BincangMuslimah.com – Di antara perkara yang sering ditanyakan oleh sebagian orang adalah mengenai hukum menjual kulit hewan kurban. Pasalnya, kulit hewan kurban biasanya tidak dimanfaatkan, bahkan terkadang dibuang. Karena itu, ada sebagian orang yang menjualnya. Sebenarnya, bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban ini, apakah boleh?
Menurut para ulama, menjual kulit hewan pada siapapun , termasuk ke tukang jagal, hukumnya tidak boleh. Kulit hanya boleh dimanfaatkan atau disedekahkan kepada orang lain, sementara jika dijual, maka hukumnya tidak boleh.
Ulama Syafiiyah sepakat melarang menjual bagian apapun dari hewan kurban, baik berupa daging, kepala, kulit, rambut dan termasuk kulitnya. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Almajmu;
واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره أجرة للجزار، بل يتصدّق به المضحّي والمُهدي، أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه، كسقاءٍ أو دلو أو خفّ وغير ذلك
Artinya: Beragam redaksi tekstual Imam Syafi’i dan para pengikutnya sepakat mengatakan bahwa tidak boleh menjual apapun dari hewan hadyu dan hewan kurban, baik berupa hewan kurban nazar atau sunnah. Larangan menjual tersebut baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya. Tidak menjadikan kulit kurban sebagai ongkos bagi penyembelih, melainkan harus disedekahkan atau dimanfaatkan, seperti dijadikan bejana, timba, sandal dan lainnya.
Terdapat beberapa dalil yang dijadikan dasar mengenai larangan menjual kulit hewan kurban ini. Di antaranya adalah hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw bersabda;
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.
Juga hadis riwayat Imam Ahmad dari Qatadah bin Annu’man, Nabi Saw bersabda;
لَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لَحْمِهَا فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ
Artinya: Janganlah kalian menjual daging-daging hewan hadyu dan daging hewan kurban, makanlah dan sedekahkanlah dan manfaatkanlah kulitnya dan janganlah kalian menjualnya. Dan apabila kalian diberi dagingnya, maka makanlah jika kalian mau.