Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pencegahan Kekerasan Seksual Adalah Tugas Bersama

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

BincangMuslimah.Com – Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah ironi yang tak berujung. Kasus demi kasus terus bermunculan hingga menimbulkan sebuah pertanyaan, di manakah tempat yang aman bagi perempuan?

Tak hanya di lingkungan umum, kasus kekerasan seksual mulai menjalar ke ruang universitas maupun lembaga belajar yang notabenenya adalah lingkungan pendidikan, bahkan sampai ke institusi negara. Kasus Blessmiyanda, kekerasan seksual oleh Dosen Universitas Sriwijaya, pemerkosaan 12 santriwati oleh Guru Pesantren di daerah Bandung, hingga kasus terbaru yakni pelecehan seksual oleh salah satu pengurus BEM Unsoed, cukup jelas menggambarkan betapa sulitnya menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan. Namun tak hanya perempuan, kasus perundungan yang sempat ramai diperbincangkan juga terkait adanya pelecehan seksual yang terjadi pada lembaga Komisi Penyiaran Indonesia beberapa waktu lalu yang menyerang laki-laki.

Menurut data Komnas Perempuan, sepanjang Januari hingga September 2021, terdapat 4000 kasus kekerasan terhadap perempuan. Hal ini meningkat sebanyak 60% dibanding tahun 2020 yaitu sebanyak 2400 kasus. Lihat saja, bagaimana dalam satu minggu terakhir begitu banyak pemberitaan mengenai kekerasan seksual yang terjadi dalam ruang lingkup keluarga, lembaga pendidikan, maupun  umum. Berdasarkan data yang dilansir dari Databoks, sebanyak 71,8% masyarakat Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual dan sebanyak 57% berakhir tanpa penyelesaian.

Keluarga yang seharusnya menjadi tempat pulang paling nyaman, belum juga bisa mewujudkan rasa aman bagi para korban. Pemerkosaan oleh kakek, ayah, saudara laki-laki, bukan hal yang terbilang baru dalam kasus keji ini. Begitu pun dengan lembaga pendidikan baik formal maupun non formal yang seharusnya bisa menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, justru menjadi momok menakutkan bagi para penuntut ilmu. Dan kita harus sepakat bahwa pencegahan terjadinya kekerasan seksual adalah tugas bersama.

Baca Juga:  Maryam, Simbol Persaudaraan Kristen dan Muslim

Dalam Quran Surah Al-Mukminun : 5, Allah SWT berfirman yang artinya

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari di balik itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas”.

Allah SWT juga befirman dalam Q.S Annisa : 19

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Artinya :Wahai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang patut. Jika tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya”.

Allah SWT telah jelas memerintahkan bagi laki-laki untuk menjaga pandangan sebagaimana firman-Nya dalam QS.  An-Nur : 30

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

Artinya : “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Menurut Tafsir Al-Muyassar, Surah An-Nur ayat 30 adalah perintah bagi kaum laki-laki untuk menundukkan atau menjaga pandangan-pandangan mereka dari wanita dan aurat yang tidak halal bagi mereka, memelihara kemaluan dari apa yang diharamkan oleh Allah seperti zina, homoseksual, membuka aurat, serta perkara larangan lainnya.

Baca Juga:  Belajar dari Film ‘Maid’; Mengenal Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga

Upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual bukan hanya tugas masing-masing individu, melainkan tugas bersama. Anggota masyarakat, aparat penegak hukum,  hingga  pemerintah bertugas untuk menciptakan rasa aman dan lingkungan yang nyaman. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan serius dari seluruh pihak untuk saling berbenah diri dan menyegerakan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan melakukan langkah tegas dalam upaya penanganan kasus yang semakin marak ini.

Rekomendasi

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

Ditulis oleh

Berniat abadi melalui tulisan. Penulis adalah alumni Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Aktif sebagai Reporter RDK FM (2017) dan Reporter Berita UIN (2018). Baca juga karya Umala di Blog Pribadi http://riaumala.blogspot.com/

Komentari

Komentari

Terbaru

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect