Ikuti Kami

Kajian

Trend Lamaran Masa Kini, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

Trend Lamaran Masa Kini
Freepik.com

BincangMuslimah.Com – Sebelum menuju proses akad pernikahan, seorang laki-laki akan mengajukan khitbah atau lamaran kepada keluarga mempelai perempuan. Biasanya acara dihadiri oleh saudara atau kerabat terdekat saja. Tapi saat ini, saat trend media sosial sudah berkembang, budaya lamaran memiliki khas sendiri. Bahkan prosesi dan publikasinya sudah seperti akad. Trend lamaran masa kini yang sering diunggah di media sosial sudah seperti menjadi standar lamaran bagi orang Islam.

Dalam Islam, lamaran disebut khitbah. Khitbah sendiri, seperti yang disebutkan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu adalah:

إظهار الرغبة في الزواج بامرأة معية وإعلام المرأة وليها بذلك

Artinya: menyatakan perasaan dan keinginan untuk menikahi perempuan tertentu dan memberitahukan wali dari perempuan akan niatnya itu.

Tidak ada ketentuan bagaimana proses lamaran berlangsung. Keberlangsungan khitbah atau lamaran tergantung pada kesepakatan dan kebiasaan masyarakat pada umumnya saja. Asalkan tetap mematuhi aturan syari’at Islam. Adapun lamaran belum menjadikan laki-laki dan perempuan selayaknya suami dan istri. Keduanya tetap harus menjaga diri dan menghindari perbuatan yang diharamkan.

Sedangkan publikasi mengenai lamaran sebenarnya pun tidak dipermasalahkan. Meski ada sebuah hadis yang berbunyi:

أسروا الخطبة وأَعْلِنُوا النِّكَاحَ

Artinya: rahasiakanlah khitbah (lamaran) dan umumkanlah pernikahan.

Hadis ini diriwayatkan oleh ad-Daylami dan mayoritas ulama hadis melemahkan hadis ini. Karena banyak para periwayat yang masuk dalam sanadnya memiliki kecacatan syarat sebagai periwayat yang bisa diterima. Adapun hadis yang sebenarnya adalah perintah untuk mempublikasikan akad. Sebagaimana hadis yang berbunyi:

عن عبد الله بن الزبير رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: أعلنوا النكاح (رواه أحمد)

Artinya: dari Abdullah bin Zubair R.A bahwa Nabi Saw bersabda: umumkanlah pernikahan (HR. Ahmad)

Baca Juga:  Apakah Diamnya Seorang Gadis Saat Dilamar Berarti Setuju?

Ini adalah hadis shahih yang dijadikan dalil tentang wajibnya mempublikasikan akad. Selain disaksikan oleh saksi yang wajib, prosesi akad, menurut mayoritas ulama wajib untuk disaksikan oleh publik.

Dalam kitab Hasyiah al-Adwi ‘ala Syarhi Mukhtashar Khalil, Syekh Muhammad bin Abdullah al-Kharsyi (W. 1690 M), sang guru besar al-Azhar menyebutkan bahwa sebagian ulama menyebut sunnah untuk tidak mempublikasikan khitbah. Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan hasad bagi orang lain. Terlebih pada jarak antara khitbah dan menikah, dikhawatirkan akan terjadi fitnah dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Adapun melaksanakan prosesi trend lamaran masa kini seperti yang dilakukan kebanyakan orang adalah diperbolehkan. Dengan syarat tidak melanggar hal-hal yang telah ditetapkan dalam syariat. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now

Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan

Kitab Manbaussaadah: Bekal dan Persiapan Menuju Pernikahan

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Benarkah Hukum Menggagalkan Pertunangan Adalah Haram?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an

Imam Nahe’i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur’an

Kajian

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Diari

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect