Ikuti Kami

Ibadah

Lakukan Shalat Ini untuk Meringankan Siksa Kubur

shalat meringankan siksa kubur
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Fase di alam kubur akan dilalui oleh semua makhluk setelah meninggal. Alam kubur sangat menakutkan. Oleh karena itu, dalam literatur agama disebutkan shalat untuk meringankan siksa kubur, yaitu shalat hadiah.

Orang mukmin memang seperti di penjara selama di dunia dikarenakan ia harus menahan diri dari berbagai nafsu syahwat yang telah diharamkan. Orang-orang mukmin sabar dalam melakukan ketaatan sampai ajal menjemput. Ketika ia wafat, barulah ia merasakan dan benar-benar istirahat dari segala hal yang harus dilakukan itu (berupa ketaatan). Kemudian ia akan memperoleh balasan dari Allah sesuai dengan apa yang dijanjikan-Nya.

Sedangkan orang kafir, selama hidup di dunia banyak menghabiskan waktunya hanya untuk kenikmatan dan kesenangan semata. Sehingga ketika ia wafat, ia akan mendapatkan azab (siksa) yang amat pedih dan kekal abadi.

Ketika ada orang-orang disekitar kita, sanak saudara, atau orang-orang terkasih seperti ayah, ibu, kakek, nenek, anak, guru atau siapapun meninggal dunia, apa yang diinginkan dari mereka?

Tentu hanya sebuah doa. Karena alam kubur baginya adalah sesuatu yang baru dan sangat menakutkan, maka bantulah untuk meringankan siksaaannya dengan shalat hadiah. Dalam kitab Nihayatuzz Zain halaman 107 karya Syaikh Nawawi Al-Bantani beliau menyebutkan hadis Rasulullah saw,

لا يأتى على الميت أشد من الليلة الأولى, فارحموا بالصدقة من يموت. فمن لم يجد فليصل ركعتين يقرأ فيهما: أي في كل ركعة منهما فاتحة الكتاب مرة, وآية الكرسى مرة, وألهاكم التكاثر مرة, وقل هو الله أحد عشر مرات, ويقول بعد السلام: اللهم إني صليت هذه الصلاة وتعلم ما أريد, اللهم ابعث ثوابها إلى قبر فلان بن فلان فيبعث الله من ساعته إلى قبره ألف ملك مع كل ملك نور وهدية يؤنسونه إلى يوم ينفخ فى الصور.

Baca Juga:  Apakah Perempuan Harus Mengurai Rambutnya yang Dikepang Ketika Mandi Janabah ?

Artinya: “Tiada beban siksa yang lebih keras dari malam pertama kematiannya. Karenanya, kasihanilah mayit itu dengan bersedekah. Siapa yang tidak mampu bersedekah, maka hendaklah sholat dua rakaat. Dalam setiap rakaat, ia membaca surat Alfatihah 1 kali, Ayat Kursi 1 kali, surat Attaktsur 1 kali dan surat Al-ikhlash 11 kali. Dan setelah salam, (membaca doa) yang artinya: “Tuhanku, aku telah lakukan sembahyang ini. Kau pun mengerti maksudku. Tuhanku, sampaikanlah pahala sembahyangku ini ke kubur (sebut nama mayit yang dimaksud), niscaya Allah sejak saat itu mengirim 1000 malaikat. Tiap malaikat membawakan cahaya dan hadiah yang akan menghibur mayit sampai hari Kiamat tiba.”

Jadi, shalat hadiah untuk mayit itu adalah shalat yang dilakukan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal agar diberikan keringanan dan dibebaskan dari siksa kubur. Dalam penganut madzhab Syafi’iyyah shalat sunnah hadiah mayit dikenal dengan shalat sunnah Unsi.

Perlu diketahui bersama bahwa jumlah rakaat shalat sunnah hadiah mayyit ini berjumlah 2 rakaat sebagaimana yang telah disebutkan oleh hadis di atas. Sedangkan niat pelaksanaan shalat sunnah Hadiah untuk mayyit adalah sebagaimana berikut,

أُصَلِّيْ سُنَّةَ الهَدِيَّةِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatal hadiyyati rak‘ataini lillāhi ta‘ālā.  

Artinya: “Aku menyengaja sembahyang sunnah hadiah dua rakaat karena Allah Swt.”

Pahala dari shalat sunnah hadiah ini juga dapat mengalir kepada mereka yang mengamalkannya seperti keterangan sebuah hadits berikut ini:

   أن فاعل ذلك له ثواب جسيم, منه أنه لا يخرج من الدنيا حتى يرى مكانه فى الجنة

Artinya: “Siapa saja yang melakukan sedekah atau sembahyang itu, akan mendapat pahala yang besar. Di antaranya, ia takkan meninggalkan dunia sampai melihat tempatnya di surga kelak.”

Itulah ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan shalat hadiah, shalat yang memiliki keutamaan meringankan siksa kubur.

Baca Juga:  15 Sunnah Haiat Shalat yang Tidak Perlu Sujud Sahwi Jika Tertinggal

 

Rekomendasi

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect