BincangMuslimah.Com – Salah satu kewajiban umat muslim yang juga menjadi bagian dari rukun iman adalah shalat. Perintah shalat langsung diberikan oleh Allah kepada Nabi Muhammad pada peristiwa Isra` Mi’raj Empat Pelajaran yang Bisa Kita Ambil dari Peristiwa Isra’ dan Mi’raj Nabi. Namun kadangkala, seseorang mengalami masa spiritualnya dengan naik turun. Bahkan ada yang sampai murtad meninggalkan Islam, lalu kembali beriman. Apakah Wajib mengqadha shalat yang dia tinggalkan selama tidak beriman?
Syekh Wahbah Zuhaili melampirkan dua pendapat dari para ulama mengenai hal ini. Termaktub dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh, dalam pembahasan alasan diperbolehkan meninggalkan shalat. Beberapa di antaranya adalah perempuan haid dan nifas secara mutlak wajib meninggalkan shalat tanpa mengqadha. Adapun mengenai seseorang yang murtad lalu kembali ke Islam, ada beberapa pendapat.
Pertama, ulama mazhab Hanafi mengatakan tidak wajib mengqadha shalat bagi seseorang yang murtad lalu kembali ke Islam. Karena ibadah yang ia lakukan selama beriman dianggap terhapus dan menjadi kafir asli yang tidak terkena tuntutan kewajiban. Mereka berhujjah pada dalil dalam surat az-Zumar ayat 65,
لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
Artinya: “Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi.”
Bahkan hajipun dianggap gugur pahalanya jika sempat keluar dari Islam lalu kembali. Hajinya mesti diulang.
Sedangkan beda halnya dengan ulama mazhab Syafi’i yang tetap mewajibkan seseorang yang pernah murtad lalu kembali beriman untuk mengqadha shalatnya. Shalat yang harus diqadha adalah shalat selama ia di masa riddah atau tidak beriman itu. Adapun haji yang telah ia laksanakan sebelum menjadi murtad tetap dianggap telah gugur kewajibannya, maka ia tak perlu mengulang.
Ulama yang masuk dalam barisan pendapat ini berhujjah pada surat al-Baqoroh ayat 217,
وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ
Artinya: Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat,
Perbedaan dalil ini yang kemudian menimbulkan perbedaan pendapat mengenai wajib atau tidaknya mengqadha shalat bagi seseorang yang murtad lalu kembali beriman. Perbedaan ini bukan untuk diperdebatkan. Silakan dipilih mana yang terbaik bilamana melihat kasus ini secara langsung. Wallahu a’lam.