Ikuti Kami

Muslimah Talk

Ibu dan Gangguan Psikis yang Berujung Depresi

Hukum Sharenting dalam Islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.ComSegudang aktivitas dari seorang ibu yang terkadang membawa kelelahan atau gangguan fisik dan psikis bahkan tetap dituntut untuk menjadi ‘sempurna’ sehingga tak jarang berujung depresi. Tidak sedikit pula ibu yang mendapatkan tindakan mom shaming

Lingkungan terkadang memberikan penghakiman dan kritik terhadap tindakan yang diambil oleh ibu. Misalnya metode persalinan yang diambil, memilih karir, pola pendidikan, asupan yang diberikan pada anak dan sebagainya. 

Tindakan mom shaming berpengaruh pada kepercayaan diri seorang ibu. Di sisi lain adanya gangguan psikis pada ibu, menyalahkan diri sendiri dan menganggap tidak pandai mendidik anak. 

Tekanan yang bisa berujung pada stres. Lalu stres tidak dapat mengurai, bukan tidak mungkin seorang ibu mengalami gangguan psikis yang berakhir pada depresi. Tidak hanya itu, tidak sedikit ibu yang menanggung beban berlapis. 

Ada seorang ibu yang berada pada posisi generasi sandwich. Menanggung kebutuhan finansial dari orangtua, dirinya beserta anak-anaknya. Selain itu ada juga ibu yang memiliki beban berlapis. Selain mengurus domestik, ia juga bekerja untuk menggerakkan roda perekonomian keluarga. 

Dari segala tetek bengek tersebut, parahnya ibu hampir tidak punya waktu untuk diri sendiri. Sekadar berehat untuk diri sendiri dari segi fisik mau pun psikis. Kehilangan identitas, ruang bicara untuk diri sendiri, dan dunia terasa lebih sempit. Beberapa perasaan di atas kerap menyambangi pikiran ibu. 

Dilansir dari Tirto.id, posisi ini semakin diperberat pada ibu yang berada dalam kelompok miskin. Mereka bisa dibilang cukup menderita secara psikis. Data lain menunjukkan sebanyak 10 persen, ibu yang yang memiliki anak di bawah usia 18 tahun mengalami depresi. 

Tentu tidak lekang dari ingatan kisah seorang ibu yang menganiaya sang anak hingga menghilangkan nyawa si buah hati di Brebes, Jawa Tengah. Jika berdasarkan kisah dan informasi yang beredar, prilaku ini muncul karena situasi ekonomi yang payah dan menimbulkan tekanan mental. 

Baca Juga:  Child Grooming Mengintai di Sosial Media; Orangtua Harus Ambil Peran

Sayangnya, hukum Indonesia belum sampai mengerucut pada permasalahan dasar dan langsung menjatuhkan hukuman pidana. Meski tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan tercela.

Namun, kita tidak bisa menutup mata jika pelaku yang juga seorang ibu itu membutuhkan perawatan psikis. Di samping, ia pun harus mempertanggungjawabkan tindakan yang telah ia lakukan dengan ganjaran hukum pidana. 

Indonesia sendiri pernah menandatangani Bangkok Rules. Yang berarti sang ibu bisa mendapatkan perawatan psikis terlebih dahulu. Di luar dari pada itu, mencegah adalah upaya terbaik sebelum menimbulkan korban. 

Mengatasi depresi ibu adalah salah satu cara mencegah terjadinya kekerasan pada anak. Perlu dukungan dari pemerintah dan pihak dalam usaha pencegahan. Dari aspek lembaga seperti pemerintah, bisa dengan membuat tempat pengaduan pertolongan pertama pada ibu depresi. 

Sedangkan dari sisi internal, dukungan dari pihak keluarga menjadi hal yang utama. Bagi seorang ibu atau istri, orang yang berperan penting sebagai support system adalah sang suami. 

Dan yang terpenting, berbuat baiklah pada istri. Hindari segala bentuk kekerasan. Hal ini pula lah yang disampaikan oleh Rasulullah Saw dalam salah satu hadisnya. 


عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْأَحْوَصِ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ شَهِدَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَذَكَّرَ وَوَعَظَ ثُمَّ قَالَ: «اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٍ. لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذٰلِكَ إِلَّا أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ. فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ. فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا. إِنَّ لَكُمْ مِنْ نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا. فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ فَلَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ وَلَا يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمُ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ. أَلَا وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ». رواه ابن ماجه.

Baca Juga:  Sebuah Opini : Mengapa Perempuan Harus Berpendidikan Tinggi?

Dari ‘Amr bin Ahwash ra. Ia mengikuti Haji Wada’ bersama Rasulullah Saw. Dalam khutbahnya, Rasul memuja-muji Allah, mengingatkan umatnya dan memberi nasihat-nasihat. Diantaranya Rasul Saw bersabda: “Saling berwasiatlah di antara kalian untuk selalu berbuat baik terhadap perempuan, karena mereka berada pada posisi lemah di antara kalian. Kamu tidak berhak (melakukan) apapun terhadap mereka kecuali untuk kebaikan itu. Kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Kalau mereka melakukan hal itu, maka berpisahlah dari ranjang mereka, dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak mencederai. Kalau mereka sudah taat kepada kamu, maka janganlah cari-cara jalan (untuk menyakiti) mereka. Kamu punya hak atas istri kamu, dan istri kamu juga punya hak atas kamu. (Diantara) hak kamu atas istri kamu, adalah bahwa ranjang kamu tidak boleh ditiduri orang yang kamu benci, rumah kamu juga tidak boleh dimasuki orang yang kamu benci. Hak mereka atas kamu adalah perlakuan baik kamu terhadap mereka, baik terkait pakaian maupun makanan mereka”. (Sunan Ibn Majah, No. Hadis: 1924 dan Sunan Turmudzi, no. Hadis 1196). 

Dalam buku yang berjudul 60 Hadis Shahih karya Faqihuddin Abdul Kodir, hadis ini menyerukan untuk saling berbuat kebaikan. Membangun hubungan kesalingan dan timbal balik. Serta larangan berbuat kekerasan pada istri. 

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika dukungan positif dari suami punya peran yang cukup besar. Karenanya, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Faqihuddin Abdul Kodir dalam beberapa buku yang ia tulis, kesalingan dalam hubungan suami istri diperlukan. 

Suami dan istri perlu membangun hubungan timbal balik. Saling membantu satu sama lain. Suami tidak perlu sungkan jika bisa membantu pekerjaan domestik. Dan lagi, tanggung jawab mengasuh anak adalah milik bersama. 

Rekomendasi

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

mom war persaingan ibu mom war persaingan ibu

Fenomena Mom War, Persaingan antar Ibu yang Harus Dihentikan

ibu rumah tangga krisis ibu rumah tangga krisis

Islam Mendorong Suami Memberi Dukungan agar Ibu Rumah Tangga Tidak Mengalami Krisis Identitas

Ibu rumah tangga Ibu rumah tangga

Ibu Rumah Tangga, Rentan Jadi Manusia Paling Kesepian

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect