Ikuti Kami

Ibadah

Haruskah Mengqadha Shalat Idul Fitri Jika Tertinggal?

Haruskah Mengqadha Shalat Idul
Haruskah Mengqadha Shalat Idul

Setelah melewati rangkaian berpuasa pada bulan Ramadhan, Islam mensyariatkan shalat Idul Fitri yang dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal. Shalat Id baik Idul Fitri maupun Idul Adha hukumnya sunnah muakkad dan disyaratkan berjamaah, bukan sendirian. Tapi, pernahkah kalian tertinggal untuk melaksanakan shalat Id? Jika seorang muslim tertinggal, haruskah mengqadha shalat Idul Fitri?

Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili merangkum pendapat para ulama mazhab. Terdapat perbedaan di kalangan ulama mazhab besar, terutama mazhab empat yang menjadi rujukan umat muslim dunia. Ulama Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat, siapapun yang tertinggal dalam melaksanakan shalat Id bersama Imam, maka tidak perlu mengqadhanya karena waktunya telah terlewat. Juga karena shalat Id disyaratkan berjamaah. Jika memungkinkan untuk menyusul di tempat lain bersama jamaah lain, maka itu bisa dilakukan.

Sedangkan menurut ulama kalangan Syafii dan Hanbali, siapapun yang tertinggal untuk melaksanakan shalat Id bersama Imam, disunnahkan untuk mengqadhanya sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku kapanpun waktunya, tapi lebih utamanya dilakukan pada hari itu. bahkan ulama Mazhab Syafii dan Hanbali membolehkan pelaksanaan shalat Id dengan cara munfarid alias sendirian.

Adapun jika seorang muslim sempat menemui imam saat khotbah, dalam pandangan ulama Mazhab Syafii dan Hanbali, ia bisa menyusulnya dengan shalat tahiyyat masjid lalu turut mendengarkan khutbah dan mengqadhanya sampai batas waktunya, yaitu sebelum matahari bergeser ke arah barat. Jadi, ia tetap disunnahkan untuk mengqadhanya. Ulama Mazhab Syafii dan Hanbali mensunnahkan untuk tetap mengqadha shalat Id karena mereka mengqiyaskannya dengan shalat gerhana yang boleh diqadha dan dilakukan sendirian.

Apabila seseirang sempat menemui imam saat tasyahud, segeralah ia duduk bersama imam, jika imam telah salam, berdirilah dan melengkapinya dengan dua rakaat dan takbirnya di setiap rakaat. Tapi di sini, meskipun ia sempat menemui imam sebelum salam, di tasyahud, disunnahkan untuk mengqadhanya.

Baca Juga:  Tangan Perempuan Tertutup Mukena Saat Sujud, Sahkah?

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan mengqadha shalat Id jika tertinggal, tanpa sempat mengikuti imam untuk berjamaah itu merujuk pada ulama Mazhab Syafii dan Hanbali. Apabila seseorang menjadi makmu masbuk dalam shalat Id, ia harus menyempurnakan sesuai rakaat yang tertinggal saja. Misal, seseorang menemui imam di rakaat kedua, maka setelah imam salam ia langsung berdiri dan menambah satu rakaat lagi beserta takbir. Sedangkan untuk takbir yang disyariatkan tujuh kali saat rakaat pertama, dan lima kali saat rakaat kedua adalah sunnah. Rukun dalam shalat Id hanyalah satu kali takbir sebelum membaca alfatihah.

Demikian penjelasan tentang mengqadha shalat Idul fitri yang terjadi perbedaan pandangan antara ulama. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

 

Rekomendasi

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat bagi Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

membuat target dalam ibadah membuat target dalam ibadah

Bolehkah Membuat Target dalam Ibadah?

sujud malaikat kepada adam sujud malaikat kepada adam

Rukun, Syarat, Waktu, dan Tata Cara Sujud Syukur

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect