BincangMuslimah.Com – Ziarah kubur adalah salah satu tradisi atau kebiasaan yang dilakukan oleh umat muslim, baik di Indonesia ataupun negara-negara lain. Biasanya, menjelang bulan Ramadhan, tradisi ziarah kubur ke makam para wali atau ulama mulai dilakukan. Tidak hanya dilakukan oleh kaum laki-laki, tapi juga perempuan. Saat ini masih banyak yang beranggapan bahwa perempuan dilarang ziarah kubur dengan dalih perempuan adalah fitnah, atau menemukan hadis bahwa Rasulullah melarang perempuan untuk ziarah kubur.
Dalam Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq salah satu ulama kontemporer abad ke-20 membahas secara khusus tentang ziarah kubur bagi perempuan (Ziyarotu an-Nisa`). Mayoritas ulama, Imam Malik, sebagian ulama Mazhab Hanafi membolehkan perempuan melakukan ziarah kbur dengan merujuk pada hadis riwayat Abdullah bin Abu Mulaykah.
Suatu hari Aisyah bertemu salah satu sahabat Nabi, Abdullah bin Abu Mulaykah:
أنَّ عائشةَ رضي اللهُ عنها أقبلتْ ذاتَ يومٍ من المقابرِ ، فقلتُ لها : يا أمَّ المؤمنينَ ! من أينَ أقبلتِ ؟ قالت : من قبرِ أخي عبدِ الرحمنِ بنِ أبي بكرٍ ، فقلتُ لها : أليسَ كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ نهَى عن زيارةِ القبورِ ؟ قالت : نعم ، كان نهَى ثم أَمَرَ بزيارتِها
Artinya: Bahwa sesungguhnya Aisyah R.A suatu hari melakukan ziarah kubur. Aku berkata, “wahai Ummul Mukminin dari mana engkau?” Aisyah menjawab, “dari (menziarahi) kubur saudara lelakiku, Abdurrahman bin Abu Bakar.” Lalu aku berkata kepadanya, “bukankah Rasulullah pernah melarang ziarah kubur?” Aisyah pun menjawab, “ya, Rasulullah pernah melarang hal itu, kemudian beliau memerintahkan untuk melakukan ziarah.” (HR. Al-Baihaqi)
Hadis ini dihukum shohih oleh Imam adz-Dzahabi dan menunjukkan kebolehan aktivitas ziarah bagi perempuan, bahkan Sayyidah Aisyah, salah satu istri Rasulullah. Adapun hadis lain yang menerangkan tentang aktivitas ziarah yang dilakukan oleh perempuan adalah hadis dari Anas bin Malik:
مَرَّ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ، فَقالَ: اتَّقِي اللَّهَ واصْبِرِي قالَتْ: إلَيْكَ عَنِّي، فإنَّكَ لَمْ تُصَبْ بمُصِيبَتِي، ولَمْ تَعْرِفْهُ، فقِيلَ لَهَا: إنَّه النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فأتَتْ بَابَ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ، فَقالَتْ: لَمْ أَعْرِفْكَ، فَقالَ: إنَّما الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى.
Artinya: Nabi Saw bertemu dengan seorang perempuan yang sedang menangis di samping sebuah makam, Rasulullah pun bersabda, “bertakwalah engkau dan bersabarlah.” Lalu perempuan itu menjawab, “menjauhlah engkau dariku, sesungguhnya engkau tidak mendapatkan musibah yang aku hadapi.” (kata Anas bin Malik) Sedangkan perempuan itu tidak mengenal beliau (adalah Rasulullah). Lalu dikatakan kepadanya bahwa sesungguhnya ia adalah Nabi Saw. Lantas setelah itu perempuan itu mendatangi Rasulullah tapi ia tak mendapati beliau saat menemui penjaga pintunya, lalu perempuan itu berkata pada Rasulullah (setelah menemuinya). “Aku tadi belum mengetahui engkau.” Lalu Rasulullah Saw bersabda, “sesungguhnya sabar itu adalah ketika engkau pertama kali tertimpa musibah.” (HR. Bukhari)
Dalam hadis tersebut Rasulullah tidak melarang atau melaknat seorang perempuan yang melakukan aktivitas ziarah kubur. Rasulullah justru menasihati perempuan tersebut untuk bersabar dan bertakwa saat tertimpa musibah, tidak melarang akan aktivitas ziarah kubur tersebut. Sehingga bisa disimpulkan, bahwa ziarah kubur bagi perempuan diperbolehkan. Wallahu a’lam bisshowab.