Ikuti Kami

Kajian

Hukum Jual Beli Alquran via Online

Keraguan tentang Keaslian Alquran
photo: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kemajuan teknologi memudahkan banyak aktifitas manusia, termasuk jual beli. Tranksaksi jual beli online sudah dilakukan oleh banyak orang beberapa tahun terakhir. Keuntungan berupa kemudahan dan bersifat praktis menjadi alasan bagi banyak orang. Apa saja bisa dibeli secara online. Salah satunya adalah Alquran, kitab suci umat Islam yang menjadi pedoman dan dibaca oleh umat muslim. Beberapa market place menyediakan Alquran. Namun, bolehkah melakukan jual beli Alquran via online menurut Islam?

Ada dua hal yang perlu diperinci. Pertama, jual beli Alquran, kedua, jual beli via online. Dua pembahasan ini sudah berkali-kali dibahas oleh para ulama dan didiskusikan. Akan tetapi, jual beli Alquran via online masih menimbulkan pertanyaan dengan alasan, saat proses pengiriman barang dari tempat penjualan kepada pembeli, Alquran tersebut akan tercampur dengan barang-barang lain terbanting-banting.

Adapun hukum jual beli online dihukumi boleh jika telah memenuhi syarat dan rukun jual beli. Dan rukun paling penting adalah calon pembeli telah mengetahui barang yang hendak dibeli. Adapun melakukan jual beli Alquran hukumnya, berdasarkan mayoritas ulama adalah boleh.

Sebagaimana yang dinyatakan oleh Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti’ ‘ala Zad al-Muqtani’,

والصحيح: أنه يجوز بيع المصحف ويصح للأصل، وهو الحل، وما زال عمل المسلمين عليه إلى اليوم، ولو أننا حرمنا بيعه لكان في ذلك منع للانتفاع به؛

Artinya: sesungguhnya boleh menjual mushaf, dan sah menurut hukum asalnya, dan halal. Dan sampai saat ini masih dilakukan oleh orang-orang muslim. Jikalau kita mengharamkan untuk menjual mushaf maka itu berarti kita melarang orang-orang untuk mengambil manfaat dengan Alquran.

Mayoritas ulama empat mazhab pun membolehkan, selama tidak ada unsur menghinakan atau merendahkan Alquran. Meski sebagian ulama, yaitu ulama mazhab Hanbali, membolehkan tapi disertai hukum makruh. Sebab sahabat Umar pernah melarang jual beli Alquran pada masanya. Namun Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, masih dalam referensi yang sama menjelaskan bahwa larangan tersebut diberlakukan karena pada masa itu, Alquran dalam bentuk cetak tidaklah banyak, sehingga dikhawatirkan orang-orang akan memanfaatkan momen tersebut dan menjualnya dengan harga tinggi.

Baca Juga:  Etika Bertetangga dalam Alquran; Berbahagia Atas Kesuksesan Tetangga

Kebolehan jual-beli Alquran adalah untuk memudahkan banyak orang mengambil manfaat. Juga untuk mengganti dana cetak dan orang-orang yang berjasa dalam pencetakannya. Adapun jual beli Alquran via online pun sama, selama tidak ada unsur menghinakan Alquran, sekalipun tercampur dengan barang lain, dan demi memudahkan penyebaran manfaatnya adalah boleh. Kemajuan zaman seharusnya juga turut memudahkan syiar Islam, termasuk penyebarluasan kepemilikan Alquran melalui tranksaksi online. Terlebih masa-masa pandemik seperti ini, saat banyak toko yang harus tutup termasuk toko buku dan Alquran. Sedangkan beberapa orang masih membutuhkan untuk membelinya. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at? Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Akad Muamalah dalam Sistem Pre Order, Begini Penjelasannya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Connect