakit ketika dieksekusi hukuman mati tidak bisa menjadi penyebab pembatalan hukuman mati. Kedinginan saat menunaikan shalat subuh tidak bisa menjadi sebab tidak usahnya shalat subuh.

Kesulitan berjihad tidak bisa menjadi penyebab seseorang boleh tidak ikut andil dalam jihad. Sebab, kesulitan-kesulitan tersebut terjadi secara continue sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kesulitan yang mendatangkan kemudahan.

Selain itu, kesulitan-kesulitan yang merupakan karakter dari pembebanan hukum tidak diperhitungkan sebagai masyaqqah (kesulitan) yang mendatangkan kemudahan. Misalnya, rasa lapar saat berpuasa tidak dapat menjadi penyebab bolehnya tidak puasa. Rasa capek menunaikan shalat lima waktu tidak bisa menjadi penyebab bolehnya tidak shalat.

Sebab, rasa lapar saat puasa dan rasa capek saat shalat merupakan kesulitan yang sudah menjadi karakter dari ibadah tersebut.

Kesulitan-kesulitan yang ringan pun juga tidak dapat menjadi penyebab adanya kemudahan. Seperti sakit perut sedikit, pusing, batuk dan seterusnya. Kesulitan-kesulitan semacam ini keberadaannya tidak diperhitungkan sama-sekali sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk meninggalkan ibadah.

Sebab mewujudkan kemaslahan ibadah lebih utama daripada menolak mafsadat dari kesulitan yang ringan seperti itu.

Dengan demikian, masyaqqah (kesulitan) yang dapat mendatangkan kemudahan adalah kesulitan-kesulitan yang besar dan berat, kesulitan yang benar-benar sukar, kesulitan yang berdampak pada kerusakan jiwa dan harta, kesulitan yang dapat mengantarkan pada tidak terealisasinya pekerjaan-pekerjaan yang bermanfaat.

Seperti, masyaqqah berupa kekhawatiran terancamnya nyawa atau anggota badan dan fungsi-fungsinya. Sebab masyaqqah semacam ini tidak selalu ada dalam pembenanan hukum.

Baca Juga:  Wajibkah Seorang Ayah Membayarkan Zakat Anak Tirinya?

Kesulitan semacam inilah yang dimaksud kaidah di atas. Selain karena masyaqqah semacam ini tidak selalu ada dalam pembenanan hukum, pemeliharaan anggota badan dan nyawa  lebih utama dari pada mengabaikannya.

Sebab tujuan dari disyari’atkannya suatu hukum tidak lain hanyalah untuk memudahkan dan meringankan manusia, bukan menyengsarakannya.

Demikian penjelasan terkait pengertian kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Baca: Pengertian Kaidah Fiqih “al-Dhararu Yuzalu”)

Ditulis oleh Achmad Fawaid, salah satu kontributor Bincangsyariah.Com. Tulisan ini merupakan kerjasama antara Bincang Syariah X Bincang Muslimah. Selama Ramadhan ini kami akan menayangkan pelbagai konten tentang “Islam Itu Mudah”. Ikuti terus konten keislaman Bincang Syariah selama Ramadhan 1443 H. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect