Ikuti Kami

Kajian

Mengelap Air Bekas Wudhu, Bagaimana Hukumnya?

dua qullah wadah tabung
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setelah melaksanakan wudhu, hal yang menjadi keniscayaan adalah adanya bekas air wudhu yang masih tersisa pada anggota wudhu. Bagi orang yang merasa “tidak nyaman” akan hal demikian, biasanya akan segera membersihkan/mengelap bekas air wudhu tersebut dengan sejenis kain, seperti handuk, baju dan lain sebagainya. Akan tetapi, bagi sebagian yang lain, mereka membiarkannya dengan beragam alasan.

Pada dasarnya mengelap air bekas wudhu di anggota wudhu bukanlah merupakan perkara halal atau haram, berdosa atau tidak berdosa, melainkan perkara yang lebih ringan dari itu. Namun, bukan berarti hal itu dapat disepelekan begitu saja.

Mengenai persoalan mengelap bekas air wudhu ini, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Maimunah yang telah dijadikan pedoman. Sebagaimana berikut,

مَيْمُونَةَ قَالَتْ وَضَعْتُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنَّبِيِّ غُسْلًا يَغْتَسِلُ مِنْ الْجَنَابَةِ فَأَكْفَأَ الْإِنَاءَ عَلَى يَدِهِ الْيُمْنَى فَغَسَلَهَا مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ صَبَّ عَلَى فَرْجِهِ فَغَسَلَ فَرْجَهُ بِشِمَالِهِ ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدِهِ الْأَرْضَ فَغَسَلَهَا ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ صَبَّ عَلَى رَأْسِهِ وَجَسَدِهِ ثُمَّ تَنَحَّى نَاحِيَةً فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ فَنَاوَلْتُهُ الْمِنْدِيلَ فَلَمْ يَأْخُذْهُ وَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ عَنْ جَسَدِهِ

Artinya: Maimunah berkata, “Aku pernah meletakkan air mandi Nabi Saw. untuk mandi junub. Beliau menuangkan bejana air itu ke tangan kanan beliau, lalu membasuhnya dua atau tiga kali, kemudian beliau menuangkannya ke kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kiri, lalu beliau menggosokkan tangannya ke tanah, lalu kemudian mencucinya. Setelah itu beliau berkumur-kumur, beristinsyaq (menghirup air) dan beristintsar (memuntahkannya). Kemudian membasuh muka dan kedua tangannya, setelah itu menuangkan air ke atas kepala dan tubuhnya. Kemudian beliau pindah tempat, lalu membasuh kedua kakinva. Sesudah itu, aku ambilkan handuk untuknya, namun beliau tidak mengambilnya dan mengibaskan air dari tubuhnya…” (HR. Abu Dawud)

Baca Juga:  Doa Setelah Wudhu Ternyata Doa Pembuka Pintu Surga

Imam Abi Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al-Adzim dalam kitabnya Aunul Ma’bud li Syarh Sunan Abi Dawud menjelaskan bahwa benar para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengelap air bekas wudhu, ada yang mengatakan makruh, ada juga yang mengatakan boleh. Namun Imam Abu Thayib lebih menguatkan pendapat ulama yang mengatakan boleh, artinya boleh mengelap bekas air wudhu.

Perbedaan pendapat para ulama (mengenai mengelap bekas air wudhu yang tersisa di anggota wudhu) ini diabadikan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, sebagaimana berikut,

ﻓﻲ ﻣﺬاﻫﺐ اﻟﺴﻠﻒ ﻓﻲ اﻟﺘﻨﺸﻴﻒ ﻗﺪ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﺃﻥ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻓﻲ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺗﺮﻛﻪ ﻭﻻ ﻳﻘﺎﻝ اﻟﺘﻨﺸﻴﻒ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻭﺣﻜﻰ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﺇﺑﺎﺣﺔ اﻟﺘﻨﺸﻴﻒ ﻋﻦ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﻋﻔﺎﻥ ﻭاﻟﺤﺴﻦ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﻭﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺑﺸﻴﺮ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﻭاﻟﺤﺴﻦ اﻟﺒﺼﺮﻱ ﻭاﺑﻦ ﺳﻴﺮﻳﻦ ﻭﻋﻠﻘﻤﺔ ﻭاﻷﺳﻮﺩ ﻭﻣﺴﺮﻭﻕ ﻭاﻟﻀﺤﺎﻙ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻭاﻟﺜﻮﺭﻱ ﻭﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﺮﺃﻱ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﻭﺣﻜﻰ ﻛﺮاﻫﺘﻪ ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﻭﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻟﻴﻠﻰ ﻭﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ اﻟﻤﺴﻴﺐ ﻭاﻟﻨﺨﻌﻲ ﻭﻣﺠﺎﻫﺪ ﻭﺃﺑﻲ اﻟﻌﺎﻟﻴﺔ ﻭﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻛﺮاﻫﺘﻪ ﻓﻲ اﻟﻮﺿﻮء ﺩﻭﻥ اﻟﻐﺴﻞ ﻗﺎﻝ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻛﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﺒﺎﺡ ﻭﻧﻘﻞ اﻟﻤﺤﺎﻣﻠﻲ اﻹﺟﻤﺎﻉ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻭﺇﻧﻤﺎ اﻟﺨﻼﻑ ﻓﻲ اﻟﻜﺮاﻫﺔ

Artinya: Di dalam beberapa pendapat yang telah kami sampaikan di awal bahwa pendapat yang shahih menurut kami adalah sunnah untuk tidak mengelap air bekas dari wudhu yang tersisa di anggota wudhu, akan tetapi bukan berarti jika mengelapnya dihukumi makruh. Adapun menurut Ibnu Mundzir dari Utsman bin Affan dari Hasan bin Ali dari Anas bin Malik, Basyir bin Abi Mas’ud, Hasan Basri, Ibnu Sirin, Al-qamah, Aswad, Masruq, Dhahak, Tsauri, Ahli ra’y, Ahmad dan Ishaq menghukuminya dengan boleh. Sementara menurut Jabir bin Abdullah, Abdurrahman bin Abi Laila, Said bin Musayyab, Nakha’i, Mujahid, Abi Aliyah, Ibnu Abas mengelapnya dihukumi makruh, namun hanya bagi wudhu saja, tidak bagi mandi. Sedangkan menurut Ibnu Mundzir, baik bagi wudhu maupun mandi sama saja, semuanya boleh mengelapnya. Menurut Jalaluddin al-Mahalli yang menuqil pendapat ijma’, tidak ada yang mengharamkan mengelap bekas wudhu, hanya saja berbeda pendapat dalam kemakruhannya. (Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 1 hal: 462)

Baca Juga:  Hukum Tayamum bagi Istri yang Dilarang Bersuci Menggunakan Air oleh Suami

Berdasarkan redaksi di atas maka jelas, ada yang mengatakan sunnah tidak dilap, namun dengan mengelapnya tidak dihukumi makruh, ada yang mengatakan boleh, ada juga yang mengatakan makruh.

Itulah sedikit penjelasan mengenai hukum mengelap air bekas wudhu. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

 

Rekomendasi

tinta pemilu menghalangi wudhu tinta pemilu menghalangi wudhu

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

batas usia membatalkan wudhu batas usia membatalkan wudhu

Batas Usia yang Bisa Membatalkan Wudhu Saat Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Ukuran Air Dua Qullah Dalam Wadah Berbentuk Tabung

batas usia membatalkan wudhu batas usia membatalkan wudhu

Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect