Ikuti Kami

Kajian

Ayat Waris Menjadi Salah Satu Bukti Islam Memuliakan Perempuan

Ayat Waris Menjadi Salah
Freepik

BincangMuslimah.Com – Islam adalah agama yang adil dalam mengatur urusan hambaNya. Ia adalah agama yang porsinya tepat dalam setiap urusan hamba laki-laki dan perempuan. Penafsiran yang salah akan menyebabkan pada pemahaman bahwa Islam adalah agama yang tak ramah perempuan. Banyak sekali bukti yang tertuang dalam Alquran tentang pemuliaan perempuan. Salah satunya adalah ayat waris menjadi salah satu bukti bahwa Islam memuliakan perempuan.

Disebutkan dalam surat an-Nisa ayat 7 tentang pembagian ayat waris kepada perempuan:

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

Artinya: Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.

Ayat ini seringkali disalahpahami oleh orang-orang bahkan umat muslim sendiri. Pemahaman yang seringkali menunjukkan bahwa Islam tak adil dalam mengatur warisan, sebab perempuan tak mendapatkan hak yang sama. Padahal ayat ini turun turut menaikkan derajat perempuan pada masa Nabi yang tak mendapatkan posisi adil dalam tatanan masyarakat.

Ayat ini turun saat terdapat aduan dari seorang perempuan bernama Ummu Kujjah yang suaminya, Aus bin Tsabit al-Anshari gugur dalam medan perang. Suaminya meninggalkan harta dan mereka telah memiliki tiga anak perempuan yang masih kecil. Dalam tradisi masyarakat Jahiliyah, perempuan tak mendapatkan jatah warisan apabila ayah atau suaminya meninggal. Demikian yang diterangkan oleh Imam al-Baghawi dalam kitab tafsirnya, Ma’alim at-Tanzil.

Lanjutnya, Ummu Kujjah mengadukan hal itu pada Rasulullah. Ia menyampaikan bahwa kedua laki-laki yang merupakan sepupu Aus bin Tsabit mendatanginya dan merebut hartanya tanpa sedikitpun menyisakan harta untuknya. Setelah pengaduan Ummu Kujjah kepada Rasulullah, turunlah ayat ini yang artinya menunjukkan keberpihakannya kepada perempuan.

Baca Juga:  Empat Klasifikasi Pendidik dalam Alquran

Ayat yang akhirnya menaikkan derajat perempuan dari yang sama sekali tak mendapatkan harta warisan, bahkan menurut beberapa riwayat bahwa perempuan juga turut diwariskan karena derajatnya sama seperti harta benda. Dalam ayat selanjutnya, peristiwa pembagian waris harus dilakukan dengan adil dan amanah. Selanjutnya Allah mengutus seseorang untuk mendatangi dua sepupu Aus yang bernama Suwayd dan ‘Urjufah.

Nabi Muhammad menyampaikan agar jangan mengambil harta itu karena di dalamnya terdapat hak anak-anaknya Aus bin Tsabit. Tidak dijelaskan berapa bagiannya sampai kemudian diterangkan dalam ayat lain, yaitu pada surat an-Nisa ayat 11:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ

Artinya: Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya.

Setelah ayat ini turun atas peristiwa peneguran Rasulullah kepada Suwayd dan ‘Urjufah, maka harta peninggalan Aus bin Tsabit dibagi sesuai kadarnya. Yaitu Ummu Kujjah mendapat seperdelapan dan anaknya mendapatkan dua pertiga, setelah dihitung siapa saja yang berhak mendapatkan harta warisan tersebut.

Baca Juga:  Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa?

Demikian salah satu contoh peristiwa turunnya ayat yang menjunjung kedudukan perempuan. Masih banyak ayat lain yang menunjukkan proses penghilangan tindakan diskriminatif terhadap perempuan. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

sheila hasina influencer fikih sheila hasina influencer fikih

Ning Sheila Hasina, Influencer Fikih Perempuan

Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal

5 Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

melihat aurat terpisah tubuh melihat aurat terpisah tubuh

Apakah Rambut Rontok Perempuan Termasuk Aurat? 

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect