BincangMuslimah.Com – Setelah selesai melaksanakan puasa Ramadhan sebulan penuh, tiba saatnya kita menyambut hari yang fitri, yaitu bertepatan pada 1 syawal. Pada hari itu semua umat muslim tidak boleh berpuasa. Namun setelah hari itu, umat muslim disunnahkan kembali melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal.
Dalam hadis berikut ini Rasulullah bersabda
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّهُ حَدَّثَهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ»
Dari Abu Ayub al-Ansyari RA ia meriwayatkan, Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)
Hadis di atas merupakan dalil atas kesunnahan puasa 6 hari. Ini pendapat mayoritas dari madzhab Hanbali dan Syafi’i. Menurut Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, mayoritas ulama berpendapat pahala puasa 6 hari ini diibaratkan seperti puasa setahun hanya bagi orang yang telah melaksanakan puasa Ramadhan sebelumnya. Karena dalam hadis lainnya dikatakan bahwa pahala segala sesuatu dilipatgandakan menjadi 10 kali lipat. Sehingga puasa puasa Ramadhan dihitung puasa 10 bulan dan puasa 6 hari syawal dihitung 2 bulan, jadi jumlahnya 12 bulan.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i
صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بِشَهْرَيْنِ فَذَلِكَ صِيَامُ السَّنَةِ
“(Pahala) puasa bulan Ramadan sebanding dengan berpuasa sepuluh bulan, (pahala) berpuasa enam hari Syawal sebanding dengan berpuasa dua bulan, maka yang demikian itu adalah puasa satu tahun.” (HR. An-Nasa-i)
Namun apakah puasa tersebut harus dilaksanakan berurutan setelah puasa Ramadhan?
Menurut Imam Nawawi bahwa ulama Syafiiyyah mengatakan lebih utama puasa 6 hari itu dilakukan setelah Idul Fitri secara berturut-turut, yakni tanggal 2 sampai dengan 7 Syawal.
Namun jika mengakhirkan puasa hingga akhir bulanpun tidak masalah, dan ia tetap mendapatkan keutamaan puasa yang mengiringi puasa Ramadhan. Beliau menuliskan
وَالْأَفْضَلُ أَنْ تُصَامَ السِّتَّةُ مُتَوَالِيَةً عَقِبَ يَوْمِ الْفِطْرِ فَإِنْ فَرَّقَهَا أَوْ أَخَّرَهَا عَنْ أَوَائِلِ شَوَّالٍ إِلَى أَوَاخِرِهِ حَصَلَتْ فَضِيلَةُ الْمُتَابَعَةِ
“Yang lebih utama adalah puasa 6 hari setelah hari fitri tapi jika dilakukan terpisah dan diakhirkan di tanggal-tanggal terakhir di bulan Syawal, maka ia tetap mendapat fadhilah puasa yang mengikuti atau mengiringi puasa Ramadhan.”
Jadi jika tidak berurut turut atau dilakukan di akhir bulan tetap mendapatkan fadhilah puasa syawal. Hal ini menurut Imam Nawawi, disebabkan di dalam hadis tersebut, Rasulullah saw. menyebutkan “kemudian ia mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal”. Hadis tersebut tidak mengindikasikan keharusan berturut-turut dan langsung dikerjakan pada hari awal bulan Syawal.