Ikuti Kami

Diari

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?
justisia.com

BincangMuslimah.Com – Penting untuk kawal terus RUU-PKS di semua lapisan masyarakat. Sebagaimana sekitar 2 minggu lalu saya mengikuti salah satu diskusi bertema “Hubungan Intoleransi dengan Kekerasan Seksual” bersama pak Wawan Gunawan seorang pegiat Lintas Iman dan sekaligus pendiri Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub). Tetapi di sini saya akan lebih membahas mengenai kekerasan seksualnya.

Menurut pak Wawan, tidak ada payung hukum yang jelas untuk mengatur semua jenis kekerasan seksual. Dalam KUHP saja hanya memaknai kekerasan seksual sebatas pemerkosaan saja. Lantas bagaimana nasib penyintas  Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO), kekerasan Spikis, Kekerasan Fisik dan jenis kekerasan lainnya? Dibiarkan saja? Padahal secara dampak bagi korban sangat tragis.

 

Trauma bagi Korban Kekerasan

Saya jadi teringat salah satu teman saya yang menjadi korban Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO). Ada salah satu akun Instagram mengirim Direct Massage (DM), dimulai ngedm dari bertanya nama, sampai bertanya hal yang sifatnya privat “apa yang pernah kamu lakukan dengan pacar kamu? Bagaimana rasanya dipeluk?”. lebih parahnya lagi gajelas tiba-tiba mengajak korban menikah. Korban langsung menolaknya, tapi dia mengintimidasi korban, seolah-olah apa yang menjadi pilihan korban salah dan berujung pengancaman.

Dari kejadian tersebut membuat korban sangat ketakutan, terpukul dan trauma berat. Korban terus menerus menyalahkan diri sendiri, dia merasa pelaku bisa menanyakan wilayah privatnya karena salahnya, “mungkin baju saya kurang sopan? Ataupun perilaku saya menyimpang?”.

Jelas ini salah pelaku, tidak ada hubungannya dengan pakaian atau apapun yang sifat hak individu, ini mutlak kejahatan pelaku. Lebih parah lagi banyak pelaku yang hanya meminta maaf saja kepada korban, apakah trauma akan sembuh dengan hanya meminta maaf saja? Enggaklah!.

Baca Juga:  Pelatihan Asertif Respon Korban Kekerasan Seksual

Karena pengertian kekerasan seksual dalam KUHP tidak mewakili kasus kekerasan faktanya, maka dari itu pak Wawan memaknai kembali Kekerasan Seksual, menurutnya “Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik”.

 

Jenis-Jenis Kekerasan Seksual

Dari pengertian tersebut pak Wawan juga mengklasifikasi beberapa bentuk kekerasan seksual, yaitu sebagai berikut :

  1. Kekerasan Seksual, bentuknya bisa berupa fisik atau spikis. Contohnya membatasi pacar dan tiba-tiba memeluk pacar atau teman padahal dia tidak menginginkannya.
  2. Eksploitasi Seksual, contohnya seperti pacar kamu menyuruh memakai pakaian seksi didepan dia, tapi anehnya dia melarang kamu untuk memakainya didepan umum. Artinya dia ingin menikmati tubuh kamu saja dan menjadikan kamu objek seksualnya.
  3. Pemaksaan Kontrasepsi (bentuknya spiral atau obat).
  4. Pemaksaan Aborsi, bagaimana jika tidak dipaksa melakukan aborsi ? ya itu bukan termasuk kekerasan karena ada consent.
  5. Perkosaan
  6. Pemaksaan Perkawinan, kerena sejatinya anak punya otoritas atas penentuan hidupnya termasuk menentukan menikah dengan siapa.
  7. Pemaksaan Pelacuran, tidak sedikit oknum yang membawa korban ke kota atau Luar Negeri untuk pekerja padahal faktanya ingin menjadikan korban sebagai pelacur.
  8. Perbudakan Seksual, misalnya seperti pemaksaan istri untuk berbuat seks melewati batas padahal secara fisik dan spikis istri sudah tidak sanggup.
  9. Penyiksaan Seksual

 

Data Kasus Kekerasan Seksual

Menurut Komnas Perempuan sepanjang tahun 2019 tercatat ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Sebanyak 416.752 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang bersumber dari Badan Peradilan Agama dan 14.719 kasus dari sumber lembaga lainnya, yaitu dari Pengadilan Negeri sebanyak 940 kasus, dari DP3AP2K sebanyak 2.250, dari P2TP2A sebanyak 2.821 kasus, dari UPPA sebanyak 4.124, dari Rumah Sakit sebanyak 1.024 dan dari WCC dan LSM sebanyak 3.150 kasus.

Baca Juga:  Mengambil Pelajaran dari Seorang Murid

Dengan bentuk kekerasan fisik sebanyak 4.783 kasus, kekerasan spikis sebanyak 2.056 kasus, kekerasan seksual 2.807 kasus dan kekerasan ekonomi sebanyak 1.459 kasus. Komnas Perempuan juga mencatat bahwa propinsi yang paling banyak kasusnya adalah Jawa Barat, sebanyak 2.738 kasus. Kasus kekerasan seksual bukan hanya sekedar angka bukan? Ini menyangkut keselamatan dan ruang aman bagi korban.

Kekerasan seksual adalah bentuk sesorang tidak mau menerima perbedaan jenis kelamin yang pada akhirnya menimbulkan relasi kuasa dan fenomena hilangnya rasa saling cinta antar sesama manusia. Untuk itu kita harus segara menghapuskan kekerasan seksual! Karena ini merupakan bentuk ketidak adilan atas nama kemanusian.

 

Strategi Pencegahan

Pak Wawan juga mengatakan ada 2 strategi yang bisa ditempuh untuk menghapuskan kekerasan seksual ini, yaitu:

Pertama, Edukasi publik. Kita senantiasa melakukan propaganda kepada masyarakat tentang bahayanya kekerasan seksual dan senantiasa membantu serta menciptakan ruang aman bagi penyintas kekerasan seksual. Ingat harus disisir dari hal terkecil terlebih dahulu! yaitu dimulai dari menyelesaikan diri kita sendiri.

Kedua, Sistem Hukum. Untuk menghapuskan kekerasan seksual ini, harus ditempuh secara struktural juga. Artinya, Negara harus ikut andil dalam menyelesaikan permaslahan ini. Karena untuk saat ini belum ada payung hukum yang benar-benar melindungi korban dan menghukum pelaku.

Negara harus menciptakan produk hukum yang pro terhadap korban kekerasan seksual yaitu salah satunya sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). Karena RUU-PKS sudah sangat lengakap menagtur isu kekerasan seksual, dari mulai pengaturan kebutuhan korban, perlindungan korban, ruang aman bagi korban dan hukuman yang jelas bagi pelaku. Alhamdulilah sekarang RUU-PKS sudah masuk  usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, mari kawal terus sampai tuntas!.

Baca Juga:  Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Kasus kekerasan seksual adalah masalah bersama, untuk itu semua elemen harus senantiasa bekerja sama untuk menuntaskannya. Jangan lupa untuk selalu menyebarkan rasa cinta dan kasih pada setiap manusia agar kita tidak saling melukai satu sama lain.[]

 

Rekomendasi

Sahabat Muslimah, Waspada Ancaman KBGO Berbasis Kecerdasan Buatan di Media Sosial! Sahabat Muslimah, Waspada Ancaman KBGO Berbasis Kecerdasan Buatan di Media Sosial!

Sahabat Muslimah, Waspada Ancaman KBGO Berbasis Kecerdasan Buatan di Media Sosial!

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Asal dari Garut Selatan, aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bandung. Saat ini tergabung dalam komunitas menulis Puan Menulis

2 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect