BincangMuslimah.Com – Kasus kekerasan seksual makin banyak yang terungkap. Masyarakat makin sadar bahwa kasus ini sebenarnya sudah banyak terjadi. Meski begitu, Victim Blaming atau tindakan menyalahi korban masih sering diakukan oleh banyak orang. Terutama saat pengakuan korban kekerasan seksual disampaikan kepada pihak kepolisian atau media sosial.
Dalam Islam, kekerasan seksual adalah zina paksa (az-Zina bil Ikrah). Tidak ada hukuman bagi korban, tetapi hukuman diberikan kepada pelaku. Pada masa Nabi pun, pada praktiknya, hukuman had berupa rajam kepada pelaku zina hanya dilakukan sekali. Itupun berdasarkan pengakuannya sendiri kepada Rasulullah setelah Rasulullah justru memerintahkannya untuk bertaubat sampai tiga kali penegasan.
Adapun zaman sahabat, sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa pelaku zina dihukum had baik rajam maupun jilid pada era Khulafa Rasyidin berstatus munqathi’ atau terputus.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ قَالَ : حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ ، عَنْ أَشْعَثَ ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ ، قَالَ : كَانَ عُمَرُ يَرْجُمُ وَيَجْلِدُ ، وَكَانَ عَلِيٌّ يَرْجُمُ وَيَجْلِدُ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami, Abu Bakar, telah menceritakan Hafsh bin Ghiyats dari Asy’at dari Ibnu Sirrin berkata, “Umar pernah melakukan rajam dan jilid, dan Ali juga melakukan rajam dan jilid.”
Imam al-‘Aini mengkritisi periwayatan Ibnu Sirrin, dikatakan bahwa Ibnu Sirrin tidak bertemu dengan Umar karena ia lahir dua tahun terakhir masa kepemimpinan Utsman bin Affan (W. 1451 M).
Beberapa riwayat dan kajian para ulama, hukuman had tidak pernah terjadi di masa sahabat.
Adapun kekerasan seksual yang dalam hal ini adalah pemerkosaan tidak dihitung sebagai zina. Inipun akibat sikap Ali bin Abi Thalib yang mengkritisi keputusan had kepada korban kekerasan seksual di masa Umar bin Khattab.
Dikisahkan dalam hadis yang tercatat di “Sunan Baihaqi” no. 17050 dan Abdur Rozaq di “al-Mushonnaf” no. 13654, ada seorang perempuan yang mendatangi Umar dan mengaku zina. Kemudian Umar menyuruhnya untuk dirajam. Lalu Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “barangkali ia terpaksa”. Kemudian Ali bertanya pada perempuan itu, “apa yang menyebabkan engkau melakukan zina?”
Perempuan itu menjawab, “aku membawa adonan, dan di ontanya (pelaku perkosaan) terdapat air dan susu, sedangkan di ontaku tak ada air dan susu. Dan aku merasa haus, lalu aku meminta air kepadanya. Ia mengabaikanku hingga aku mau memberikan diriku kepadanya, tapi aku menolaknya tiga kali. Aku kehausan dan aku terpaksa memberikan diriku kepadanya agar ia memberikanku minum.”
Ali lalu menjawab, “Allahu Akabr! Fa manidthurro ghaira baghin wa laa ‘aadin fa laa itsma ‘alaihi innallaaha ghafuururrahim (Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang)
Selain itu, dalam kitab at-Taudhih li Syarhi al-Jami’ as-Shahih Li Ibni al-Mulaqqin,
Diterangkan bahwa pada masa Umar ada seorang perempuan hamil padahal ia tak bersuami. Lalu perempuan tersebut mengaku bahwa ia diperkosa saat ia sedang tidur. Had itu kemudian dibatalkan.
Dua peristiwa tersebut membuktikan bahwa pengakuan korban perkosaan diakui dan menjadi bahan pertimbangan. Saat korban kekerasan seksual memberikan pengakuan maka pengakuannya harus dipercaya. Dan hukuman had ini seharusnya tidaklah diberikan kecuali kepada pelaku kekerasan seksual.
Namun nahasnya, masyarakat atau bahkan instansi yang seharusnya memberikan ruang aman kepada korban pemerkosaan justru masih banyak yang tidak berpihak pada pengakuan korban.