Ikuti Kami

Ibadah

Tata Cara Sujud Tilawah

Bisakah Sujud Tilawah Diganti
Muslim woman praying in Sujud posture (gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan saat membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah yang terdapat dalam Alquran. Sujud tilawah hukumnya sunnah, baik dilakukan di dalam shalat maupun di luar shalat. Berikut tata cara sujud tilawah yang dirangkum dalam beberapa referensi.

Adapun sujud tilawah saat di dalam shalat, baik shalat sendirian atau berjamaah, caranya adalah takbir dan langsung melakukan sujud, bangun kembali dan meneruskan rukun shalat berikutnya yaitu ruku’ dan seterusnya.Saat shalat berjamaah, makmum wajib mengikuti imam. Jika imam tidak sujud tilawah, maka makmum juga tidak boleh melakukan sujud tilawah karena itu akan membatalkan shalatnya.

Adapun saat di luar shalat, hal  yang perlu diperhatikan adalah mengenai status kesuciannya. Apakah seseorang yang mendengar ayat sajdah dan ia tidak memiliki wudhu lantas juga sunnah untuk melakukannya?

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun mayoritas ulama mazhab populer, yaitu Syafi’iyyah, Hanabilah, Hanafiyyah, dan Malikiyyah mensyaratkan suci dari hadas kecil dan besar. Sedangkan ulama lain, seperti Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Imam Bukhari, dan as-Syaukani tidak mensyaratkan suci dari hadas kecil dan besar untuk bisa melakukan sujud tilawah. Begitulah keterangan yang diambil beberapa kitab seperti Asnal Mathalib, Bidayatul Mujtahid, dan lain-lain.

Hemat penulis, alangkah baiknya melakukan sujud tilawah saat diri dalam keadaan suci. Karena sujud adalah posisi saat hamba dalam posisi terendah dan menghadap Allah, maka alangkah baiknya dalam keadaan berwudhu.

Kemudian syarat berikutnya, berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab adalah menghadap ke kiblat, dan takbir. Adapun yang dibaca saat melakukan sujud tilawah adalah sebagai berikut berdasarkan hadis Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallama melalui periwayatan istrinya, Aisyah Radhiyallahu ‘anhu,

كان رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقولُ في سُجودِ القُرآنِ باللَّيلِ، يقولُ في السَّجدةِ مِرارًا: سَجَد وَجْهي للذي خَلَقَه وشَقَّ سَمْعَه وبَصَرَه بحَولِه وقُوَّتِه

Baca Juga:  Kenapa Allah Tidak Merahasiakan Malam Nisfu Sya’ban? Ini Hikmahnya!

Artinya: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallama saat membaca doa dalam sujud (setelah membaca) Alquran pada malam hari dalam sujud ayat sajdah berkali-kali, “Sajada Wajhiya Lilladzi Kholaqohu wa Syaqqo Sam’ahu wa Bashorohu Bihawlihi wa Quwwatihi.” (Wajahku sujud kepada Dzat yang menciptakannya dan membelah pendengarannya dan pandangannya dengan Kuasa dan Kekuatannya. (HR. Abu Daud)

Kemudian salam. Sebagian ulama mensyaratkan salam, sebagian lainnya tidak. Demikian syarat dan tata cara sujud tilawah. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect