Ikuti Kami

Muslimah Talk

Enam Alasan Mengapa Kita Harus Mendukung Permen PPKS

alasan mendukung permen PPKS
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa waktu lalu Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS). Namun sayangnya peraturan yang seharusnya menjadi benteng pertahanan mahasiswa dan seluruh sivitas akademika dari kekerasan seksual justru mendapat penolakan dari berbagai pihak. Mulai dari persatuan ormas hingga anggota DPR. Tulisan ini akan mengurai enam alasan mengapa kita perlu untuk mendukung Permen PPKS ini.

Pertama, Permen PPKS bertujuan sebagai pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar kampus. Aturan ini penting sekali, selama ini kasus kekerasan di kampus tidak ditangani sebagai mestinya karena belum adanya aturan yang jelas. Tidak ada aturan yang spesifik menjelaskan kemana korban harus melapor, tidak adanya bantuan hukum dan pemulihan korban, dan pemberian sanksi pada pelaku.

Kedua, selain kampus tidak memiliki aturan khusus, juga tidak ada mekanisme dan lembaga khusus kampus yang menangani hal tersebut. Maka aturan ini hadir untuk memerintahkan kampus membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Bagi korban akan diberikan rumah aman, bantuan hukum, dan pemulihan. Untuk pelaku akan dikenakan sanksi. Semoga dengan aturan ini tidak akan ada lagi pelaporan korban yang diabaikan seperti dulu oleh kampus.

Ketiga, aturan ini menjelaskan secara detail apa saja yang dimaksud ‘kekerasan seksual‘. Pasal 5 menyebutkan bahwa kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Jika dulu ‘menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan fisik atau identitas gender, menyebarkan video atau foto seseorang yang bersifat pribadi tanpa persetujuan nya‘ bukan kekerasan seksual dengan alasan tidak ada aturan yang spesifik. Kini pelaku dan aparat yang enggan menangani tidak lagi bisa menggunakan dalih tersebut.

Baca Juga:  Perempuan Perlu Mahir Ilmu Bela Diri Bahkan Memiliki Senjata

Keempat, aturan ini diberlakukan bukan hanya pada mahasiswa, tapi juga pendidik atau dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh sivitas akademika. Kelima, Permen PPKS bukanlah aturan yang melegalkan zina. Siaran pers Kemendikbud juga menegaskan, bahwa dari judulnya saja sudah jelas bahwa ini adalah pencegahan bukan pelegalan. Tidak ada satupun kata yang ada dalam aturan tersebut yang menunjukan kebolehan dalam perzinahan.

Aturan ini fokus pada pencegahan dan penindakan kekerasan seksual yang terjadi di kampus, sehingga argumen tersebut sudah salah. Pun, Lembaga Bantuan Hukum Apik yang berfokus pada bantuan hukum pada perempuan, menegaskan jika kehadiran Permen PPKS ini tidak menghapuskan pelanggaran kode etik di lingkungan perguruan tinggi.

Keenam, bicara tentang sexual consent yang dianggap sudah mengganti standar benar dan salah sebuah aktivitas sosial menjadi ‘persetujuan‘ juga merupakan anggapan yang salah. Apalagi dikaitkan dengan kebolehan menyebarkan konten porno, membuka pakaian, bahkan transaksi terhadap aktivitas seksual. Mari melihat lagi alasan ke empat, bahwa aturan ini tidak sama sekali menghilangkan kode etik di lingkungan perguruan tinggi. Justru ini aturan ini sangat penting mengingat adanya relasi kuasa yang sangat besar, terutama antara mahasiswa dan pendidik.

Namun, dari semua alasan yang menguatkan kita untuk mendukung Permen PPKS ini demi menjaga lingkungan kampus yang bebas merdeka dari kekerasan seksual. Masih banyak PR pemerintah, seperti membuat aturan yang turunan yang lebih lanjut mengenai meminta bantuan hukum, konseling, dan layanan, pasal 11 ayat 2. Memastikan bahwa setiap perguruan tinggi di Indonesia melaksanakan dengan maksimal aturan ini.

Dan yang juga sangat penting adalah mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasaan seksual, menciptakan ruang aman bagi korban dan pemenuhan haknya, di lingkungan kampus dan dimanapun. Mari terus terus bersama implementasi aturan yang sudah baik ini, dengan harapan RUU PKS juga segera disahkan.

Rekomendasi

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

Perempuan yang Menangis Kepada Perempuan yang Menangis Kepada

Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam: Perlawanan Korban Kawin Tangkap Sumba

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect