Ikuti Kami

Kajian

Perempuan Dilarang Ziarah Kubur, Benarkah?

Ziarah Kubur Shalat Ied

BincangMuslimah.Com – Ziarah kubur adalah salah satu tradisi atau kebiasaan yang dilakukan oleh umat muslim, baik di Indonesia ataupun negara-negara lain. Biasanya, menjelang bulan Ramadhan, tradisi ziarah kubur ke makam para wali atau ulama mulai dilakukan. Tidak hanya dilakukan oleh kaum laki-laki, tapi juga perempuan. Saat ini masih banyak yang beranggapan bahwa perempuan dilarang ziarah kubur dengan dalih perempuan adalah fitnah, atau menemukan hadis bahwa Rasulullah melarang perempuan untuk ziarah kubur.

Dalam Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq salah satu ulama kontemporer abad ke-20 membahas secara khusus tentang ziarah kubur bagi perempuan (Ziyarotu an-Nisa`).  Mayoritas ulama, Imam Malik, sebagian ulama Mazhab Hanafi membolehkan perempuan melakukan ziarah kbur dengan merujuk pada hadis riwayat Abdullah bin Abu Mulaykah.

Suatu hari Aisyah bertemu salah satu sahabat Nabi, Abdullah bin Abu Mulaykah:

 

أنَّ عائشةَ رضي اللهُ عنها أقبلتْ ذاتَ يومٍ من المقابرِ ، فقلتُ لها : يا أمَّ المؤمنينَ ! من أينَ أقبلتِ ؟ قالت : من قبرِ أخي عبدِ الرحمنِ بنِ أبي بكرٍ ، فقلتُ لها : أليسَ كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ نهَى عن زيارةِ القبورِ ؟ قالت : نعم ، كان نهَى ثم أَمَرَ بزيارتِها

Artinya: Bahwa sesungguhnya Aisyah R.A suatu hari melakukan ziarah kubur. Aku berkata, “wahai Ummul Mukminin dari mana engkau?” Aisyah menjawab, “dari (menziarahi) kubur saudara lelakiku, Abdurrahman bin Abu Bakar.” Lalu aku berkata kepadanya, “bukankah Rasulullah pernah melarang ziarah kubur?” Aisyah pun menjawab, “ya, Rasulullah pernah melarang hal itu, kemudian beliau memerintahkan untuk melakukan ziarah.” (HR. Al-Baihaqi)

Hadis ini dihukum shohih oleh Imam adz-Dzahabi dan menunjukkan kebolehan aktivitas ziarah bagi perempuan, bahkan Sayyidah Aisyah, salah satu istri Rasulullah. Adapun hadis lain yang menerangkan tentang aktivitas ziarah yang dilakukan oleh perempuan adalah hadis dari Anas bin Malik:

Baca Juga:  Tata Cara Istinja dengan Tisu

مَرَّ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ، فَقالَ: اتَّقِي اللَّهَ واصْبِرِي قالَتْ: إلَيْكَ عَنِّي، فإنَّكَ لَمْ تُصَبْ بمُصِيبَتِي، ولَمْ تَعْرِفْهُ، فقِيلَ لَهَا: إنَّه النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فأتَتْ بَابَ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ، فَقالَتْ: لَمْ أَعْرِفْكَ، فَقالَ: إنَّما الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى.

Artinya: Nabi Saw bertemu dengan seorang perempuan yang sedang menangis di samping sebuah makam, Rasulullah pun bersabda, “bertakwalah engkau dan bersabarlah.” Lalu perempuan itu menjawab, “menjauhlah engkau dariku, sesungguhnya engkau tidak mendapatkan musibah yang aku hadapi.” (kata Anas bin Malik) Sedangkan perempuan itu tidak mengenal beliau (adalah Rasulullah). Lalu dikatakan kepadanya bahwa sesungguhnya ia adalah Nabi Saw. Lantas setelah itu perempuan itu mendatangi Rasulullah tapi ia tak mendapati beliau saat menemui penjaga pintunya, lalu perempuan itu berkata pada Rasulullah (setelah menemuinya). “Aku tadi belum mengetahui engkau.” Lalu Rasulullah Saw bersabda, “sesungguhnya sabar itu adalah ketika engkau pertama kali tertimpa musibah.” (HR. Bukhari)

Dalam hadis tersebut Rasulullah tidak melarang atau melaknat seorang perempuan yang melakukan aktivitas ziarah kubur. Rasulullah justru menasihati perempuan tersebut untuk bersabar dan bertakwa saat tertimpa musibah, tidak melarang akan aktivitas ziarah kubur tersebut. Sehingga bisa disimpulkan, bahwa ziarah kubur bagi perempuan diperbolehkan. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Apa yang Dimaksud dengan Nuzulul Quran?

ucapan marhaban ya ramadhan ucapan marhaban ya ramadhan

Makna Ucapan “Marhaban ya Ramadhan”

doa khatam alquran doa khatam alquran

Anjuran Membaca Doa Khatam Alquran

Ziarah Kubur Shalat Ied Ziarah Kubur Shalat Ied

Apakah Sunnah Ziarah Kubur Setelah Shalat Ied?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect