Ikuti Kami

Muslimah Talk

Enam Alasan Mengapa Kita Harus Mendukung Permen PPKS

alasan mendukung permen PPKS
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa waktu lalu Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS). Namun sayangnya peraturan yang seharusnya menjadi benteng pertahanan mahasiswa dan seluruh sivitas akademika dari kekerasan seksual justru mendapat penolakan dari berbagai pihak. Mulai dari persatuan ormas hingga anggota DPR. Tulisan ini akan mengurai enam alasan mengapa kita perlu untuk mendukung Permen PPKS ini.

Pertama, Permen PPKS bertujuan sebagai pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar kampus. Aturan ini penting sekali, selama ini kasus kekerasan di kampus tidak ditangani sebagai mestinya karena belum adanya aturan yang jelas. Tidak ada aturan yang spesifik menjelaskan kemana korban harus melapor, tidak adanya bantuan hukum dan pemulihan korban, dan pemberian sanksi pada pelaku.

Kedua, selain kampus tidak memiliki aturan khusus, juga tidak ada mekanisme dan lembaga khusus kampus yang menangani hal tersebut. Maka aturan ini hadir untuk memerintahkan kampus membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Bagi korban akan diberikan rumah aman, bantuan hukum, dan pemulihan. Untuk pelaku akan dikenakan sanksi. Semoga dengan aturan ini tidak akan ada lagi pelaporan korban yang diabaikan seperti dulu oleh kampus.

Ketiga, aturan ini menjelaskan secara detail apa saja yang dimaksud ‘kekerasan seksual‘. Pasal 5 menyebutkan bahwa kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Jika dulu ‘menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan fisik atau identitas gender, menyebarkan video atau foto seseorang yang bersifat pribadi tanpa persetujuan nya‘ bukan kekerasan seksual dengan alasan tidak ada aturan yang spesifik. Kini pelaku dan aparat yang enggan menangani tidak lagi bisa menggunakan dalih tersebut.

Baca Juga:  Dr. H. Eman Suryaman: PBNU Menyetujui Pengesahan RUU P-KS

Keempat, aturan ini diberlakukan bukan hanya pada mahasiswa, tapi juga pendidik atau dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh sivitas akademika. Kelima, Permen PPKS bukanlah aturan yang melegalkan zina. Siaran pers Kemendikbud juga menegaskan, bahwa dari judulnya saja sudah jelas bahwa ini adalah pencegahan bukan pelegalan. Tidak ada satupun kata yang ada dalam aturan tersebut yang menunjukan kebolehan dalam perzinahan.

Aturan ini fokus pada pencegahan dan penindakan kekerasan seksual yang terjadi di kampus, sehingga argumen tersebut sudah salah. Pun, Lembaga Bantuan Hukum Apik yang berfokus pada bantuan hukum pada perempuan, menegaskan jika kehadiran Permen PPKS ini tidak menghapuskan pelanggaran kode etik di lingkungan perguruan tinggi.

Keenam, bicara tentang sexual consent yang dianggap sudah mengganti standar benar dan salah sebuah aktivitas sosial menjadi ‘persetujuan‘ juga merupakan anggapan yang salah. Apalagi dikaitkan dengan kebolehan menyebarkan konten porno, membuka pakaian, bahkan transaksi terhadap aktivitas seksual. Mari melihat lagi alasan ke empat, bahwa aturan ini tidak sama sekali menghilangkan kode etik di lingkungan perguruan tinggi. Justru ini aturan ini sangat penting mengingat adanya relasi kuasa yang sangat besar, terutama antara mahasiswa dan pendidik.

Namun, dari semua alasan yang menguatkan kita untuk mendukung Permen PPKS ini demi menjaga lingkungan kampus yang bebas merdeka dari kekerasan seksual. Masih banyak PR pemerintah, seperti membuat aturan yang turunan yang lebih lanjut mengenai meminta bantuan hukum, konseling, dan layanan, pasal 11 ayat 2. Memastikan bahwa setiap perguruan tinggi di Indonesia melaksanakan dengan maksimal aturan ini.

Dan yang juga sangat penting adalah mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasaan seksual, menciptakan ruang aman bagi korban dan pemenuhan haknya, di lingkungan kampus dan dimanapun. Mari terus terus bersama implementasi aturan yang sudah baik ini, dengan harapan RUU PKS juga segera disahkan.

Rekomendasi

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh? Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Ibadah

rumah tangga ibu pekerja rumah tangga ibu pekerja

Perempuan Harus Menjadi Pembelajar

Muslimah Daily

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Kajian

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect