Ikuti Kami

Ibadah

Tata Cara Sujud Tilawah

Bisakah Sujud Tilawah Diganti
Muslim woman praying in Sujud posture (gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan saat membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah yang terdapat dalam Alquran. Sujud tilawah hukumnya sunnah, baik dilakukan di dalam shalat maupun di luar shalat. Berikut tata cara sujud tilawah yang dirangkum dalam beberapa referensi.

Adapun sujud tilawah saat di dalam shalat, baik shalat sendirian atau berjamaah, caranya adalah takbir dan langsung melakukan sujud, bangun kembali dan meneruskan rukun shalat berikutnya yaitu ruku’ dan seterusnya.Saat shalat berjamaah, makmum wajib mengikuti imam. Jika imam tidak sujud tilawah, maka makmum juga tidak boleh melakukan sujud tilawah karena itu akan membatalkan shalatnya.

Adapun saat di luar shalat, hal  yang perlu diperhatikan adalah mengenai status kesuciannya. Apakah seseorang yang mendengar ayat sajdah dan ia tidak memiliki wudhu lantas juga sunnah untuk melakukannya?

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun mayoritas ulama mazhab populer, yaitu Syafi’iyyah, Hanabilah, Hanafiyyah, dan Malikiyyah mensyaratkan suci dari hadas kecil dan besar. Sedangkan ulama lain, seperti Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Imam Bukhari, dan as-Syaukani tidak mensyaratkan suci dari hadas kecil dan besar untuk bisa melakukan sujud tilawah. Begitulah keterangan yang diambil beberapa kitab seperti Asnal Mathalib, Bidayatul Mujtahid, dan lain-lain.

Hemat penulis, alangkah baiknya melakukan sujud tilawah saat diri dalam keadaan suci. Karena sujud adalah posisi saat hamba dalam posisi terendah dan menghadap Allah, maka alangkah baiknya dalam keadaan berwudhu.

Kemudian syarat berikutnya, berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab adalah menghadap ke kiblat, dan takbir. Adapun yang dibaca saat melakukan sujud tilawah adalah sebagai berikut berdasarkan hadis Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallama melalui periwayatan istrinya, Aisyah Radhiyallahu ‘anhu,

كان رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقولُ في سُجودِ القُرآنِ باللَّيلِ، يقولُ في السَّجدةِ مِرارًا: سَجَد وَجْهي للذي خَلَقَه وشَقَّ سَمْعَه وبَصَرَه بحَولِه وقُوَّتِه

Baca Juga:  Ini Enam Nasihat Kiai Said Aqil untuk Pengantin Baru

Artinya: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallama saat membaca doa dalam sujud (setelah membaca) Alquran pada malam hari dalam sujud ayat sajdah berkali-kali, “Sajada Wajhiya Lilladzi Kholaqohu wa Syaqqo Sam’ahu wa Bashorohu Bihawlihi wa Quwwatihi.” (Wajahku sujud kepada Dzat yang menciptakannya dan membelah pendengarannya dan pandangannya dengan Kuasa dan Kekuatannya. (HR. Abu Daud)

Kemudian salam. Sebagian ulama mensyaratkan salam, sebagian lainnya tidak. Demikian syarat dan tata cara sujud tilawah. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect