Ikuti Kami

Kajian

Pakaian Perempuan di Era Rasulullah Edisi Penutup Kepala

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria
Source: gettyiamges.com

BincangMuslimah.Com – Pakaian merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia. Pakaian berfungsi sebagai pelindung, perhiasan, dan bahkan penanda status sosial. Pakaian sudah ada sejak kali pertama Nabi Adam dan istirnya tiba di bumi dan kemudian secara naluri mencari sesuatu untuk menutupi bagian tubuhnya. Pada era berikutnya, bentuk, jenis, dan bahan pakaian berkembang. Termasuk di masa Islam Rasulullah, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallama. Kali ini penulis akan membahas pakaian perempuan di era Rasulullah.

Mengenai pakaian di era Rasulullah, pembahasan ini perlu mencakup sisi budaya dan agama. Pada masa Rasulullah, pakaian perempuan muslim yang dikenakan adalah apa yang juga diperintahkan dalam Alquran dan disebutkan istilah-istilahnya di dalamnya. Pakaian yang dikenakan juga tidak lepas dari budaya dan kebiasaan pada masa itu karena iklim dan tujuan tertentu.

Dalam bahasa Arab, kata yang menunjukkan pakaian adalah Libāsun (لباس) yang diambil (isytiqoq) dari tiga huruf, yaitu lam-ba`-sin. Dalam kamus al-Muhith karya Fairuzzabadi dijelaskan,

اللُبْسُ بالضم مصدر قولك لبست الثوب البسه واللَبس بالفتح مصدر قولك لبستُ عليه الأمر خلطته واللباس ما يلبس

Artinya: Al-Lubsu dengan dhommah adalah mashdar dari kalimat saat engkau mengucapkan, “aku mengenakan baju maka aku memakainya,” sedangkan al-Labsu dengan fathah adalah mashdar dari kalimat saat engkau mengucapkan “aku mencampurkan suatu perkara maka aku mencampurnya (kebingungan)”. Dan al-Libās adalah apa yang dikenakan.

Lafaz al-Libās juga banyak disebut dalam ayat-ayat Alquran, salah satunya dalam surat al-A’rof ayat 26,

يَا بَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ

Artinya: Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.

Dalam buku al-Libās fi ‘Ashri ar-Rasul karya Muhammad bin Faris al-Jamil, tercatat ada banyak istilah dan jenis pakaian perempuan di masa Rasulullah. Pakaian yang dicatat oleh Faris al-Jamil pun terklasifikasi ke beberapa bagian. Di antaranya adalah Libās ar-Ra`si (pakaian kepala), Libās al-Wajhi (pakaian wajah), Libās al-Badan (pakaian badan), Libās al-Yad (pakaian tangan), Libās al-Qidam (pakaian kaki).

Baca Juga:  Parenting Islami : Umur Berapa Anak Kecil Wajib Berjilbab?

Kali ini penulis akan mengulas pakaian kepala bagi perempuan di era Rasulullah terlebih dahulu.

Al-Khimār

Khimar berarti sesuatu yang dikenakan perempuan untuk kepalanya. Diterangkan di dalamnya,

الخمار: ما تغطي به المرأة رأسها

Khimar adalah sesuatu yang dikenakan oleh perempuan untuk menutup kepalanya. Khimar juga disebutkan dalam Alquran surat an-Nur ayat 31,

 وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ

Artinya:  Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya

Perintah mengulur khimar ke dadanya karena pada masa itu, perempuan hanya menggantungkan khimarnya ke bagian punggung saja sehingga leher, dada, dan telinganya nampak. Maka Allah memerintahkan perempuan untuk mengenakan khimarnya sampai terulur menutupi dadanya. Dalam konteks ini, khimar yang dimaksud pada zaman Nabi dan Alquran adalah kain yang menutupi kepala dan menjulur hingga ke dada sehingga bisa menutupi telinganya, leher, dan dadanya.

Dalam hadis Nabi juga disebutkan tentang syarat sahnya shalat, yaitu harus mengenakan khimar,

لا يقبل الله صلاة حائض إلا بخمار (رواه أبو داود)

Artinya: Allah tidak menerima shalatnya perempuan yang telah haid (baligh) kecuali mengenakan khimar (menutup aurat). (HR. Abu Daud)

Syarat khimar yang diperintahkan untuk dikenakan oleh perempuan adalah khimar yang menutup bagian telinga, leher, pundak, hingga dada dan yang jelas tidak menerawang. Khimar yang disyaratkan menjulur sampai dada, karena pada masa itu perempuan biasanya mengenakan baju kurung yang mana jika menunduk bagian dadanya nampak. Maka fungsi menjulurkan khimar hingga ke dada adalah untuk menghilangkan potensi nampaknya bagian dada wanita saat menunduk. Adapun warna untuk khimar tidak ditentukan dengan warna tertentu.

An-Nashif

Kata Nashif muncul pada beberapa hadis Rasulullah  salah satunya ada pada hadis yang membicarakan tentang keutamaan jihad,

Baca Juga:  Posisi Perempuan dalam Sejarah Islam

وَسَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَرَوْحَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ غَدْوَةٌ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَلَقَابُ قَوْسِ أَحَدِكُمْ مِنْ الْجَنَّةِ أَوْ مَوْضِعُ قِيدٍ يَعْنِي سَوْطَهُ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَلَوْ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ اطَّلَعَتْ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ لَأَضَاءَتْ مَا بَيْنَهُمَا وَلَمَلَأَتْهُ رِيحًا وَلَنَصِيفُهَا عَلَى رَأْسِهَا خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

Artinya:, dan aku mendengar Anas bin Malik radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Pergi keluar berperang di jalan Allah pada awal (pagi) hari atau pergi keluar berperang pada akhir (siang) hari lebih baik dari pada dunia dan seisinya. Dan sungguh panjang (sehasta) busur panah seorang dari kalian di surga atau tempat (sarung) cambuknya lebih baik dari dunia dan seisinya. Dan seandainya seorang perempuan (bidadari) penduduk surga muncul di tengah penduduk bumi niscaya ia akan menerangi apa yang ada diantara keduanya (cakrawala langit dan bumi) dan aroma wanginya akan memenuhi cakrawala itu dan sungguh kerudung yang ada di kepalanya itu lebih baik dari pada dunia dan seisinya”. (HR. Bukhari)

Beberapa sejarawan dan ahli tata bahasa Arab mengartikan makna nashif dengan khimar. Seperti Ibnu Manzur, ia mengartikan nashif dengan khimar,

…..أن النصيف: الخمار، وقد نصفت المرأة رأسها بالخمار وانتصفت الجارية وتنصفت اختمرت

Artinya: Bahwa makna nashif adalah khimar, sungguh, perempuan telah menutupi kepalanya dengan khimar, dan budak perempuan mengenakan nashif artinya mengenakan khimar.

Sama halnya dengan Fairuzzabadi, ia sepakat dengan Ibnu Manzur yang mengartikan nashif sebagai khimar. Hal ini karena merujuk pada hadis Nabi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah,

وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم …….ولنصيف امرأة من الجنة خير من الدنيا ومثلها معها قلت يا أبا هريرة ما النصيف قال الخمار

Baca Juga:  Viral Youtuber Zavilda TV Memaksa Non Muslim Berhijab, Bagaimana Pandangan Fikih?

Artinya: dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda:……… perempuan yang memiliki nashif dari surga itu lebih baik daripada dunia dan semumpanya dan yang ada bersamanya,” aku (Rasulullah) bertanya, “Wahai Abu Hurairah, apa itu nashif?” Abu Huraiah menjawab, “khimar.”

Dari beberapa sumber, bisa diketahui bahwa nashif adalah penutup kepala yang hampir sama dengan khimar. Namun, sebagaimana yang dikatakan oleh Muhammad bin Fairis al-Jamil, nahsif ukurannya sedkit lebih besar daripada khimar. Karena nashif dimaknai sebagai penutup kepala yang menjulur hingga hampir ke seluruh tubuh, yaitu separuhnya. Itulah alasan dinamai nashif karena berasal dari nishfun (نصف) yang berarti setengah.

Demikian dua pakaian atau penutup kepala di masa Rasulullah. Dua pakaian tersebut hingga kini masih terus dikenakan oleh perempuan muslim dunia. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Paskibraka Lepas Hijab Paskibraka Lepas Hijab

Paskibraka ‘Diseragamkan’ Lepas Hijab; Bukti Diskriminasi Jelang Kemerdekaan

Migran Dilarang Memakai Jilbab Migran Dilarang Memakai Jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect