Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pencegahan Kekerasan Seksual Adalah Tugas Bersama

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

BincangMuslimah.Com – Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah ironi yang tak berujung. Kasus demi kasus terus bermunculan hingga menimbulkan sebuah pertanyaan, di manakah tempat yang aman bagi perempuan?

Tak hanya di lingkungan umum, kasus kekerasan seksual mulai menjalar ke ruang universitas maupun lembaga belajar yang notabenenya adalah lingkungan pendidikan, bahkan sampai ke institusi negara. Kasus Blessmiyanda, kekerasan seksual oleh Dosen Universitas Sriwijaya, pemerkosaan 12 santriwati oleh Guru Pesantren di daerah Bandung, hingga kasus terbaru yakni pelecehan seksual oleh salah satu pengurus BEM Unsoed, cukup jelas menggambarkan betapa sulitnya menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan. Namun tak hanya perempuan, kasus perundungan yang sempat ramai diperbincangkan juga terkait adanya pelecehan seksual yang terjadi pada lembaga Komisi Penyiaran Indonesia beberapa waktu lalu yang menyerang laki-laki.

Menurut data Komnas Perempuan, sepanjang Januari hingga September 2021, terdapat 4000 kasus kekerasan terhadap perempuan. Hal ini meningkat sebanyak 60% dibanding tahun 2020 yaitu sebanyak 2400 kasus. Lihat saja, bagaimana dalam satu minggu terakhir begitu banyak pemberitaan mengenai kekerasan seksual yang terjadi dalam ruang lingkup keluarga, lembaga pendidikan, maupun  umum. Berdasarkan data yang dilansir dari Databoks, sebanyak 71,8% masyarakat Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual dan sebanyak 57% berakhir tanpa penyelesaian.

Keluarga yang seharusnya menjadi tempat pulang paling nyaman, belum juga bisa mewujudkan rasa aman bagi para korban. Pemerkosaan oleh kakek, ayah, saudara laki-laki, bukan hal yang terbilang baru dalam kasus keji ini. Begitu pun dengan lembaga pendidikan baik formal maupun non formal yang seharusnya bisa menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, justru menjadi momok menakutkan bagi para penuntut ilmu. Dan kita harus sepakat bahwa pencegahan terjadinya kekerasan seksual adalah tugas bersama.

Baca Juga:  Zainab Binti Abi Salamah; Putri Tiri Rasulullah

Dalam Quran Surah Al-Mukminun : 5, Allah SWT berfirman yang artinya

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari di balik itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas”.

Allah SWT juga befirman dalam Q.S Annisa : 19

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Artinya :Wahai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang patut. Jika tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya”.

Allah SWT telah jelas memerintahkan bagi laki-laki untuk menjaga pandangan sebagaimana firman-Nya dalam QS.  An-Nur : 30

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

Artinya : “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Menurut Tafsir Al-Muyassar, Surah An-Nur ayat 30 adalah perintah bagi kaum laki-laki untuk menundukkan atau menjaga pandangan-pandangan mereka dari wanita dan aurat yang tidak halal bagi mereka, memelihara kemaluan dari apa yang diharamkan oleh Allah seperti zina, homoseksual, membuka aurat, serta perkara larangan lainnya.

Baca Juga:  Pemerkosaan dalam Rumah Tangga dalam Pandangan Islam

Upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual bukan hanya tugas masing-masing individu, melainkan tugas bersama. Anggota masyarakat, aparat penegak hukum,  hingga  pemerintah bertugas untuk menciptakan rasa aman dan lingkungan yang nyaman. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan serius dari seluruh pihak untuk saling berbenah diri dan menyegerakan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan melakukan langkah tegas dalam upaya penanganan kasus yang semakin marak ini.

Rekomendasi

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

alquran hadis anti kekerasan alquran hadis anti kekerasan

Beberapa Ayat Alquran dan Hadis yang Berbicara Anti Kekerasan terhadap Perempuan

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Ditulis oleh

Berniat abadi melalui tulisan. Penulis adalah alumni Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Aktif sebagai Reporter RDK FM (2017) dan Reporter Berita UIN (2018). Baca juga karya Umala di Blog Pribadi http://riaumala.blogspot.com/

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect