Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Shalat Penyandang Disabilitas yang Menggunakan Kursi Roda atau Tongkat

shalat kursi roda tongkat
gettyimages.com

Bincangmuslimah.Com – Permasalahan fikih, terutama fikih ibadah bagi penyandang disabilitas harus dibahas secara khusus. Jenis disabilitas yang banyak ragamnya menyebabkan pembahasan fikih yang harus mengedepankan kemaslahatan bagi mereka tanpa mengurangi nilai pahala dan meninggalkan kewajibannya. Salah satunya adalah penyandandang disabilitas yang shalat menggunakan kursi roda atau tongkat.

Hal yang akan dipertimbangkan bagi pengguna kursi roda atau tongkat adalah kesucian kursi roda dan tongkat tersebut. Akitivitas sehari-hari yang mereka lakukan di luar ibadah tentu menggunakan alat bantu berupa kursi roda dan tongkat itu. Maka pastilah kedua alat bantu tersebut terkena kotoran atau najis.

Salah satu syarat sah shalat adalah bersih dari najis. Pembahasan ini menjadi salah satu judul yang masuk dalam kajian Batsul Masail Nahdhatul Ulama dan masuk dalam buku “Fikih Penguatan Penyandang Disabilitas”.

Mengenai pengguna kursi roda, ulama sepakat, boleh hukumnya shalat dengan kursi roda yang jelas-jelas terkena najis dan sah shalatnya. Selama ia tidak menggenggam kursi roda tersebut  dan dipastikan kursi roda tidak bergerak akibat pergerakan orang yang duduk di atasnya.

Kursi roda tersebut, disamakan dengan sajadah yang menjadi tempat sujud selama najisnya tidak mengenai tubuh orang yang shalat tersebut. Sedangkan tongkat yang najis, ulama sepakat, tidak sah hukumnya shalat sambil menggenggam tongkat yang terkena najis karena dianggap membawa najis sekalipun tongkat tersebut tidak bergerak karena pergerakan orang yang shalat.

Sebagaimana yang diterangkan dalam Hasyiah I’anah Thalibin karya al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyati,

ولا صلاة قابض طرف متصل بنجس وإن لم يتحرك بحركته ….. وخرج بقابض وما بعده ما لو جعله المصلي تحت قدمه فلا يضر وإن تحرك بحركته كما لو صلى على بساط مفروش على نجس أو بعضه الذي لا يماسه نجس

Baca Juga:  Syarat Istinja dengan Tisu

Tidak sah shalatnya orang yang menggenggam ujung barang yang bersambung dengan najis, sekalipun barang tersebut tidak bergerak karena gerakannya. Berbeda dengan dengan orang yang menjadikan barang tersebut di bawah telapak kakinya, maka tidak berpengaruh (untuk keabsahan shalatnya) meskipun barang tersebut bergerak karena pergerakan orang yang shalat. seperti orang yang shalat di atas tikar yang berada di atas najis atau sebagian najis dan orang tersebut tidak menyentuh najisnya.

Hal yang membedakan keduanya adalah keterhubungan orang yang shalat dengan barang yang najis atau tidak. Seseorang yang menggenggam tongkat atau barang yang terkena najis dianggap membawa najis karena ia memegang dan menyentuhnya. Sedangkan pengguna kursi roda tidak menjadikan kursinya sebagai pegangan sehingga tidak dianggap bersambung. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat? Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat?

Pakaian terkena Percikan Air Genangan, Apakah bisa untuk Salat?

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an

Imam Nahe’i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur’an

Kajian

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Diari

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect