Ikuti Kami

Kajian

Mengelap Air Bekas Wudhu, Bagaimana Hukumnya?

dua qullah wadah tabung
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setelah melaksanakan wudhu, hal yang menjadi keniscayaan adalah adanya bekas air wudhu yang masih tersisa pada anggota wudhu. Bagi orang yang merasa “tidak nyaman” akan hal demikian, biasanya akan segera membersihkan/mengelap bekas air wudhu tersebut dengan sejenis kain, seperti handuk, baju dan lain sebagainya. Akan tetapi, bagi sebagian yang lain, mereka membiarkannya dengan beragam alasan.

Pada dasarnya mengelap air bekas wudhu di anggota wudhu bukanlah merupakan perkara halal atau haram, berdosa atau tidak berdosa, melainkan perkara yang lebih ringan dari itu. Namun, bukan berarti hal itu dapat disepelekan begitu saja.

Mengenai persoalan mengelap bekas air wudhu ini, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Maimunah yang telah dijadikan pedoman. Sebagaimana berikut,

مَيْمُونَةَ قَالَتْ وَضَعْتُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنَّبِيِّ غُسْلًا يَغْتَسِلُ مِنْ الْجَنَابَةِ فَأَكْفَأَ الْإِنَاءَ عَلَى يَدِهِ الْيُمْنَى فَغَسَلَهَا مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ صَبَّ عَلَى فَرْجِهِ فَغَسَلَ فَرْجَهُ بِشِمَالِهِ ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدِهِ الْأَرْضَ فَغَسَلَهَا ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ صَبَّ عَلَى رَأْسِهِ وَجَسَدِهِ ثُمَّ تَنَحَّى نَاحِيَةً فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ فَنَاوَلْتُهُ الْمِنْدِيلَ فَلَمْ يَأْخُذْهُ وَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ عَنْ جَسَدِهِ

Artinya: Maimunah berkata, “Aku pernah meletakkan air mandi Nabi Saw. untuk mandi junub. Beliau menuangkan bejana air itu ke tangan kanan beliau, lalu membasuhnya dua atau tiga kali, kemudian beliau menuangkannya ke kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kiri, lalu beliau menggosokkan tangannya ke tanah, lalu kemudian mencucinya. Setelah itu beliau berkumur-kumur, beristinsyaq (menghirup air) dan beristintsar (memuntahkannya). Kemudian membasuh muka dan kedua tangannya, setelah itu menuangkan air ke atas kepala dan tubuhnya. Kemudian beliau pindah tempat, lalu membasuh kedua kakinva. Sesudah itu, aku ambilkan handuk untuknya, namun beliau tidak mengambilnya dan mengibaskan air dari tubuhnya…” (HR. Abu Dawud)

Baca Juga:  Ayat Alquran yang Biasa Menjadi Legitimasi Kekerasan Terhadap Perempuan

Imam Abi Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al-Adzim dalam kitabnya Aunul Ma’bud li Syarh Sunan Abi Dawud menjelaskan bahwa benar para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengelap air bekas wudhu, ada yang mengatakan makruh, ada juga yang mengatakan boleh. Namun Imam Abu Thayib lebih menguatkan pendapat ulama yang mengatakan boleh, artinya boleh mengelap bekas air wudhu.

Perbedaan pendapat para ulama (mengenai mengelap bekas air wudhu yang tersisa di anggota wudhu) ini diabadikan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, sebagaimana berikut,

ﻓﻲ ﻣﺬاﻫﺐ اﻟﺴﻠﻒ ﻓﻲ اﻟﺘﻨﺸﻴﻒ ﻗﺪ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﺃﻥ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻓﻲ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺗﺮﻛﻪ ﻭﻻ ﻳﻘﺎﻝ اﻟﺘﻨﺸﻴﻒ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻭﺣﻜﻰ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﺇﺑﺎﺣﺔ اﻟﺘﻨﺸﻴﻒ ﻋﻦ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﻋﻔﺎﻥ ﻭاﻟﺤﺴﻦ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﻭﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺑﺸﻴﺮ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﻭاﻟﺤﺴﻦ اﻟﺒﺼﺮﻱ ﻭاﺑﻦ ﺳﻴﺮﻳﻦ ﻭﻋﻠﻘﻤﺔ ﻭاﻷﺳﻮﺩ ﻭﻣﺴﺮﻭﻕ ﻭاﻟﻀﺤﺎﻙ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻭاﻟﺜﻮﺭﻱ ﻭﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﺮﺃﻱ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﻭﺣﻜﻰ ﻛﺮاﻫﺘﻪ ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﻭﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻟﻴﻠﻰ ﻭﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ اﻟﻤﺴﻴﺐ ﻭاﻟﻨﺨﻌﻲ ﻭﻣﺠﺎﻫﺪ ﻭﺃﺑﻲ اﻟﻌﺎﻟﻴﺔ ﻭﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻛﺮاﻫﺘﻪ ﻓﻲ اﻟﻮﺿﻮء ﺩﻭﻥ اﻟﻐﺴﻞ ﻗﺎﻝ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻛﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﺒﺎﺡ ﻭﻧﻘﻞ اﻟﻤﺤﺎﻣﻠﻲ اﻹﺟﻤﺎﻉ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻭﺇﻧﻤﺎ اﻟﺨﻼﻑ ﻓﻲ اﻟﻜﺮاﻫﺔ

Artinya: Di dalam beberapa pendapat yang telah kami sampaikan di awal bahwa pendapat yang shahih menurut kami adalah sunnah untuk tidak mengelap air bekas dari wudhu yang tersisa di anggota wudhu, akan tetapi bukan berarti jika mengelapnya dihukumi makruh. Adapun menurut Ibnu Mundzir dari Utsman bin Affan dari Hasan bin Ali dari Anas bin Malik, Basyir bin Abi Mas’ud, Hasan Basri, Ibnu Sirin, Al-qamah, Aswad, Masruq, Dhahak, Tsauri, Ahli ra’y, Ahmad dan Ishaq menghukuminya dengan boleh. Sementara menurut Jabir bin Abdullah, Abdurrahman bin Abi Laila, Said bin Musayyab, Nakha’i, Mujahid, Abi Aliyah, Ibnu Abas mengelapnya dihukumi makruh, namun hanya bagi wudhu saja, tidak bagi mandi. Sedangkan menurut Ibnu Mundzir, baik bagi wudhu maupun mandi sama saja, semuanya boleh mengelapnya. Menurut Jalaluddin al-Mahalli yang menuqil pendapat ijma’, tidak ada yang mengharamkan mengelap bekas wudhu, hanya saja berbeda pendapat dalam kemakruhannya. (Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 1 hal: 462)

Baca Juga:  Peran Besar Perempuan di Pertempuran Surabaya

Berdasarkan redaksi di atas maka jelas, ada yang mengatakan sunnah tidak dilap, namun dengan mengelapnya tidak dihukumi makruh, ada yang mengatakan boleh, ada juga yang mengatakan makruh.

Itulah sedikit penjelasan mengenai hukum mengelap air bekas wudhu. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

 

Rekomendasi

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect