Ikuti Kami

Ibadah

Lupa Jumlah Shalat yang Harus Diqadha, Harus Bagaimana?

Lupa Jumlah Rakaat Qada

Bincangmuslimah.com – Shalat dalam Islam hukumnya wajib. Allah menyampaikan perintah ini kepada Rasulullah langsung pada peristiwa Isra Mi’raj. Ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah shalat, ibadah yang langsung menghubungkan seorang hamba dengan Allah. Tapi seringkali manusia lalai akan kewajiban ini. Banyak yang meninggalkannya tanpa ada sebab dan halangan apapun. Bahkan hingga bertahun-tahun ia meninggalkan shalat sampai tidak tahu berapa rakaat yang telah ditinggalkan karena begitu lama. Saat akhirnya ia sadar dan bertaubat, ia berpikir untuk membayar shalat yang ditinggalkannya. Ia lupa jumlah rakaat shalat yang harus diqada, bagaimana solusinya?

Sebelum menjawab pertanyaan itu, mari kita lihat firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 103:

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Artinya: Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

Begitu juga dalam hadis riwayat Ibnu Abbas r.a:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ….. (رواه البخاري)

Dari Ibnu Abbas r.a bahwasannya Nabi saw. telah mengutus Muadz r.a. ke Yaman, lalu beliau bersabda kepadanya “Ajaklah mereka (penduduk Yaman) untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sungguh aku adalah utusan Allah, jika mereka menaatinya, maka beritahukan mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka lima shalat dalam sehari semalam…. (HR. Al-Bukhari)

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fihq al-Islam wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh menerangkan jika seorang muslim lupa akan rakaat shalat yang tinggalkan maka ia wajib mengqodhonya sampai ia yakin bahwa semua rakaat shalat yang ia tinggalkan sudah dilaksanakan semua. Saat mengqodho shalat yang ditinggalkannya, ia wajib menyebutkan sholat apa yang harus diqodho.

Baca Juga:  Ini Shalat Sunnah yang Bisa Menjaga Kita dari Api Neraka

Contoh Kasus:

Toni telah meninggalkan shalat wajib selama tiga tahun sehingga ia lupa jumlah rakaat shalat qada. Ia meninggalkan shalat wajib tanpa alasan atau uzur yang diperkenankan oleh syariat. Penyebabnya adalah rasa malasnya dan keengganannya melaksanakan shalat meski ia yakin shalat adalah perintah wajib dari Allah untuk hambaNya. Lalu suatu hari ia sadar akan perbuatan dosanya. Ia bertaubat, memohon ampun kepada Allah lalu berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. Ia akan terus melaksanakan shalat tanpa pernah meninggalkannya kecuali terdapat uzur syar’i. Maka ia harus mengqadanya dengan terus melaksanakan shalat wajib lalu diikuti shalat qadanya sampai ia yakin bahwa shalat yang ditinggalkannya telah selesai dilaksanakannya. Wallahu a’lam bisshowaab.

Rekomendasi

Mengapa Kita Menyembah Tuhan Mengapa Kita Menyembah Tuhan

Mengapa Kita Menyembah Tuhan? Begini Jawabannya

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect