BincangMuslimah.Com – Ada dua tugas yang diemban oleh perempuan dan tidak bisa digantikan oleh laki-laki. Tugas ini menjadi fitrah dari seorang perempuan. Pertama, mengandung hingga melahirkan anak. Kedua, menyusui sang buah hati hingga dua tahun lamanya. Itulah mengapa terdapat keistimewaan bagi ibu menyusui dalam Islam.
Memberikan Air Susu Ibu (ASI) hingga genap dua tahun memberikan banyak manfaat pada anak. ASI merupakan sumber nutrisi pertama sekaligus yang terbaik bagi bayi. Siapa sangka, pemberian ASI eksklusif juga berdampak bagi bagi tumbuh kembang anak.
Pertama, ASI yang diberikan secara eksklusif selama dua tahun dapat membentuk antibodi secara baik pada bayi. Hal ini tentu berdampak pada kekebalan anak hingga dewasa jika berhadapan dengan virus atau bakteri.
Kedua, ASI yang diberikan secara penuh dapat meningkatkan kecerdasan sang anak. Ada beberapa kandungan di dalam ASI yang mendukung perkembangan otak bayi. Ketiga, mengurangi risiko terjadinya sindrom kematian bayi mendadak.
Dan masih banyak lagi kelebihan dari ASI yang diberikan oleh ibu. Secara emosional, saat menyusui dapat memperkuat hubungan emosional antara ibu dan anak. Beberapa dunia kesehatan menyebutkan hal ini pun berpengaruh bagi pembentukan karakter si kecil.
Peran yang besar itu membuat ibu yang menyusui anaknya diberi tempat yang istimewa oleh Allah SWT. Hal itu pun disampaikan di dalam sebuah hadis. Hadits ini mendeskripsikan teladan Nabi Saw ibu susuan.
عن أبي الطُّفَيْلِ رضي الله عنه قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقْسِمُ لَحْمًا بِالْجِعِرَّانَةِ إِذْ أَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ حَتَّى دَنَتْ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَبَسَطَ لَهَا رِدَاءَهُ فَجَلَسَتْ عَلَيْهِ فَقُلْتُ مَنْ هِىَ فَقَالُوا هَذِهِ أُمُّهُ الَّتِى أَرْضَعَتْهُ. رواه أبو داود في سننه، رقم الحديث: 5146، كتاب الأدب، باب فِى بِرِّ الْوَالِدَيْنِ.
“Dari Abu Thufail ra, berkata: (Suatu saat) saya melihat Nabi Saw sedang membagikan daging di daerah Jiranah, kemudian ada seorang perempuan datang dan mendekat, dan Nabi Saw pun bergegas menggelar selendangnya di tanah (mempersilahkannya duduk). Perempuan itu kemudian duduk di atas selendang tersebut. Saya bertanya: “Siapa perempuan itu?, orang-orang menjawab: “Itu ibu (susuan) yang menyusui Nabi”. (Sunan Abu Dawud, dalam Sunan-nya no. Hadis: 5146).”
Faqihuddin Abdul Kodir di dalam bukunya berjudul 60 Hadis Shahih menjelaskan jika hadis ini mengisahkan penghormatan Rasulullah kepada ibu susuan beliau yaitu Halimah as-Sa’diyah Ra.
Bentuk penghormatan yang nabi Muhammad Saw berikan adalah menggelar selendang yang biasa digunakan bagi orang Arab saat kedatangan tamu kehormatan pada Halimah.
Nabi melakukannya dimana kaum laki-laki Arab jarang memandang atau memberikan penghormatan kepada perempuan. Di sisi lain, Faqihuddin berpendapat jika apa yang dilakukan oleh Rasul merupakan apresiasi pada kegiatan domestik dan reproduktif seperti menyusui.
Saat ini, demi meneladani perilaku nabi Muhammad Saw, ada banyak cara untuk memberikan rasa hormat pada ibu yang menyusui. Misalnya penghargaan secara sosial dan serta pemberdayaan ekonomi.
Selain itu ibu yang berkomitmen menyusui anaknya perlu mendapatkan dukungan seperti penyediaan makanan bergizi, atau cuti kerja bagi yang membutuhkan. Tidak hanya itu, sudah semestinya di tempat bekerja menyediakan ruang dan waktu untuk ibu menyusui.
Bahkan negara telah menjamin tentang ibu menyusui di dalam regulasi. Melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, khusus pada Pasal 83 mengamanatkan bahwa “Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya” untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja”.
Pasal 153 ayat (1) huruf ditegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan menyusui bayinya.
Selain itu ada regulasi yang menjamin hak menyusui bagi ibu, misalnya Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak misalnya, pada Pasal 22 disebutkan “Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak”.
Menyusul pula Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 128 ayat (2) Ibu mendapatkan jaminan, bahwa Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
Pada instansi penyelenggara pelayanan publik pun memiliki kewajiban menyediakan sarana/prasarana bagi ibu menyusui sesuai Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Oleh karena itu dapat ditarik sebuah poin dimana ibu yang menyusui punya posisi yang begitu istimewa. Baik dalam Islam dan kacamata sosial. Di sisi lain, ASI punya peranan besar dalam tumbuh kembang anak baik secara kognitif dan psikologis. Sejak saat ini, mulailah menghormati dan menghargai peran dari para ibu.
1 Comment